Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2019
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks21PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Hari dan Jam Kerja; Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Setiap Pegawai wajib mengikuti upacara yang dilaksanakan pada hari kerja atau diluar hari kerja.
BAB III
Pegawai melakukan presensi secara manual di unit kerja Pimpinan Tinggi Pratama SDM sesuai format yang sudah ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama SDM dengan diketahui oleh atasan langsung Pegawai.
BAB IV
Pegawai dinyatakan tidak memenuhi jam kerja, jika:
Membuka PDF…