Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2020
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 77
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214); 2020, No.827
BAB I
Badan mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan menyelenggarakan fungsi:
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Badan dikoordinasikan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan nasional.
BAB II
Perubahan atas struktur susunan organisasi Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan oleh Kepala setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB III
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a mempunyai tugas memimpin Badan dalam menjalankan tugas dan fungsi Badan. 2020, No.827
BAB IV
Sekretariat Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
Sekretariat Utama terdiri atas:
Membuka PDF…