Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Bogor pada tanggal 23 Oktober 2025 KEPALA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL Œ MUH ARIS MARFAI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, HUBUNGAN MASYARAKAT, DAN KERJA SAMA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL, MONE IYE CORNELIA MARSCHIAVELLI LAMPIRAN PERATURAN BADAN INFORMASI GEOSPASIAL NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA STRATEGIS BADAN INFORMASI GEOSPASIAL TAHUN 2025—2029 RENCANA STRATEGIS BADAN INFORMASI GEOSPASIAL TAHUN 2025—2029 Pembangunan infrastruktur ini dilaksanakan oleh penyelenggara informasi geospasial, dengan BIG sebagai penyelenggara utama di Indonesia. Fasilitasi pembangunan infrastruktur ini dilaksanakan oleh BIG, yang dapat bekerja sama dengan instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan pihak terkait lainnya. Informasi Geospasial terdiri atas Informasi Geospasial dasar (IGD) dan Informasi Geospasial Tematik (IGT). IGD terdiri atas Sistem Referensi Geospasial Indonesia (SRGI) dan peta dasar 1 . Terkait dengan SRGI, dalam upaya untuk menjaga konsistensi penyediaan referensi spasial di Indonesia, BIG menyelenggarakan sistem referensi geospasial sesuai dengan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun 2021 tentang Sistem Referensi Geospasial Indonesia (SRGI). SRGI terdiri atas SRGI horizontal dan SRGI vertikal, dimana SRGI horizontal meliputi Stasiun Ina-CORS dan Titik Pantau Geodinamika. Sedangkan SRGI vertikal meliputi Stasiun Pasang Surut, Inageoid, dan Jaring Kontrol gaya berat nasional. 1 Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial dan Peraturan BIG Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial. Gambar 1.1. Sebaran dan luas coverage Ina-CORS hingga 2024. Hingga akhir tahun 2024 BIG telah membangun 474 stasiun Ina- CORS, namun relatif belum merata distribusinya untuk seluruh wilayah Indonesia (berdasarkan Gambar 1.1, sebaran/kerapatan stasiun Ina-CORS masih relatif lebih tinggi di kawasan barat Indonesia). Dengan asumsi bahwa satu stasiun dapat melayani penentuan posisi untuk radius 50 km, maka luas coverage Ina-CORS hingga tahun 2024 adalah 759.314 km2 atau 81,62% dari target 930.255 km2 luas wilayah urban dan rural Indonesia. Ina-CORS dapat dimanfaatkan oleh pemerintah, akademisi, dan swasta melalui beberapa jenis layanan, antara lain layanan data RINEX (Receiver Independent Exchange Format), layanan koreksi RTK–NTRIP (Real Time Kinematic – Networked Transport of RTCM via Internet Protocol), dan pengolahan data Global Navigation Satellite System (GNSS) secara daring (online). Sementara itu SRGI vertikal terdiri atas stasiun pasang surut, InaGEOID, serta Jaring Kontrol Gaya Berat Nasional. Hingga 2024, jumlah stasiun pasang surut (stasiun pasut) yang telah dibangun sebanyak 290 stasiun dengan sebaran sebagaimana dapat dilihat pada Gambar 1.2. Di samping untuk referensi pemetaan, stasiun pasut digunakan untuk mitigasi peringatan dini tsunami (tsunami early warning system) serta banjir rob di Indonesia. Stasiun pasut adalah salah satu contoh penggunaan barang milik negara (BMN) yang juga sangat berpengaruh dalam kehidupan masyarakat 2 . Tidak hanya digunakan untuk mendeteksi bencana dan kenavigasian, bahkan lebih jauh lagi keberadaannya sangat esensial baik dari sektor ekonomi serta sosial masyarakat yang ada di sekitarnya seperti untuk nelayan (dalam menentukan waktu terbaik untuk berlayar atau bersandar di dermaga) dan petani garam (untuk pengolahan garam secara lebih optimal). 2 https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/14930/Stasiun-Pasang-Surut-BMN-yang-Andal- dalam-Mengumpulkan- Informasi-Geospasial-di-Wilayah-Lautan.html Gambar 1.2. Sebaran stasiun pasang surut hingga tahun 2024. Model geoid Indonesia sebagai sistem referensi geospasial mempunyai peran yang sangat penting di bidang survei dan pemetaan. Urgensi ketersediaan model geoid Indonesia di antaranya pada bidang infrastruktur (penentuan komponen tinggi pada pembangunan infrastruktur seperti pembangunan dermaga, bendungan, bangunan lepas pantai, dan berbagai kategori infrastruktur yang memerlukan data dan informasi tinggi yang akurat). Selain itu dalam mitigasi bencana seperti banjir dan rob, model geoid Indonesia dapat digunakan untuk menentukan wilayah yang aman untuk daerah pengungsian berdasarkan karakteristik topografi atau ketinggiannya. Distribusi tingkat ketelitian model geoid di Indonesia dapat dilihat lebih jelas pada Gambar 1.3. Gambar 1.3. Distribusi tingkat ketelitian model geoid di Indonesia. Selanjutnya terkait peta dasar, dapat disampaikan bahwa peta dasar atau Peta Rupabumi Indonesia terdiri atas 8 (delapan) unsur3 yang mengintegrasikan informasi wilayah darat, laut dan pantai4. Hal ini diperkuat kembali dalam Peraturan BIG Nomor 18 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial, khususnya pada Pasal 2 dan Pasal 3. Hingga 2024, peta dasar skala kecil (mencakup skala 1:250.000, 1:500.000, dan 1:1.000.000) serta skala menengah (skala 1:25.000 dan 1:50.000) untuk seluruh wilayah darat Indonesia telah tersedia. Sedangkan untuk skala besar (skala 1:5.000 dan 1:1.000) tersedia kurang dari 3% 5 . Ketersediaan peta dasar pada masing-masing kategori skala tersebut dapat dilihat pada Gambar 1.4. Gambar 1.4. Ketersediaan peta dasar di wilayah darat hingga tahun 2024 pada: a) Skala kecil, b) Skala menengah, dan c) Skala besar. 3 Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial – Pasal 6 ayat (1), kedelapan unsur tersebut adalah garis pantai, hipsografi, perairan, nama rupabumi, batas wilayah, transportasi dan utilitas, bangunan dan fasilitas umum, serta penutup lahan. 4 Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial, diringkas dari Pasal 6 ayat (2) dan (3). 5 BIG. (2024). Laporan Kinerja BIG Tahun 2024. Sementara itu ketersediaan peta dasar di wilayah laut dan pantai hingga saat ini juga masih sangat terbatas. Untuk peta dasar di wilayah laut dan pantai pada skala besar, cakupan ketersediaannya masih sekitar kurang dari 3% - dengan cakupan wilayah laut dan pantai di Indonesia yang harus dipetakan pada skala besar seluas 396.000 km2. Wilayah tersebut mencakup area kedalaman 0-200 meter atau maksimal 4 mil laut dari garis pantai. Ada pun ketersediaan peta dasar di wilayah laut dan pantai pada skala kecil dan menengah relatif lebih besar, namun belum termutakhir. Gambar 1.5. Ketersediaan peta dasar di wilayah laut dan pantai hingga tahun 2024 pada: a) Skala kecil, b) Skala menengah, dan c) Skala besar. Ada pun target pemetaan skala kecil dan menengah untuk wilayah laut dan pantai mencakup seluruh luasan wilayah laut Indonesia sebesar 6,4 juta km2 - 6, dengan panjang garis pantai Indonesia kurang lebih 108.000 km. Ketersediaan peta dasar di wilayah laut dan pantai yang telah diselenggarakan oleh BIG hingga tahun 2024 dapat dilihat pada Gambar 1.5. 6 Berita Acara Rujukan Nasional Data Kewilayahan Republik Indonesia Tahun 2018. Sementara itu untuk pembakuan nama rupabumi (toponimi), dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Regulasi ini juga mengatur pengumuman nama rupabumi hasil penelaahan melalui Sistem Informasi Nama Rupabumi. BIG telah mengembangkan Sistem Informasi Nama Rupabumi (SINAR) yang dapat diakses melalui https://sinar.big.go.id/, dimana SINAR merupakan aplikasi untuk memfasilitasi penyelenggaraan nama rupabumi di Indonesia. Di sisi lain, dukungan terhadap infrastruktur informasi geospasial (IIG) sebagai enabler dan fondasi untuk mendukung ketersediaan informasi geospasial, optimalisasi data, serta penyebarluasan informasi geospasial, menjadi bagian tidak terpisahkan dalam rangka meningkatkan akses terhadap informasi geospasial. Sistem penyelenggaraan pengelolaan informasi geospasial dalam infrastruktur informasi geospasial adalah Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN). Penyelenggaraan pengelolaan informasi geospasial melalui JIGN dilakukan secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi dan berkesinambungan serta berdaya guna. JIGN berfungsi sebagai sarana berbagi pakai informasi geospasial dan penyebarluasan informasi geospasial 7 . Terkait JIGN tersebut, dapat disampaikan pula bahwa BIG telah mengembangkan Simpul Jaringan Informasi Geospasial untuk mendukung penyebarluasan informasi geospasial. Simpul Jaringan Informasi Geospasial yang selanjutnya disebut Simpul Jaringan adalah institusi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, pertukaran, dan penyebarluasan data geospasial dan informasi geospasial tertentu. Tabel 1.1. Status simpul jaringan di Indonesia Status Simpul Jaringan Kementerian/ Lembaga Provinsi Kabupaten/ Kota Total (Nasional) Unggul 5 7 14 26 Optimal 4 6 53 63 Operasional 2 11 53 66 Berkembang 22 11 195 228 Tidak Ada Data 34 3 204 241 Sumber: BIG (Simojang), 2024 Simpul Jaringan terdiri atas lembaga tinggi negara, Instansi Pemerintah, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pemerintah Daerah 8 . Hingga 2024 9 telah terbangun Simpul Jaringan di tingkat K/L, provinsi, dan kabupaten/kota dengan status Simpul Jaringan sebagaimana dapat dilihat dalam Tabel 1.1. 7 Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional. 8 Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembangunan Infrastruktur Informasi Geospasial di Simpul Jaringan Informasi Geospasial – Pasal 2 (sebagaimana telah disampaikan pula sebelumnya dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014). 9 Per basis data 2022. Gambar 1.6. Status simpul jaringan di tingkat provinsi Ada pun untuk status Simpul Jaringan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota, dapat dilihat sebarannya pada Gambar 1.6 dan Gambar 1.7. Sekilas dapat dilihat bahwa sebagian daerah di kawasan timur Indonesia masih belum memiliki Simpul Jaringan. Gambar 1.7. Status Simpul Jaringan di tingkat kabupaten/kota. Simpul Jaringan bertugas menyelenggarakan informasi geospasial berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya, Simpul Jaringan harus membangun infrastruktur informasi geospasial, yang terdiri atas: a) kebijakan, b) kelembagaan, c) teknologi, d) standar data geospasial dan informasi geospasial; serta e) sumber daya manusia10 . Kinerja Simpul Jaringan dievaluasi secara berkala untuk menjamin kualitas dan keberlanjutan infrastruktur informasi geospasial yang dibangun agar dapat berfungsi sesuai tujuan yang diharapkan. Ada pun gambaran kondisi beberapa Simpul Jaringan kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/P) dapat dilihat pada Gambar 1.8 berikut. Gambar 1.8. Kondisi Simpul Jaringan di beberapa K/L/P. Status Simpul Jaringan yang baru akan mengacu pada pedoman evaluasi kinerja Simpul Jaringan11, dengan domain-domain penilaian yang telah ditingkatkan maturitasnya. Hal ini sejalan dengan upaya penguatan tata kelola Simpul Jaringan yang harus senantiasa ditingkatkan kualitasnya, sehingga dapat mengakselerasi mekanisme berbagi pakai baik antar K/L/P maupun pada entitas yang lebih luas dalam ekosistem infomasi geospasial. Kinerja dan koneksi Simpul Jaringan nasional tersebut dapat dilihat dengan mengakses https://simojang.big.go.id/. Salah satu faktor penting yang juga perlu mendapatkan perhatian dalam penyelenggaraan informasi geospasial adalah ketersediaan sumber daya manusia (SDM) bidang informasi geospasial, yang perlu terus ditingkatkan baik dari segi jumlah, kapasitas, maupun kualitasnya. Hal ini patut menjadi perhatian, terutama dalam rangka meningkatkan daya saing dan pelaksanaan transformasi digital, sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025—2045. