Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2020
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020, No.835 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
BAB I
Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang informasi geospasial. 2020, No.835
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas melakukan kegiatan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagan struktur organisasi Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Informasi Geospasial ini.
BAB III
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Balai harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien di Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial.
Membuka PDF…