DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2023

Nomor
4
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
3

Ringkasan

Pasal 1 Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Badan Informasi Geospasial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Isi peraturan

Menetapkan

MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BADAN INFORMASI GEOSPASIAL TENTANG PENCABUTAN PERATURAN KEPALA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL.

Pasal 1

Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Badan Informasi Geospasial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Bogor pada tanggal 15 Juni 2023 KEPALA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL MUH ARIS MARFAI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Perencanaan, Kepegawaian, dan Hukum Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia, Akhmad Yulianto Basuki 2 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)