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021, kegiatan penyelenggaraan informasi geospasial oleh orang perseorangan wajib memenuhi kualifikasi sebagai tenaga profesional yang tersertifikasi di bidang informasi geospasial. Pada sektor pemerintahan, penyelenggaraan informasi geospasial utamanya dilaksanakan oleh pegawai negeri sipil 10 Op.cit. Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembangunan Infrastruktur Informasi Geospasial di Simpul Jaringan Informasi Geospasial, Pasal 3 dan Pasal 4. 11 Sesuai Keputusan Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Simpul Jaringan Informasi Geospasial dalam Pembangunan Infrastruktur Informasi Geospasial. (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan (JF Surta). Pejabat Fungsional Surveyor Pemetaan yang disebut juga sebagai Surveyor Pemetaan adalah PNS dan PPPK yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penyelenggaraan informasi geospasial dan pembinaan informasi geospasial12. Di samping itu terdapat pula Tenaga Professional bidang Informasi Geospasial, yang turut berkontribusi dalam kegiatan penyelenggaraan informasi geospasial baik di sektor pemerintah maupun non-pemerintah. Berdasarkan sinkronisasi data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) pada tahun 2024, terdapat sebanyak 1.031 JF Surta13, dengan distribusi sebagai berikut: 838 JF Surta berada di 9 instansi pusat (K/L), 56 JF Surta terdistribusi di 20 Pemerintah Provinsi, dan 137 JF Surta tersebar di 69 Pemerintah Kabupaten/Kota. Dilihat dari distribusi jumlah JF Surta pada instansi pemerintah, sebagian besar JF Surta berada pada instansi pusat (K/L), yakni pada 9 (Sembilan) K/L yang secara lebih rinci dapat dilihat pada Tabel 1.2 berikut. Tabel 1.2. Jumlah dan Distribusi JF Surta pada Pemerintah Pusat No. Instansi (Kementerian/Lembaga) Surveyor Pemetaan Terampil Surveyor Pemetaan Ahli Total Terampil Mahir Penyelia Pertama Muda Madya Utama
a.IKSS 1.1 “Persentase (%) ketersediaan Informasi Geospasial Dasar yang berkualitas dan siap pakai mencakup seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan pembangunan nasional” [dengan realisasi di 2024 sebesar 45,47% dari target 47%]. Ketersediaan Informasi Geospasial Dasar yang dimaksud meliputi ketersediaan SRGI dan peta dasar yang berkualitas dan siap pakai. Hingga akhir periode Renstra, persentase ketersediaan SRGI sebesar 82,17%. Sedangkan persentase ketersediaan peta dasar sebesar 33,23%.
b.IKSS 1.2 “Persentase (%) pertumbuhan penggunaan IGD untuk memenuhi kebutuhan pembangunan nasional” [realisasi hingga 2024 pada IKSS 1.2 sebesar 40,92% dari target 7%]. Persentase pertumbuhan penggunaan IGD yang dimaksud adalah pertumbuhan penggunaan SRGI secara nasional dan pertumbuhan penggunaan peta dasar secara nasional. Hingga akhir periode Renstra, persentase pertumbuhan penggunaan SRGI yang berkualitas untuk pembangunan nasional sebesar 21,59%. Sedangkan persentase pertumbuhan penggunaan peta dasar sebesar 60,26%. Selanjutnya, dalam rangka mencapai Sasaran Strategis (SS) 2 “Meningkatnya ketersediaan IGT yang berkualitas sesuai kebutuhan nasional”, dilakukan pengukuran capaian melalui 3 (tiga) IKSS, yaitu:
a.IKSS 2.1 “Persentase (%) ketersediaan IGT yang berkualitas sesuai kebutuhan pembangunan nasional” [realisasi hingga 2024 pada IKSS 2.1 sebesar 84,15% dari target 83%]. Ketersediaan IGT yang dimaksud adalah Ketersediaan Tema IGT yang dibina dan Ketersediaan Cakupan Wilayah IGT Strategis. Hingga akhir periode renstra, capaian Ketersediaan Tema IGT yang dibina sebesar 77,8% dan Ketersediaan Cakupan Wilayah IGT Strategis sebesar 90,5%.
b.IKSS 2.2 “Persentase (%) IGT strategis yang dimanfaatkan oleh K/L/P” [realisasi di tahun 2024 pada IKSS 2.2 sebesar 95,25% dari target 95%]. IGT strategis yang dimanfaatkan oleh K/L/P yang dimaksud adalah jumlah IGT Strategis yang diselenggarakan BIG mulai tahun 2020 dan telah dimanfaatkan oleh stakeholder. IGT Strategis yang diselenggarakan BIG dibagi ke dalam 2 (dua) kelompok yaitu IGT Strategis yang diselenggarakan oleh DISIGT16 dengan capaian hingga akhir periode renstra sebesar 90,5% dan Pemanfaatan IGT Strategis yang diselenggarakan oleh DAPIG 17 dengan capaian sebesar 100%.
c.IKSS 2.3 “Persentase (%) jumlah Pemerintah Daerah yang telah memanfaatkan IG untuk penyusunan Rencana Tata Ruang” [realisasi di tahun 2024 pada IKSS 2.3 sebesar 44,98% dari target 43%]. Pemerintah Daerah yang dimaksud adalah Kabupaten/Kota yang difasilitasi dan dibina dalam penyusunan IGT Kemampuan Lahan dan Kabupaten/Kota yang dibina dalam pemanfaatan IGD. Ada pun persentase Kabupaten/Kota yang difasilitasi dan dibina dalam penyusunan IGT Kemampuan Lahan sebesar 28,59% dan persentase Kabupaten/Kota yang dibina dalam pemanfaatan IGD sebesar 61,36%. Ada pun untuk mencapai SS 3 “Terselenggaranya infrastruktur informasi geospasial yang berkualitas untuk mendukung ketersediaan, akses, dan pemanfaatan informasi geospasial nasional”, penentuan realisasinya ditetapkan melalui 1 (satu) IKSS, yakni IKSS 3.1 “Indeks Infrastruktur Informasi Geospasial yang berkualitas” [realisasi tahun 2024 untuk IKSS 3.1 adalah sebesar 9,38 dari target 8,9 (berupa indeks)]. Realisasi IKSS 3.1 ditentukan melalui peningkatan penyediaan dan optimalisasi infrastruktur geospasial dengan penguatan dukungan kebijakan, standar, teknologi, kelembagaan, dan sumber daya manusia (SDM). Ketercapaian sasaran strategis ini diukur dengan menggunakan Indeks Infrastruktur 16 Direktorat Integrasi dan Sinkronisasi Informasi Geospasial Tematik 17 Direktorat Atlas dan Penggunaan Informasi Geospasial Informasi Geospasial yang Berkualitas, yang tersusun dari 2 (dua) indikator. Indikator pertama yaitu Indeks Kualitas Dukungan Kebijakan, Kelembagaan, Standar, dan SDM Informasi Geospasial dengan indeks sebesar 8,98 . Indikator kedua yaitu Indeks Kualitas Layanan Teknologi untuk Mendukung Pengelolaan, Penyebarluasan, dan Pemanfaatan Informasi Geospasial dengan indeks sebesar 9,78. Berikutnya dalam rangka mencapai SS 4 “Terwujudnya birokrasi yang bersih, efektif dan terpercaya”, ditentukan realisasinya melalui 1 (satu) IKSS, yakni IKSS 4.1 “Nilai Reformasi Birokrasi BIG” [realisasi untuk tahun 2024, realisasi untuk IKSS 4.1 sebesar 76,93 dari target 77 (berupa Nilai RB)]. Realisasi IKSS 4.1 diukur melalui indikator kinerja Nilai Reformasi Birokrasi (RB) BIG. Ada pun RB BIG diukur melalui 2 (dua) dimensi yaitu RB General dengan nilai RB General Penyesuaian sebesar 75,98; serta RB Tematik dengan nilai 0,95. Sementara itu, BIG juga telah melaksanakan Kebijakan Satu Peta (KSP) sebagai upaya menyediakan peta yang memiliki Satu Standar, Satu Referensi, Satu Basis Data, dan Satu Geoportal guna mendukung percepatan pelaksanaan pembangunan nasional. KSP merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan menyelaraskan, mengintegrasikan, dan menyinkronkan data geospasial dari berbagai sektor ke dalam satu referensi peta yang akurat dan seragam. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000. Dalam pelaksanaannya, Kepala BIG tidak hanya berperan sebagai anggota Tim Percepatan KSP bersama 14 K/L lainnya, tetapi juga menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana KSP. Pelaksanaan KSP dilakukan melalui penetapan Rencana Aksi dan terdiri dari 4 (empat) tahapan, yakni Kompilasi, Integrasi, Sinkronisasi, serta Berbagi Data dan Informasi Geospasial melalui JIGN. BIG telah melaksanakan Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta sebagaimana termuat dalam Lampiran Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2024 18 , yang melibatkan 151 peta tematik, 23 kementerian/lembaga, dan 38 provinsi. Peta tematik yang termuat dalam kerangka KSP mencakup perwujudan dan pemutakhiran Informasi Geospasial Tematik (IGT) status, perencanaan ruang, serta potensi. Hingga saat ini, 151 peta tematik telah berhasil dikompilasi, 150 peta tematik telah terintegrasi, dan 145 peta tematik telah dipublikasikan. 18 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta, dimana pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 1 ayat (2) disampaikan terkait perubahan atas rencana aksi percepatan pelaksanaan KSP sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021. Sebagai tindak lanjut tahapan kompilasi dan integrasi, serta untuk mengidentifikasi permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang, maka dilakukan tahapan sinkronisasi dengan menumpangtindihkan IGT dari kelompok status dan perencanaan ruang. Tahapan sinkronisasi dilakukan oleh Satuan Tugas 2 KSP yang berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Melalui tahapan ini KSP berhasil menurunkan tumpang tindih pemanfaatan ruang dari 77,3 juta hektar atau 40,6% (dari luas total daratan nasional) menjadi 57,4 juta hektar atau 30,1% dalam kurun waktu 2019-2024. Penurunan tumpang tindih ini merupakan implikasi dari perubahan regulasi dan kebijakan, seperti Undang-Undang Cipta Kerja 19 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 202120, serta permutakhiran peta tematik berbagai sektor yang digunakan dalam tahapan sinkronisasi. KSP mempunyai manfaat yang luas dalam berbagai sektor, di antaranya untuk mendukung kebijakan pembangunan nasional berbasis spasial. