Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2023
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Ringkasan
Pasal 4 (1) Badan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa: a. sosialisasi; b. pelatihan teknis; c. bimbingan teknis, seminar, dan/atau lokakarya; dan/atau d. pendampingan penerapan SNI secara wajib. (3) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi standardisasi IG.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…