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Skala 1:50.000 mempunyai keterkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah. Berdasarkan identifikasi dan penyelesaian konflik tumpang tindih lahan, hingga saat ini telah teridentifikasi (1) PITTI Ketidaksesuaian Batas Daerah, Tata Ruang, dan Kawasan Hutan seluas 43,5 juta hektar, (2) PITTI Ketidaksesuaian Perizinan Pertambangan dalam Kawasan Hutan seluas 4,7 juta hektar, (3) PITTI Ketidaksesuaian Perizinan Perkebunan dalam Kawasan Hutan di Provinsi Kalimantan Tengah21 seluas 1,3 juta hektar, dan (4) PITTI Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan Hak Pengelolaan seluas 25,3 juta hektar. Kebijakan pembangunan nasional lain yang memanfaatkan peta tematik KSP adalah terkait pemberian perizinan pemanfaatan ruang atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang selaras dengan Rencana Tata Ruang (RTR). Penyusunan RTR, khususnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), memerlukan peta dasar skala besar 1:5.000 yang telah direkomendasikan dan disetujui oleh BIG. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 Pasal 12, dinyatakan bahwa IGT wajib mengacu pada IGD. Apabila IGD termutakhir telah tersedia, penyelenggara IGT wajib menyelaraskan IGT yang menjadi tanggung jawabnya dengan IGD tersebut. Namun jika IGD belum tersedia, penyelenggara IGT dapat a) menggunakan IGD yang paling sesuai yang pernah dibuat untuk kepentingan sendiri; atau b) bekerja sama dengan 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 17 angka 2 yang mengubah ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 6 ayat (8) tentang penataan ruang. 20 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah. 21 Pada saat penyusunan (dokumen ini), hanya Provinsi Kalimantan Tengah yang sudah lengkap memiliki data Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan, dan Hak Guna Usaha. BIG dalam membuat IGD untuk kepentingan sendiri, dengan mengikuti standar dan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh BIG. Selanjutnya untuk mendukung implementasi kebijakan Satu Data Indonesia (SDI), BIG di antaranya telah mengeluarkan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial serta Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2020 tentang Manajemen Kualitas Informasi Geospasial pada BIG. Hingga saat ini sudah dirumuskan 104 standar di bidang informasi geospasial, yang diikuti dengan pemberlakuan secara wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk metadata geospasial yang meliputi SNI profil metadata spasial Indonesia22, SNI untuk ekstensi akuisisi dan pemrosesan23, SNI untuk skema implementasi XML (extensible markup language), dan SNI tentang kualitas data, yang kesemuanya diatur dalam Peraturan BIG Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Metadata Geospasial Secara Wajib. Berbagai aturan turunan tersebut dimaksudkan untuk memberikan arahan dan panduan dalam pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data, serta perlindungan privasi dan keamanan data. Implementasi kebijakan SDI juga membutuhkan dukungan infrastruktur dan sistem teknologi yang memadai, seperti sistem basis data terpusat, standar data yang seragam, interoperabilitas data, dan sistem keamanan yang kuat. 1.2. Potensi dan Permasalahan Potensi Hasil simulasi menunjukkan perkiraan potensi pendapatan ekonomi dari layanan peta dasar (basemap services) serta layanan analisis geospasial dan konsultasi adalah kurang lebih Rp 600 miliar atau setara dengan US$ 45 juta per tahun. Nilai tersebut merupakan nilai perkiraan awal dari pendapatan ekonomi yang dapat diperoleh berdasarkan analisis yang dilakukan oleh BIG, yang diidentifikasi dari beberapa sektor yang berpotensi sebagai target pasar dalam komersialisasi basemap service, di antaranya24 a) peta dasar untuk kebutuhan navigasi serta kostumisasi dan analisis; dan b) layanan komersial berbasis gaya hidup. Sementara itu pendapatan ekonomi yang dapat diperoleh oleh penyedia layanan peta dasar diyakini jauh lebih besar dari nilai tersebut, mengingat analisis yang dilakukan hanya mencakup sebagian penggunaan informasi geospasial di masyarakat. Di sisi lain, Ordnance Survey International dalam paparannya 25 pada rapat bersama Kementerian PPN/BAPPENAS dan BIG menyatakan bahwa perkiraan 22 SNI 8843-1: 2019 tentang Profil Metadata Spasial Indonesia. 23 SNI ISO 19115-2:2019 tentang Informasi Geografis-Metadata: Ekstensi untuk akuisisi dan pemrosesan. 24 Keputusan Kepala BIG Nomor 110.1 Tahun 2024 tentang Strategi Percepatan Penyediaan Peta Dasar Skala Besar Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2024-2029, Lampiran. 25 Ibid. manfaat data geospasial dapat menghasilkan US$ 2,9-5,5 miliar setiap tahun atau sekitar Rp 42 - 79 triliun per tahun. Nilai ekonomi tersebut diperkirakan hasil dari 5 (lima) sektor, yaitu infrastruktur dan konstruksi, properti dan tanah, penjualan dan pasar, mobilitas, serta sumber daya alam. Pola peningkatan pemanfaatan informasi geospasial di berbagai sektor akan berkorelasi positif dengan peningkatan nilai ekonomi informasi geospasial. Hal ini tercermin baik dari pendapatan ekonomi (economic revenue) dengan tumbuhnya industri informasi geospasial di sektor hilir maupun dalam bentuk multiplier effect dalam aktivitas ekonomi di berbagai bidang (misalnya dengan cost saving dan pengambilan keputusan yang lebih tepat), terwujudnya efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat lainnya. Hasil studi terbaru lainnya yang dilaksanakan oleh Oxford Economics dan Google Maps Platform di Indonesia pada tahun 2023 26 menunjukkan bahwa layanan geospasial dapat mendukung tujuan bisnis, terutama untuk para eksekutif yang sudah meraih peluang di Indonesia. Layanan dan teknologi geospasial sangat menunjang baik untuk tujuan internal (operasional) maupun dalam rangka mengantisipasi (kebutuhan) pelanggan (Gambar 1.9). Para eksekutif pada berbagai entitas (bisnis) di Indonesia mengakui bahwa layanan geospasial juga memberikan keuntungan bisnis yang bersifat non-finansial27 . Lebih dari setengah responden setuju atas peningkatan akuisisi pelanggan (56%), serta sekitar setengahnya mengakui adanya peningkatan visibilitas perilaku pelanggan (50%) dan efisiensi operasional (49%). Besaran manfaat bervariasi, namun rata- rata responden Indonesia menerima manfaat atas penerapan informasi 26 Oxford Economics and Google Maps Platform (2023). Mapping Geospatial Value: How Indonesian organizations use geospatial services. 27 Yang dimaksud keuntungan bisnis yang bersifat non-finansial adalah keuntungan bisnis yang tidak terkait langsung dengan profit keuangan, misalnya terkait perilaku pelanggan. Gambar 1.9. Manfaat Penerapan Informasi Geospasial di Dunia Usaha. [Sumber: Oxford Economics and Google Maps Platform, 2023] geospasial. Layanan geospasial telah memberikan peningkatan kapasitas produktif setidaknya sebesar 10%. Saat ini perkembangan informasi geospasial sudah berada di Era Industri 4.0 menuju Era Industri 5.028 . Era Industri 4.0 di bidang informasi geospasial saat ini berfokus pada cyber physical systems, di mana dalam pengembangannya banyak berperan dalam mengubah ekosistem pengguna jasa dan produk informasi geospasial termasuk industri, serta sikap dan perilaku masyarakat baik secara nasional maupun global. Terdapat 9 (sembilan) kelompok teknologi yang berkembang dalam Industri 4.0 yaitu big data and analysis, autonomous robots, simulations, augmented reality, horizontal and vertical software integration, industrial internet, cyber security, cloud serta additive manufacturing. United Nations–Global Geospatial Information Management (UN-GGIM) dalam beberapa studi dan forum internasional menyatakan bahwa dinamika informasi geospasial saat ini sangat dipengaruhi oleh perkembangan advanced sensor technologies, drones, space and satellite developments including micro, nano and cube satellites, serta perkembangan sistem cerdas (smart system) dan kecerdasan buatan (artificial intelligence). Di samping itu selaras dengan perkembangan smart city, teknologi spatial digital twin (SDT) juga berkembang dengan pesat bersama dengan geospatial-building information modeling (GeoBIM) 29 . Selain location intelligence (LI), secara umum perkembangan teknologi dan aplikasi geospasial terkini khususnya di wilayah Asia-Pasific mencakup Smartcity (termasuk 3D building and digital twin), digital and 3D cadastral and tax revenue management, infrastructure monitoring (internet of things/IoT, artificial intelligence/AI, dan mahadata/bigdata), penanggulangan bencana, serta perhitungan dan pemantauan stok karbon (carbon stock). Salah satu perkembangan teknologi yang paling menonjol adalah AI, yang dalam bidang informasi geospasial disebut dengan teknologi geospatial-artificial intelligence (GeoAI). GeoAI merupakan integrasi antara aspek keruangan (geografi/geospasial) dan artificial intelligence yang bertujuan untuk melakukan proses knowledge discovery atau data mining pada data geospasial untuk mendapatkan pola, informasi, dan pengetahuan baru. Pemanfaatan GeoAI dapat membantu pemangku kepentingan seperti regulator, pemerintah, hingga pelaku industri untuk proses perencanaan pembangunan, perumusan 28 Siagian, HFAS. (2023). Mengenal Revolusi Industri 5.0. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.Diakses pada 2 Desember 2024 dari https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-lahat/baca-artikel/16023/Mengenal-Revolusi-Industri- 50.html; Makka, SA. (2023). Mengenal Revolusi Industri 5.0: Awal Mula, Manfaat dan Perbedaannya. Detik.com-detik.edu. Diakdes pada 19 Mei 2025 dari https://www.detik.com/edu/ detikpedia/d-6743894/mengenal-revolusi-industri-5-0-awal-mula-manfaat-dan-perbedaannya; Universitas Airlangga. (2024). Industri 5.0: Merangkul Kolaborasi Manusia-Mesin. Diakses pada 20 Mei 2025 dari https://unair.ac.id/industri-5-0-merangkul-kolaborasi-manusia-mesin/. 29 World Geospatial Industry Council (WGIC). (2022). Spatial Digital Twins: Global Status, Opportunities, and the Way Forward. kebijakan, hingga pengambilan keputusan. GeoAI saat ini terus dimanfaatkan oleh para praktisi industri untuk mendukung program Making Indonesia 4.030, terutama dalam hal memetakan lokasi atau wilayah daerah melalui terobosan solusi berbasis data lokasi dan kecerdasan buatan yang dikombinasikan dengan machine learning (ML) dan deep learning (DL). Implementasi GeoAI di Indonesia mencakup antara lain a) Pemetaan kawasan permukiman secara akurat dan efisien pada proyek pengembangan pusat kota Jakarta Smart City; b) Monitoring kasus gempa bumi di Jawa Barat untuk menentukan titik-titik lokasi skala prioritas pemberian bantuan langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR); serta c) Pemetaan lahan pertanian dan identifikasi daerah potensial untuk pengembangan pertanian dalam program Pengembangan Pertanian Berkelanjutan Berbasis Agribisnis dan Teknologi (SMART Agriculture) yang didukung oleh BRIN. Permasalahan Dari gambaran kondisi saat ini serta hasil evaluasi atas Renstra BIG 2020-2024 (Tabel 1.6), masalah utama dalam penyelenggaraan informasi geospasial di Indonesia adalah masih minimnya ketersediaan IGD khususnya untuk peta dasar pada skala besar. Hal ini menyebabkan kesenjangan signifikan terhadap tingginya kebutuhan peta dasar skala besar di berbagai sektor serta menghambat pemanfaatan informasi geospasial secara lebih luas di kalangan pengguna. Perkembangan kebutuhan informasi geospasial di Indonesia dewasa ini menekankan pada pentingnya percepatan penyediaan peta dasar skala besar sebagai infrastruktur data utama. Peta dasar ini kemudian dapat dijadikan sebagai acuan bagi institusi atau organisasi lain untuk membuat peta tematik sesuai kebutuhan masing-masing. Kondisi ini menjadi tantangan bagi BIG untuk mewujudkan ketersediaan peta dasar skala besar baik untuk wilayah darat maupun wilayah laut dan pantai, yang juga perlu diperkuat dengan upaya pemutakhiran/pembaruan peta dasar pada skala kecil dan menengah. Hal ini memperkuat pula pernyataan masalah serupa yang mengemukakan tentang belum tuntasnya ekosistem lunak pengembangan wilayah 31 , di antaranya peta dasar dan informasi geospasial32. Pada kondisi business as usual, penyediaan peta dasar skala besar (secara konvensional) untuk seluruh Indonesia 30 Making Indonesia 4.0 merupakan program pemerintah dalam menyiapkan Indonesia untuk menghadapi era industri digital 4.0 yang diperkuat dengan percepatan transformasi digital terutama di bidang industri, yang di antaranya ditempuh dengan menerapkan teknologi berbasis robotika dan kecerdasan buatan atau Artificial intelligence (AI). 31 mengacu pada basis data dan/atau informasi untuk pengaturan dan pengelolaan dalam rangka upaya pengembangan wilayah lebih lanjut. 32 Bappenas. (2023). Paparan atas draft Rancangan Teknokratik RPJMN Tahun 2025—2029 - Agenda Pembangunan Bidang Tata Ruang, Pertanahan, Informasi Geospasial, dan Penanggulangan Bencana. diperkirakan baru dapat terpenuhi setelah 136 tahun dengan perkiraan kebutuhan anggaran sebesar Rp 41,8 trilliun. Oleh karena itu diperlukan suatu terobosan dan strategi dalam mempercepat pemenuhan kebutuhan IGD, khususnya peta dasar skala besar dalam kurun waktu 2025—2029. RPJPN Tahun 2025—2045 menyatakan bahwa “Ketersediaan, akses, dan keterbukaan pada data dan informasi geospasial saat ini masih menjadi permasalahan utama. Secara fundamental, data dan informasi geospasial dibutuhkan untuk menyusun perencanaan pengembangan kewilayahan. Ketersediaan data informasi geospasial terutama pada data geospasial dasar skala besar, masih belum merata untuk seluruh wilayah Indonesia. Data geospasial yang sudah tersedia juga masih sulit diakses karena Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) yang belum sepenuhnya berfungsi sesuai tata kelola yang diharapkan. Pada tingkat daerah, pemerintah daerah masih belum dapat merencanakan dan menyediakan peta daerahnya sendiri, sedangkan data yang tersedia di tingkat pusat belum seluruhnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di daerah. Hal tersebut terutama disebabkan oleh rendahnya ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) bidang informasi geospasial baik di tingkat pusat maupun daerah”33. Dalam proses penyusunan Renstra BIG 2025—2029, telah disusun sejumlah permasalahan/isu dalam daftar panjang (longlist) dan selanjutnya dipertajam menjadi daftar pendek (shortlist) isu. Daftar permasalahan/isu dimaksud terbagi dalam 5 (lima) klaster/kelompok isu terkait penyelenggaraan informasi geospasial. Pengelompokkan isu utama ini diselaraskan pula dengan isu strategis bidang informasi geospasial dalam RPJPN Tahun 2025—2045, yaitu mencakup:
a.Ketersediaan Informasi Geospasial Dasar, khususnya Peta Dasar Skala Besar yang Masih rendah;
b.Akses terhadap Data/Informasi Geospasial Masih Terbatas;
c.Pemanfaatan Informasi Geospasial Belum Optimal;
d.Tata Kelola Penyelenggaraan Informasi Geospasial Masih Belum Sesuai Harapan; dan
e.Ketersediaan dan Kapasitas SDM di bidang Informasi Geospasial Belum Memadai baik di Tingkat Pusat maupun Daerah. Tabel 1.7. Isu Strategis pada Renstra BIG 2025—2029 Isu Strategis Renstra BIG 2025—2029 Ketersediaan Informasi Geospasial Dasar, khususnya Peta Dasar Skala Besar yang Masih Rendah
a.Ketersediaan peta dasar skala besar baik untuk wilayah darat maupun wilayah laut dan pantai masih kurang dari 3%;
b.Peta dasar skala kecil dan menengah sudah tersedia, namun sebagian besar belum termutakhir;
c.Integrasi antara peta dasar wilayah darat dengan peta dasar wilayah laut dan pantai belum tersedia. 33 Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025—2045, Lampiran halaman 140-141. Isu Strategis Renstra BIG 2025—2029 Akses atas Data/Informasi Geospasial Masih Terbatas
a.Kualitas JIGN termasuk konektivitas jaringan belum memadai dan merata untuk seluruh Indonesia;
b.Kelembagaan pengelola simpul jaringan di daerah masih perlu diperkuat dan dikoordinasikan dengan instansi terkait baik di pusat maupun di daerah;
c.Simpul jaringan yang dibina oleh BIG belum mampu melakukan pertukaran data yang signifikan antar simpul jaringan yang telah terkoneksi, serta masih terdapat simpul jaringan yang belum terkoneksi dengan baik;
d.Portal geospasial dan berbagai aplikasi geospasial terkait banyak yang belum terintegrasi. Pemanfaatan Informasi Geospasial Belum Optimal
a.Data yang tersedia di tingkat pusat belum seluruhnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di daerah;
b.Masih banyak terdapat peta tematik yang dibuat oleh K/L/P, yang belum mengacu kepada peta dasar;
c.Pemenuhan kualitas data dari K/L mengalami kendala antara lain karena belum tersedianya metadata dan struktur data, sehingga diperlukan dorongan kepada K/L untuk dapat memenuhi target integrasi pada IGT yang menjadi tanggung jawab K/L;
d.Pemanfaatan data dan informasi geospasial masih dianggap belum efektif dan efisien oleh beberapa stakeholders, sehingga beberapa kebijakan tumpang tindih;
e.Banyak pemerintah daerah masih belum dapat merencanakan dan menyediakan petanya sendiri;
f.IGT dari K/L/P yang menghasilkan/menyelenggarakan IGT masih dimanfaatkan secara parsial/sektoral oleh instansi pembuatnya; Kolaborasi dan pengembangan hilirisasi dalam pemanfaatan informasi geospasial belum terlaksana secara optimal, inisiasi yang ada masih terbatas dan belum berkelanjutan. Tata Kelola Penyelenggaraan Informasi Geospasial Masih Belum Sesuai Harapan
a.Grand Design atau Rencana Induk Penyelenggaraan Informasi Geospasial, yang dilengkapi dengan Rencana Aksi terkait untuk kurun waktu 25 tahun mendatang belum tersedia;
b.Kelembagaan penyelenggaraan informasi geospasial di daerah masih belum optimal, beberapa daerah memerlukan struktur kelembagaan yang lebih pasti;
g.Regulasi terkait penyelenggaraan informasi geospasial sudah cukup banyak, namun masih belum optitmal dalam sosialisasi dan implementasinya. Ketersediaan dan Kapasitas SDM Bidang Informasi Geospasial Belum Memadai baik di Tingkat Pusat maupun Daerah
a.Jumlah dan distribusi SDM bidang Informasi Geospasial, khususnya Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan masih minim dan tidak merata baik di tingkat pusat maupun daerah;
b.Kualitas SDM bidang Informasi Geospasial masih terbatas dan memerlukan peningkatan kapasitas dan kompetensi secara rutin;
c.Mekanisme rotasi dan mutasi SDM khususnya di daerah menyebabkan berubahnya peruntukan SDM Informasi Geospasial yang sudah dibina, serta menimbulkan ketidakpastian dalam penyelenggaraan informasi geospasial di daerah; Isu Strategis Renstra BIG 2025—2029
c.Standar kompetensi SDM bidang Informasi Geospasial belum menyesuaikan dengan perkembangan yang ada serta kebutuhan yang mendesak di sektor pembangunan lainnya. Sumber: hasil pengolahan data dan analisis pada tahun 2024, yang selanjutnya disempurnakan pada 2025. Daftar isu tersebut dikompilasi dari berbagai sumber, yakni 1) Iterasi permasalahan atau isu dari berbagai dokumen kebijakan, perencanaan, laporan kinerja, evaluasi, dan kajian strategis terkait bidang informasi geospasial, khususnya oleh BIG; 2) Hasil penjaringan aspirasi (daerah) melalui Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Penyelenggaraan Informasi Geospasial serta Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Informasi Geospasial; dan 3) Tambahan baik dari hasil rangkaian diskusi, Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek), maupun indepth interview. Gambar 1.10. Penjaringan Aspirasi dalam Rapat Koordinasi. Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Informasi Geospasial Regional telah dilaksanakan untuk wilayah regional Sumatera, Jawa-Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Papua-Maluku, dan Sulawesi. Rapat ini sekaligus menjadi sarana uji petik untuk memperoleh gambaran, kondisi, dan masukan atas penyelenggaraan informasi geospasial di daerah. Hasil penting rapat koordinasi tersebut mengangkat beberapa aspirasi pemerintah daerah, di antaranya terkait belum optimalnya fungsi (kelembagaan) simpul jaringan dan/atau pengelola informasi geospasial di tingkat daerah, kendala teknis terkait keterbatasan akses dan konektivitas untuk memperoleh informasi geospasial yang dibutuhkan, masih lemahnya koordinasi antara unit/satuan kerja di tingkat daerah yang ditunjuk untuk mengelola informasi geospasial, serta sangat minimnya SDM yang menguasai pengetahuan dan teknologi informasi geospasial di daerah. Di sisi lain, kesenjangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan dan pemanfaatan informasi geospasial, serta masih terbatasnya penyebarluasan dan pemanfaatan informasi geospasial khususnya di tingkat daerah perlu memperoleh perhatian dan penanganan yang lebih akseleratif. Hal ini menjadi cukup krusial mengingat sebagian besar kendala dalam penyelenggaraan informasi geospasial nasional berada di level daerah, sehingga diperlukan pola pembinaan dan penguatan JIGN yang lebih terfokus dan sesuai dengan tata kelola yang baik dan mendukung terwujudnya transformasi dan kolaborasi dalam penyelenggaraan informasi geospasial. Permasalahan lainnya adalah tumpang tindih antar IGT 34 dan perizinan yang mengakibatkan terjadinya konflik di masyarakat dan berdampak pula terhadap laju perekonomian di daerah seperti pelaksanaan investasi dan pembangunan infrastruktur. Hal tersebut antara lain disebabkan IGT di masing-masing K/L/P yang belum terstandar dengan format dan struktur yang seragam, di samping adanya tumpang tindih poligon atau delineasi wilayah peruntukan dan masalah tumpang tindih lainnya. Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Skala 1:50.000 merupakan komitmen pemerintah dalam melanjutkan KSP. Percepatan Pelaksanaan KSP dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal. Pelaksanaan KSP diperkuat pula dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Kewenangan Akses untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta, serta Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2024 tentang Mekanisme dan Tata Kerja Berbagi Pakai Data dan Informasi Geospasial Kebijakan Satu Peta. IGT pada KSP dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebijakan dan penyelesaian isu strategis baik sektoral atau lintas sektoral serta memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam berinvestasi. Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan IGT pada KSP dalam pemberian perizinan pemanfaatan ruang atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang selaras dengan rencana pembangunan nasional dan pemanfaatan ruang eksisting. 34 Lampiran Pidato Kenegaraan Presiden pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD dalam Rangka HUT ke-78 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. KSP di Indonesia bertujuan untuk menciptakan basis data geospasial yang konsisten, akurat, dan dapat diandalkan. Namun, implementasi KSP di Indonesia menghadapi sejumlah tantangan sehingga menghambat pencapaian tujuan KSP secara keseluruhan. Tantangan yang dihadapi KSP tersebut di antaranya banyak dikaitkan dengan pengembangan infrastruktur teknologi seperti: a) Ketidakseragaman Data, di mana data geospasial yang berasal dari berbagai instansi pemerintah sering kali memiliki format, skala, dan kualitas yang berbeda-beda, sehingga menyulitkan integrasi data dan memerlukan proses standardisasi yang rumit; b) Keterbatasan Infrastruktur Teknologi, di mana meskipun ada kemajuan dalam pengembangan infrastruktur teknologi (khususnya teknologi informasi) di Indonesia, masih banyak daerah yang menghadapi keterbatasan akses terhadap teknologi digital, sehingga menghambat adopsi dan integrasi teknologi untuk pengelolaan data geospasial; dan c) Keberagaman Perangkat Lunak dan Platform, di mana perbedaan yang banyak terjadi antarinstansi pemerintah dapat menghambat harmonisasi sistem teknologi yang diperlukan untuk menciptakan basis data geospasial yang terintegrasi dan konsisten. Tantangan pengembangan infrastruktur teknologi dalam implementasi KSP tersebut juga menghadapi tantangan lain yang umum terjadi di sektor telekomunikasi, yakni belum terpenuhinya kebutuhan jaringan berbagi pakai yang memadai. Disadari pula bahwa akses terhadap informasi geospasial oleh pengguna - khususnya masyarakat luas - juga masih terbatas. Hal ini disebabkan antara lain oleh keterbatasan jaringan konektivitas dan infrastruktur teknologi - khususnya di daerah, sehingga pemanfaatan informasi geospasial belum optimal. Selain itu simpul jaringan atau JIGN belum optimal fungsinya, belum mencapai kualitas yang diharapkan, dan belum merata untuk seluruh Indonesia (seperti dapat dilihat sebelumnya pada status simpul jaringan (JIGN) di Indonesia dalam Gambar 1.6. Status simpul jaringan di tingkat provinsi dan 1.7 Status simpul jaringan di tingkat kabupaten/kota). Demikian halnya dengan SDM bidang informasi geospasial yang masih terbatas baik kuantitas maupun kapasitasnya, serta belum terdistribusi secara merata khususnya di tingkat daerah. Berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan informasi geospasial tersebut menjadi hambatan dalam pembangunan yang harus diperhitungkan dan diupayakan penyelesaiannya melalui pelaksanaan Rencana Strategis BIG 2025— 2029. Berdasarkan berbagai uraian atas potensi dan permasalahan pada penjelasan sebelumnya, yang dilengkapi dengan bahasan atas tantangan di beberapa aspek, dapat dirumuskan pendalaman lebih lanjut terhadap faktor-faktor lingkungan strategis yang mencakup kondisi internal dan eksternal yang dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan Renstra BIG 2025—2029. Selanjutnya pendalaman ini dapat dilengkapi dalam bentuk skema analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats) seperti dapat dilihat pada Gambar 1.11. Gambar 1.11. Skema SWOT dalam penyusunan Renstra BIG 2025—2029. Sebagai tahapan periode pembangunan yang pertama untuk kurun waktu pembangunan jangka panjang 2025—2045, RPJMN Tahun 2025—2029 disusun dengan mengikuti garis besar dan arahan umum dalam RPJPN Tahun 2025—2045 36 . Visi RPJMN TAHUN 2025—2029 disusun mengikuti alur yang selaras menuju Indonesia Emas 2045. Dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025—2045 dinyatakan bahwa Visi Indonesia Emas 2045 adalah “Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang Bersatu, Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan”. Visi Indonesia Emas 2045 ini sekaligus menandai 100 tahun kemerdekaan Republik Indonesia. Bagi Indonesia, Visi Indonesia Emas 2045 memberi pandangan optimis tentang masa depan yang cerah, bersatu padu dalam mencapai impian bersama untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat 37 . Visi Indonesia Emas 2045 tersebut diperkuat dengan 5 (lima) Sasaran Utama Visi Indonesia 2045 sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Undang- Undang Nomor 59 Tahun 2024 dimaksud, yaitu 1) Pendapatan per kapita setara negara maju, 2) Kemiskinan menurun dan ketimpangan berkurang, 3) Kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional meningkat, 4) Daya saing sumber daya manusia meningkat, dan 5) Intensitas emisi gas rumah kaca (GRK) menurun menuju emisi nol bersih (net zero emission). Visi Indonesia Emas 2045 tersebut akan 35 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga – Pasal 1, halaman 4 . 36 Bappenas. (2024). Sosialisasi Undang-Undang No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN Tahun 2025— 2045, 19 November 2024. 37 Kementerian PPN/Bappenas dan Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES). (2023). Menuju Indonesia Emas Refleksi dan Visi Pembangunan 2005-2045, halaman 158. diwujudkan melalui 8 Misi (Agenda) Pembangunan, 17 Arah (Tujuan) Pembangunan, dan 45 Indikator Utama Pembangunan. Sementara itu Visi Penyelenggaraan Informasi Geospasial 2025-2050 adalah Penyelenggaraan Informasi Geospasial yang Terintegrasi dan Andal untuk Mewujudkan Ekosistem Geospasial dalam Mendukung Indonesia yang Bersatu, Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan 38 . Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024, yang dimaksud dengan "rencana induk" adalah dokumen yang berisikan perencanaan terpadu terhadap pelaksanaan kegiatan tertentu yang menjadi pedoman utama bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut39. Dengan demikian Visi dalam Rencana Induk Penyelenggaraan Informasi Geospasial 2025-2050 juga menjadi pertimbangan dalam penentuan Visi BIG 2025—2029. Selanjutnya, sebagai rujukan utama dalam penyusunan Rencana Strategis BIG 2025—2029, RPJMN Tahun 2025—2029 memberikan sejumlah arahan yang menjadi landasan dalam pembangunan 5 (lima) tahun pertama jangka menengah di periode 2025—2029. Visi RPJMN Tahun 2025—2029 mengikuti Visi Presiden 2025—2029, yaitu “Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045”. Visi tersebut mengandung arti bahwa pembangunan memerlukan kerja sama seluruh putra-putri terbaik bangsa dengan kesamaan tekad berdasarkan fondasi yang telah dibangun oleh pemerintah sebelumnya untuk mewujudkan Indonesia setara negara maju di tahun 2045 dan mencapai cita-cita Indonesia Emas 2045. Visi ini akan dicapai melalui Delapan Misi Presiden yang dituangkan dalam Delapan Asta Cita40. Penahapan pembangunan dalam jangka panjang dilakukan secara terukur dan konsisten untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2045. Ada pun RPJMN (2025—2029) - yang merupakan tahapan pembangunan pertama menuju Indonesia Emas 2045 – akan memiliki tema “Penguatan Transformasi”. Penyusunan Renstra BIG 2025—2029 akan diselaraskan dengan tema tersebut. Dalam hal ini penyusunan visi Renstra BIG 2025—2029 juga mempertimbangkan prinsip keberlanjutan, agar selaras dengan tema pembangunan pada tahapan berikutnya. Ada pun Visi BIG untuk 2025—2029 adalah: “Terwujudnya Ekosistem Informasi Geospasial Nasional yang Inovatif, Terintegrasi, dan Berkelanjutan untuk Penguatan Transformasi Menuju Indonesia Emas 2045”. Ekosistem Informasi Geospasial merupakan suatu kerangka kerja sistematis yang bersifat dinamis dan integratif terkait pengelolaan serta 38 Rancangan Rencana Induk Penyelenggaraan Informasi Geospasial 2025-2050, sebagaimana telah disampaikan dalam kegiatan Pra-Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggaraan Informasi Geospasial tanggal 26 Juni 2025. 39 Op.cit. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025—2045, Penjelasan – Pasal 14. 40 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025—2029, Lampiran 1 halaman 45. pemanfaatan dalam penyelenggaraan informasi geospasial, dimana terjadi perpaduan dinamis antara elemen kebijakan, data, teknologi, pemangku kepentingan (lembaga pemerintah, institusi pendidikan, pihak swasta, dan masyarakat umum), dan kolaborasi di berbagai tingkatan pemanfaatan informasi geospasial. Komponen pendukung ekosistem informasi geospasial antara lain mencakup sumber data geospasial, teknologi geospasial, infrastruktur data spasial, Internet of Things, dan web of data. Setiap komponen ini berdiri sebagai system of system dan/atau sub-sistem yang saling berkolaborasi, terintegrasi, dan berinteraksi dalam sistem lain yang lebih kompleks. Ekosistem ini akan dapat terwujud saat perpaduan komponen-komponen tersebut dapat berkembang dan bergulir di berbagai komunitas pelaku (individu/organisasi/mesin “pintar/cerdas”) dengan saling berinteraksi melalui informasi dan teknologi geospasial di lingkungannya41. Pemaknaan ‘terintegrasi’ dalam Visi BIG tercermin dari perwujudan Ekosistem Informasi Geospasial dalam perpaduan dinamis sebagaimana dimaksud. Gambar 2.1. Keterkaitan Visi BIG 2025—2029 dengan RPJMN Tahun 2025—2029 dan Indonesia Emas 2045. Sementara pemaknaan ‘inovatif’ dan ‘berkelanjutan’ sangat terkait erat dengan prinsip yang perlu diwujudkan pada Ekosistem Informasi Geospasial dalam perjalanan penguatan transformasi di periode 2025—2029. Untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 diperlukan upaya-upaya cerdas dan inovatif guna mengatasi keterbatasan sumber daya, khususnya sumber daya alam (SDA) yang semakin langka, mengantisipasi degradasi lingkungan dan dampak perubahan iklim yang semakin luas, serta mewujudkan tujuan global secara lebih efisien, efektif, dan berkelanjutan. Upaya cerdas dan inovatif dimaksud juga ditujukan untuk mengatasi keterbatasan SDM baik dari sisi jumlah, kapasitas, maupun distribusinya. Berbagai upaya yang 41 Dirangkum dari materi serial diskusi UN-GGIM, 2022 dan WGIC, 2021 terkait “future geospatial information ecosystem”. dilakukan tersebut seyogyanya terintegrasi antar pemangku kepentingan (stakeholders), yang secara inklusif menyentuh semua aspek dan level masyarakat. Terkait hal ini maka upaya di bidang informasi geospasial untuk penguatan transformasi dilakukan melalui percepatan penyediaan informasi geospasial yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk seluruh wilayah Indonesia serta mewujudkan kolaborasi, mendorong hilirisasi informasi geospasial, dan perbaikan tata kelola penyelenggaraan informasi geospasial. Dengan demikian Ekosistem Informasi Geospasial yang diharapkan merupakan kesatuan sistem penyelenggaraan informasi geospasial yang dapat mengakomodasi kebutuhan informasi geospasial dan perkembangan teknologi bidang informasi geospasial secara inovatif, mengintegrasikan kepentingan dan menyerap aspirasi stakeholders secara inklusif melalui kolaborasi aktif, serta menggulirkan peran dan manfaat Informasi Geospasial dalam penguatan transformasi secara berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045. Sebagai bentuk perubahan besar dan mendasar di segala aspek, transformasi merupakan langkah yang harus ditempuh agar visi, misi, dan strategi pembangunan dapat ditindaklanjuti (actionable) untuk mencapai tujuan utama bersama. Indonesia Emas 2045 merupakan cita-cita besar bangsa Indonesia ke depan untuk mewujudkan Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan. Cita-cita bersama ini menjadi pengingat dan momentum penting atas 100 (seratus) tahun Indonesia sebagai bangsa yang merdeka di tahun 2045. 2.2. Misi BIG Misi pada dasarnya adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan Visi. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga menyatakan bahwa Misi Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Misi adalah penjabaran misi Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional yang disusun dalam bentuk rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan Visi sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga42. Misi juga merupakan agenda atas upaya dan langkah yang ditempuh dalam rangka mencapai tujuan utama. Sementara itu dalam RPJPN Tahun 2025—2045 dinyatakan pula bahwa Misi Pembangunan adalah agenda Pembangunan Nasional yang merupakan upaya besar yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045. RPJMN Tahun 2025—2029 merupakan implementasi tahap pertama RPJPN Tahun 2025—2045. Untuk itu di dalam RPJMN Tahun 2025— 42 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, Loc.cit. halaman 4. 2029 dirumuskan upaya-upaya transformatif sesuai dengan fokus arah kebijakan dalam Tahap I RPJPN Tahun 2025—204543. Untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2045, ditetapkan 8 misi (agenda) pembangunan. Indonesia harus mengubah pendekatan pembangunan. Langkah reformasi saja tidak cukup, melainkan perlu diperkuat dengan Transformasi menyeluruh di berbagai bidang pembangunan. Transformasi ini penting untuk mewujudkan pembangunan yang kompetitif, didorong oleh produktivitas tinggi yang inklusif dan berkelanjutan. Ada pun 8 (delapan) Misi yang juga merupakan Agenda Pembangunan dalam RPJPN Tahun 2025—2045 mencakup 3 (tiga) misi (agenda) Transformasi Indonesia, yaitu: 1) Transformasi Sosial, 2) Transformasi Ekonomi, dan 3) Transformasi Tata Kelola; yang ditopang oleh 2 (dua) Landasan Transformasi, yaitu: 4) Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia serta 5) Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi; dan yang akan diimplementasikan secara menyeluruh melalui 3 (tiga) Kerangka Implementasi Transformasi, yakni: 6) Pembangunan Kewilayahan yang Merata dan Berkeadilan, 7) Sarana dan Prasarana yang Berkualitas dan Ramah Lingkungan, serta 8) Kesinambungan Pembangunan44. Hal ini dapat dilihat lebih jelas dalam Gambar 2.1. Selanjutnya kedelapan misi (agenda) pembangunan tersebut dijabarkan ke dalam 17 arah (tujuan) pembangunan sebagai komitmen Indonesia untuk tetap melanjutkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) yang secara internasional berakhir di tahun 2030. 43 Op.cit. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025—2029. Lampiran 1 halaman 43. 44 Op.cit. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025—2045. Lampiran halaman 68-70. Keterangan IE: Indonesia Emas Gambar 2.2. Strategi Besar Mencapai Indonesia Emas 2045. [Sumber: RPJMN Tahun 2025—2029] Misi atau Agenda Pembangunan dalam RPJPN Tahun 2025—2045 tersebut juga diturunkan dalam Misi Penyelenggaraan Informasi Geospasial 2025-205045, yakni 1) Mewujudkan Informasi Geospasial yang Akurat, Mutakhir, Terpercaya, dan Dapat Diakses; 2) Mendorong Pemanfaatan dan Hilirisasi Informasi Geospasial di Berbagai Bidang dengan SDM Bidang Informasi Geospasial yang Berdaya Saing; 3) Mewujudkan Ekosistem Geospasial yang Andal dan Berkelanjutan; serta 4) Mendukung Transformasi Digital Penyelenggaraan Informasi Geospasial untuk Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan. 45 Op.cit. Rancangan Rencana Induk Penyelenggaraan Informasi Geospasial 2025-2050, sebagaimana telah disampaikan dalam kegiatan Pra-Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggaraan Informasi Geospasial tanggal 26 Juni 2025. Sementara itu untuk RPJMN Tahun 2025—2029 telah ditetapkan pula 8 (delapan) misi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode 2025— 2029, yang disebut dengan Asta Cita. Asta Cita sebagai Misi Presiden dituangkan menjadi Prioritas Nasional dalam RPJMN Tahun 2025— 2029 (Bappenas, 2024), sebagaimana dapat dilihat dalam Gambar 2.3. Gambar 2.3. Asta Cita dalam RPJMN Tahun 2025—2029. [Sumber: RPJMN Tahun 2025—2029] Dalam rangka mewujudkan ekosistem informasi geospasial nasional yang inovatif, terintegrasi, dan berkelanjutan tersebut, BIG menetapkan 3 (tiga) misi yaitu:
1.Mempercepat Penyediaan Informasi Geospasial yang Akurat, Mutakhir, dan Dapat Dipertanggungjawabkan;
2.Mendorong Hilirisasi Informasi Geospasial untuk Mendukung Perumusan Kebijakan, Pengambilan Keputusan, dan Inovasi di Berbagai Bidang; dan
3.Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dalam Memperkuat Transformasi Menuju Indonesia Emas. Misi 1 difokuskan untuk mengatasi isu strategis terkait ketersediaan informasi geospasial dasar - khususnya peta dasar skala besar yang masih minim, serta belum optimalnya kualitas infrastruktur informasi geospasial. Sementara Misi 2 diarahkan untuk meningkatkan pemanfaatan informasi geospasial dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, serta berbagai aspek kehidupan masyarakat lainnya dan mendorong upaya untuk mengatasi keterbatasan akses berbagi pakai informasi geospasial. Sedangkan Misi 3 difokuskan pada pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik dan reformasi birokrasi di BIG. Gambar 2.4. Misi BIG dalam mendukung Prioritas Nasional 2025—2029. Dapat disampaikan pula bahwa RPJMN Tahun 2025—2029 memuat 8 (delapan) Prioritas Nasional pembangunan jangka menengah. Prioritas Nasional ini merupakan wujud implementasi langsung dari Asta Cita yang merupakan misi dari Presiden. Setiap Prioritas Nasional mencakup langkah-langkah strategis untuk mencapai keberhasilan pembangunan dalam periode jangka menengah 2025—202946 . Misi BIG menaungi Tujuan, Sasaran Strategis, serta Program/Kegiatan di bawahnya. Dengan demikian Misi BIG sudah seharusnya selaras terhadap Prioritas Nasional dalam RPJMN Tahun 2025—2029 yang juga merupakan Asta Cita sekaligus misi dari Presiden (Gambar 2.4). Misi BIG yang terkait langsung dengan Prioritas Nasional 2025—2029 adalah Prioritas Nasional (PN) ke-2, PN ke-6, PN ke-7, dan PN-8. Rincian indikasi Prioritas Nasional yang terkait dengan program/kegiatan BIG dalam RPJMN Tahun 2025—2029 akan dijabarkan dalam bab selanjutnya. 46 Op.cit. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025—2029. Lampiran 1 halaman 46. Dalam rangka mendukung PN 2 - Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru, BIG berkontribusi secara strategis pada Kegiatan Program (KP)-1: “Percepatan Penyelesaian Perjanjian Batas Maritim dan Darat Indonesia dengan Negara Tetangga dan tetap mengedepankan Prinsip Kedaulatan dan Kesejahteraan Rakyat dalam Skema Good Neighbour Policy”. Dalam konteks tersebut, BIG melalui Misi 1 dan Misi 2 memberikan dukungan teknis dan substantif sebagai berikut: • Misi 1: “Mempercepat Penyediaan Informasi Geospasial yang Akurat, Mutakhir, dan Dapat Dipertanggungjawabkan”, guna memastikan tersedianya data spasial yang valid dan terverifikasi sebagai dasar dalam proses negosiasi dan penetapan batas wilayah, baik maritim maupun darat; • Misi 2: “Mendorong Hilirisasi Informasi Geospasial untuk Mendukung Perumusan Kebijakan, Pengambilan Keputusan, dan Inovasi di Berbagai Bidang”, termasuk diplomasi perbatasan dan penguatan pertahanan wilayah melalui pemanfaatan data spasial tematik dan integratif. Pelaksanaan peran tersebut dilakukan melalui sinergi dan koordinasi dengan instansi terkait, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL, dan Pemerintah Daerah. Sinergi tersebut memungkinkan penggunaan data geospasial yang optimal dalam perundingan batas negara dan memperkuat posisi Indonesia dalam menjamin kepastian wilayah serta pelaksanaan prinsip kedaulatan. Di sisi lain, untuk mendukung PN 6 - Membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan, terutama KP-3: “Penguatan Tata Kelola dan Pemberdayaan Desa Adaptif”, diimplementasikan melalui pelaksanaan Misi 1: “Mempercepat Penyediaan Informasi Geospasial yang Akurat, Mutakhir, dan Dapat Dipertanggungjawabkan” dan Misi 2: “Mendorong Hilirisasi Informasi Geospasial untuk Mendukung Perumusan Kebijakan, Pengambilan Keputusan, dan Inovasi di Berbagai Bidang”. Dalam hal ini BIG berperan dalam pemetaan batas administrasi desa, identifikasi potensi lokal, hingga perencanaan pembangunan berbasis data spasial sebagai bentuk Penguatan Kelembagaan Desa. Selanjutnya, dalam rangka mendukung PN 7 - Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan, khususnya pada KP-2: “Penguatan Kapasitas Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Pemerintah Daerah”, KP-3: “Pengembangan Kompetensi dan Budaya Digital ASN”, dan KP-5: “Penguatan Ketersediaan dan Pemanfaatan Data Pemerintah”, BIG berperan melalui: • Misi 1: “Mempercepat Penyediaan Informasi Geospasial yang Akurat, Mutakhir, dan Dapat Dipertanggungjawabkan”, antara lain melalui penyediaan peta dasar skala besar sebagai referensi bersama dalam penataan ruang dan pengelolaan wilayah; • Misi 2: “Mendorong Hilirisasi Informasi Geospasial untuk Mendukung Perumusan Kebijakan, Pengambilan Keputusan, dan Inovasi di Berbagai Bidang”, diharapkan dapat berkontribusi melalui peningkatan pemanfaatan data geospasial tematik, penguatan simpul jaringan informasi geospasial daerah, serta pelatihan kompetensi ASN di bidang geospasial. Upaya ini akan mendukung penguatan tata kelola pemerintahan berbasis data dan percepatan transformasi digital di lingkungan pemerintah pusat dan daerah. Terakhir, pada PN 8 - Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur, khususnya untuk KP-2: “Peningkatan Layanan Peringatan Dini dan Penanganan Kedaruratan Bencana”, BIG memberikan upaya atau dukungan aktif melalui Misi 1: “Mempercepat Penyediaan Informasi Geospasial yang Akurat, Mutakhir, dan Dapat Dipertanggungjawabkan” dan Misi 2: “Mendorong Hilirisasi Informasi Geospasial untuk Mendukung Perumusan Kebijakan, Pengambilan Keputusan, dan Inovasi di Berbagai Bidang”. Upaya dimaksud dapat menjadi bagian yang akan mendukung pengembangan peta rawan bencana, integrasi data risiko spasial dengan sistem peringatan dini BNPB, serta penyediaan geoportal bencana yang interaktif. Upaya ini juga menjadi bagian dari penyediaan informasi geospasial yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, pemanfaatan data spasial untuk pengambilan keputusan, serta peningkatan tata kelola informasi kebencanaan secara terbuka dan akuntabel. Ada pun terkait Misi 3: “Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dalam Memperkuat Transformasi Menuju Indonesia Emas”, akan senantiasa melekat (embeded) dalam setiap langkah implementasi program dan kegiatan BIG. Hal ini menunjukkan komitmen BIG untuk mendukung Transformasi Tata Kelola sebagaimana tertuang dalam RPJPN Tahun 2025—2045 dan RPJMN Tahun 2025—2029. Di samping itu hal ini menjadi langkah aktual yang berarti dalam upaya transformatif serta upaya suportif BIG dalam mendukung implementasi prioritas-prioritas nasional di atas melalui penyelenggaraan informasi geospasial dengan tata kelola yang baik sesuai arah dan sasaran yang telah ditetapkan dan akan diwujudkan selama periode 2025—2029. 2.3. Tujuan BIG Tujuan K/L merupakan penjabaran visi dan misi K/L yang bersangkutan, yang diselaraskan pula dengan sasaran nasional pada RPJMN Tahun 2025—2029. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025—2029 dilengkapi dengan sasaran- sasaran pembangunan yang terukur. Sasaran pembangunan menggambarkan kondisi yang diharapkan dalam mencapai penurunan kemiskinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan pertumbuhan ekonomi tinggi berkelanjutan47. Gambar 2.5. Sasaran Pembangunan Nasional RPJMN Tahun 2025—2029. [Sumber: RPJMN Tahun 2025—2029] 47 Op.cit. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025—2029. Lampiran 1 halaman 50. Tujuan adalah penjabaran atas Visi dalam rangka mencapai sasaran program prioritas Presiden dan Wakil Presiden48. Tujuan sebagaimana dimaksud dilengkapi dengan indikator Tujuan yang ditetapkan dalam rangka pencapaian sasaran Pembangunan Nasional dalam RPJM Nasional49. Dengan demikian penyusunan Tujuan BIG akan diselaraskan dengan rencana sasaran nasional yang hendak dicapai dalam rangka mencapai sasaran program prioritas Presiden. Untuk mendukung visi dan misi dalam Renstra BIG 2025—2029, ditetapkan 3 (tiga) tujuan sebagai berikut: Tujuan 1 – “Menjamin ketersediaan informasi geospasial yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan di wilayah Indonesia”, dengan Indikator Tujuan 1 yaitu persentase (%) ketersediaan informasi geospasial yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan di wilayah Indonesia. Ketersediaan informasi geospasial yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan akan menjadi aset informasi potensial dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional; Tujuan 2 – “Meningkatnya penggunaan informasi geospasial”, yang diukur melalui Indikator Tujuan 2 yakni tingkat penggunaan informasi geospasial oleh berbagai pemangku kepentingan. Tujuan ini mencerminkan pentingnya pemanfaatan data geospasial dalam mendukung perencanaan, pengambilan keputusan, dan pelayanan publik. Hal ini dapat terwujud antara lain melalui layanan informasi geospasial yang memadai bagi seluruh lapisan pengguna, termasuk juga kemudahan akses terhadap informasi geospasial; Tujuan 3 – “Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di BIG”, yang tercermin dalam Indikator Tujuan 3 berupa nilai Reformasi Birokrasi BIG. Tujuan ini mendukung pelaksanaan Reformasi birokrasi yang merupakan bagian dari kerangka besar tata kelola penyelenggaraan informasi geospasial yang perlu dilaksanakan untuk dapat menggulirkan transformasi pembangunan nasional sebagaimana ditetapkan dalam RPJMN Tahun 2025—2029. 48 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, Loc.cit. halaman 4. 49 Ibid. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 – Pasal 4 ayat (3), halaman 9. Gambar 2.6. Tujuan BIG dalam Rencana Strategis BIG 2025—2029 Tujuan 1 dan 2 lebih bersifat substansial atas upaya-upaya penyelenggaraan informasi geospasial. Sedangkan Tujuan 3 merupakan tujuan yang terkait dengan upaya-upaya untuk menangani isu strategis terkait tata kelola, yang akan dilaksanakan melalui reformasi birokrasi di BIG. 2.4. Sasaran Strategis BIG Sasaran Strategis K/L adalah kondisi yang akan dicapai secara nyata oleh K/L yang mencerminkan pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya hasil satu atau beberapa Program. Secara ideal, Sasaran Strategis K/L yang dirumuskan memiliki sebab akibat (causality) secara logis - baik secara keseluruhan maupun sebagian - terhadap sasaran pembangunan dalam RPJMN maupun RPJPN. Berdasarkan ketentuan yang ada, Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga (outcome/impact) merupakan kondisi yang akan dicapai secara nyata oleh Kementerian/Lembaga yang mencerminkan pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya hasil (outcome) dari satu atau beberapa Program yang merupakan penugasan kepada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan, yang mencakup arahan Presiden dan/atau standar pelaksanaan tugas dan fungsi yang wajib dipenuhi oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional50. Beberapa sasaran strategis dapat pula merupakan kondisi yang akan dicapai secara nyata oleh K/L di masing-masing bidang yang diampunya, di mana hal ini dapat mencerminkan pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya hasil atas satu atau beberapa program. Dengan demikian Sasaran Strategis perlu memiliki keterkaitan dan hubungan sebab-akibat dengan Sasaran Program, serta harus 50 Op.cit. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025—2029, Lampiran I halaman 17. dirumuskan dengan jelas dan terukur. Nantinya Sasaran Strategis ini harus dilengkapi pula dengan indikator kinerja sasaran strategis beserta target kinerja. Penetapan sasaran strategis dalam dokumen Renstra BIG 2025–2029 merupakan penjabaran langsung dari misi dan tujuan yang telah ditetapkan, serta selaras dengan arah kebijakan nasional dan prioritas pembangunan dalam RPJMN 2025–2029. Terdapat 5 (lima) Sasaran Strategis (SS) yang diturunkan dari 3 (tiga) misi dan tujuan BIG, sebagaimana dapat dilihat dalam Gambar 2.7 dengan penjelasan sebagai berikut: • SS 1 dan SS 2 merupakan penjabaran dari Misi 1 dan Tujuan 1, yang difokuskan pada pemenuhan kebutuhan informasi geospasial dasar dan tematik yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. SS 1 mendukung peningkatan ketersediaan Informasi Geospasial Dasar (IGD) dan Informasi Geospasial Tematik (IGT) melalui sistem produksi yang berkelanjutan dan terintegrasi. SS 2 menguatkan peran, kemampuan, dan kualitas infrastruktur informasi geospasial dalam mendukung penyelenggaraan informasi geospasial, melalui peningkatan kualitas teknologi, SDM, serta penerapan standar penyelenggaraan; • Selanjutnya pada SS 3 dan SS 4 merupakan penjabaran dari Misi 2 dan Tujuan 2, yang diarahkan untuk memperluas pemanfaatan informasi geospasial melalui penyediaan akses yang lebih terbuka dan penguatan peran industri geospasial nasional. SS 3 berfokus pada peningkatan praktik berbagi pakai informasi geospasial melalui pemanfaatan JIGN sebagai sarana utama untuk mendukung ketersediaan dan pertukaran data geospasial yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan di berbagai bidang. Ada pun SS 4 mendukung penguatan kapasitas dan peran pelaku usaha di sektor informasi geospasial. Kedua sasaran strategis ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap hilirisasi informasi geospasial yang lebih efektif dan berkelanjutan, serta memperkuat ekosistem informasi geospasial nasional yang responsif terhadap perkembangan kebutuhan pembangunan; • SS 5 merupakan penjabaran dari Misi 3 dan Tujuan 3, yang mendukung upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui reformasi birokrasi di lingkungan BIG. SS ini secara langsung diukur melalui nilai Reformasi Birokrasi BIG, dan mencerminkan komitmen institusi dalam mengembangkan organisasi yang adaptif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Gambar 2.7. Sasaran Strategis dalam Renstra BIG 2025—2029. Ada pun untuk masing-masing sasaran strategis tersebut memiliki indikator dan kondisi ketercapaian masing-masing, yang dapat dilihat secara rinci dalam Gambar 2.8 dan uraian sebagai berikut:
a.SS 1 – “Tersedianya Informasi Geospasial yang akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan di wilayah Indonesia secara berkelanjutan” terdiri atas 3 (tiga) indikator, di mana SS 1 ini dapat tercapai melalui peningkatan ketersediaan dan pemutakhiran data geospasial dasar dan tematik, serta optimalisasi sistem produksi informasi geospasial yang terintegrasi dan berkelanjutan. SS 1 menjadi upaya utama dalam menjawab tantangan keterbatasan informasi geospasial, sekaligus menjadi elemen pendukung transformasi digital dan kebijakan berbasis spasial di tingkat nasional maupun daerah;
b.SS 2 – “Meningkatnya kualitas infrastruktur informasi geospasial” memiliki 1 (satu) indikator. SS 2 menjawab tantangan seperti keterbatasan SDM, belum meratanya infrastruktur geospasial, keterbatasan kapasitas kelembagaan, serta perlunya tata kelola yang mendukung ekosistem penyelenggaraan informasi geospasial yang efektif dan efisien. SS 2 ini juga diharapkan mampu menyentuh aspek pemenuhan standar infrastruktur teknis, serta pengembangan teknologi dan sistem informasi geospasial yang adaptif. Sasaran ini turut mendukung transformasi ekonomi dan tata kelola, khususnya dalam konteks pembangunan berbasis digital; Gambar 2.8. Rincian Indikator dan Kondisi Ketercapaian Sasaran Strategis Renstra BIG 2025—2029.
c.SS 3 – “Meningkatnya berbagi pakai informasi geospasial” dengan 1 (satu) indikator sebagaimana dapat dilihat dalam Gambar 2.8, merupakan sasaran strategis yang diharapkan mampu mengatasi permasalahan terkait masih belum optimalnya akses berbagi pakai informasi geospasial, dalam hal ini JIGN. Akses berbagi pakai merupakan salah satu faktor pemampu (enabler) dalam pemanfaatan informasi geospasial di berbagai lini, yang pada khirnya juga akan mempengaruhi hilirisasi informasi geospasial ke depan;
d.SS 4 – ”Meningkatnya peran industri geospasial” dengan 1 (satu) indikator, menjadi sasaran strategis yang terkait erat dengan aspek pemanfaatan dan hilirisasi informasi geospasial. SS 4 ini juga sekaligus diharapkan dapat menjadi inisiatif, pendorong, dan inkubator untuk mengeksplorasi potensi dan peluang memperoleh sumber-sumber pendapatan dan pendanaan alternatif bagi penyelenggaraan informasi geospasial di masa yang akan datang, antara lain melalui kolaborasi dengan kalangan swasta baik dunia usaha maupun industri;
e.SS 5 – ”Meningkatnya tata kelola pemerintahan yang baik di BIG” yang memiliki 1 (satu) indikator berupa nilai Reformasi Birokrasi BIG, merupakan basis upaya penerapan transparansi dan akuntabilitas serta peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan informasi geospasial di BIG. Sasaran strategis ini juga mencerminkan komiten BIG untuk melangkah bersama dalam mendukung implementasi transformasi tata kelola sebagaimana diamanatkan dalam RPJPN Tahun 2025-2050 dan RPJMN Tahun 2025—2029. Manajemen Risiko Penyusunan manajemen risiko didahului dengan identifikasi risiko, yang telah dilaksanakan di BIG pada akhir tahun 2024 hingga awal tahun 2025. Upaya ini merupakan bentuk penyelarasan awal atas manajemen risiko pembangunan, dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional. Identifikasi risiko perlu dilakukan agar antisipasi kebijakan dapat dirumuskan dan diimplementasikan secara tepat51. Identifikasi risiko pada tahap awal dilakukan atas faktor-faktor yang diinventarisasi dan diperkirakan menjadi penghambat dalam pencapaian target Renstra. Kegiatan identifikasi tersebut dilakukan melalui analisis atas beberapa unsur yang menjadi sumber risiko dalam pelaksanaan Renstra, serta memastikan sejauh mana unsur- unsur penghambat yang ada mempengaruhi upaya pelaksanaan dan pencapaian target-target dalam Renstra. Unsur-unsur yang menjadi sumber risiko tersebut dinilai berdasarkan:
1.Frekuensi/peluang terjadinya sumber-sumber risiko dimaksud;
2.Tingkat dampak sumber risiko terhadap pelaksanaan dan/atau pencapaian target dalam Renstra;
3.Seberapa besar pengaruh faktor internal atas sumber risiko dimaksud;
4.Seberapa besar pengaruh faktor eksternal atas sumber risiko dimaksud. Unsur-unsur sumber risiko yang dinilai, telah dikelompokkan dalam 5 (lima) sumber risiko dengan pernyataan masalah terkait 1) Alokasi Pendanaan, 2) Proses Pengadaan, 3) Koordinasi dan Kolaborasi antar Pihak, 4) Keterbatasan Sumber Daya (baik SDM, sarana/prasarana, maupun standar teknis/operasional), serta 5) Tingkat Pemahaman Renstra. Hasil identifikasi risiko atas unsur-unsur sumber risiko pada pelaksanaan Renstra BIG dapat dijabarkan sebagai berikut. 51 Ibid. Lampiran I halaman 277. Dinilai dari frekuensi kejadian, permasalahan yang selalu terjadi dalam pelaksanaan dan pencapaian target- target Renstra adalah alokasi pendanaan, yang selanjutnya disusul dengan permasalahan keterbatasan sumber daya, koordinasi dan kolaborasi antar pihak, tingkat pemahaman Renstra, dan proses pengadaan. Dinilai dari pengaruh sumber risiko terhadap pelaksanaan Renstra di BIG, dapat disampaikan bahwa perma- salahan terkait alokasi pendanaan menjadi faktor yang sangat menghambat pelaksanaan Renstra. Hal ini diikuti oleh faktor keterbatasan sumber daya, koordinasi dan kolaborasi antar pihak, tingkat pemahaman Renstra, dan proses pengadaan sebagai faktor yang menghambat pelaksanaan Renstra. Gambar 2.9. Analisis risiko berdasarkan “frekuensi kejadian”. Gambar 2.10. Analisis risiko berdasarkan “pengaruh”. Faktor internal BIG berpengaruh cukup besar terhadap permasalahan keterbatasan sumber daya (dengan nilai 2,02), yang selanjutnya disusul untuk permasalahan alokasi pendanaan, koordinasi dan kolaborasi antar pihak, dan tingkat pemahaman Renstra Selain itu, faktor internal BIG juga sedikit berpengaruh terhadap permasalahan proses pengadaan. Faktor eksternal BIG cukup berpengaruh terhadap permasa-lahan alokasi pendanan (dengan nilai 2,45). Dengan intensitas yang semakin menurun, faktor eksternal juga mempengaruhi adanya permasalahan koordinasi dan kolaborasi antar pihak, proses pengadaan, keterbatasan sumber daya, dan yang terakhir tingkat pemahaman Renstra. Setelah Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 diterbitkan, BIG kembali memperdalam aspek manajemen risiko untuk dituangkan dalam rumusan Renstra BIG 2025—2029, sesuai arahan dan ketentuan dalam peraturan presiden tersebut. Upaya ini dilakukan melalui identifikasi dan analisis risiko lebih lanjut dengan menggunakan data manajemen risiko di lingkungan BIG. Selain berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional, identifikasi dan analisis Gambar 2.12. Analisis risiko berdasarkan pengaruh “faktor eksternal”. Gambar 2.11. Analisis risiko berdasarkan pengaruh “faktor internal”. risiko ini juga dilakukan dengan mempertimbangkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Peraturan BIG Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di BIG, serta (rancangan) Keputusan Kepala BIG tentang Pedoman Manajemen Risiko di Lingkungan BIG. Tabel 2.1. Matriks Identifikasi Risiko Pencapaian Sasaran Strategis No. Sasaran Strategis Indikator Sasaran Strategis Indikasi Risiko Perlakuan/ Mitigasi Risiko PJ Perlakuan
1.Tersedianya Informasi Geospasial yang akurat, mutakhir dan dapat dipertanggung- jawabkan di wilayah Indonesia secara berkelanjutan Persentase (%) cakupan Peta Dasar termutakhir di wilayah Indonesia Keterlambatan proses akuisisi/pengol ahan data geospasial untuk menjadi peta dasar
1.Komunikasi aktif kepada para pimpinan di Internal BIG dan para stakeholder terkait timeline, mekanisme, dan metode pelaksanaan kegiatan;
2.Identifikasi sumber daya yang akan digunakan dalam pelaksanaan kegiatan seperti, kesiapan SDM, Penerapan Teknologi, dan dukungan kebijakan/Regulasi. DPRWD; DPBWNR; DPRWLP. Persentase (%) ketersediaan SRGI di wilayah Indonesia Kuantitas dan kualitas data CORS/Pasut/G eoid yang dibangun dan dikelola tidak sesuai dengan target akibat kerusakan alat/gangguan/ masalah teknis lainnya
1.Penyempurnaan panduan teknis (SOP, Juknis, dan sebagainya);
2.Optimalisasi program automasi;
3.Pemantauan dan pemeliharaan secara berkala;
4.Koordinasi aktif dengan pihak terkait (DSTIG, operator telekomunikasi, pemilik lokasi stasiun, dll);
5.Inovasi teknologi dalam hal pengelolaan dan perawatan stasiun;
6.Pengamanan aset. DSRG. Persentase (%) ketersediaan Informasi Geospasial Tematik yang akurat dan mutakhir di wilayah Indonesia sesuai dengan Tidak terpadu dan tidak akuratnya IGT yang dibuat oleh K/L/P akibat tidak mengacu pada peta dasar
1.Peningkatan ketersediaan peta dasar yang menjadi acuan IGT;
2.Penyusunan dokumen standar/spesifikasi produk data dari IGT yang diselenggarakan. DISIGT; DAPIG; DPT. No. Sasaran Strategis Indikator Sasaran Strategis Indikasi Risiko Perlakuan/ Mitigasi Risiko PJ Perlakuan kebutuhan nasional
2.Meningkatnya kualitas infrastruktur Informasi Geospasial Persentase (%) pemenuhan kualitas infrastruktur Informasi Geospasial Kualitas Infrastruktur Informasi Geospasial, terutama kelembagaan dan SDM bidang informasi geospasial belum memadai, terintegrasi, dan merata untuk seluruh Indonesia
1.Penguatan kelembagaan dalam pengelolaan Infrastruktur informasi geospasial;
2.Penguatan kapasitas dan kapabilitas SDM bidang informasi geospasial;
3.Peningkatan inovasi dan pemanfaatan teknologi Infrastruktur informasi geospasial;
4.Penguatan tata kelola infrastruktur informasi geospasial. DSDMIG; PPKIG; DSTIG; DKJIG.
3.Meningkatnya berbagi pakai Informasi Geospasial Persentase (%) Informasi Geospasial yang telah diberbagipakai- kan Lemahnya kelembagaan Simpul Jaringan serta keterbatasan SDM pengelola Simpul Jaringan52 - baik di Pusat maupun Daerah – menyebabkan peningkatan kinerja Simpul Jaringan Informasi Geospasial cenderung stagnan/sulit dicapai
1.Penguatan kelembagaan Simpul Jaringan Informasi Geospasial baik di K/L dan Pemerintah Daerah (Provinsi/ Kabupaten/ Kota), antara lain dengan melibatkan mitra dari Kementerian Dalam Negeri;
2.Peningkatan kapasitas dan kapabilitas SDM pengelola Simpul Jaringan;
3.Pendampingan Peningkatan Kinerja Simpul Jaringan informasi geospasial melalui kegiatan sosialisasi, bimbingan teknis, dan sejenisnya;
4.Penetapan standar kualitas dan interoperabilitas data/informasi geospasial nasional DKJIG; DSDMIG; DSTIG; DAPIG. 52 Pada dasarnya infrastruktur informasi geospasial terdiri atas 5 (lima) komponen, yaitu kebijakan, kelembagaan, teknologi, standar, dan SDM [Sumber: Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembangunan Infrastruktur Informasi Geospasial di Simpul Jaringan Informasi Geospasial, Pasal 3 dan Pasal 4]. No. Sasaran Strategis Indikator Sasaran Strategis Indikasi Risiko Perlakuan/ Mitigasi Risiko PJ Perlakuan serta penerapan uji kualitas;
5.Peningkatan literasi penggunaan informasi geospasial melalui pembinaan dalam penyelenggaraan informasi geospasial.
4.Meningkatnya peran industri geospasial Persentase (%) kapasitas pelaku industri bidang informasi geospasial di Indonesia Lambatnya perkembangan industri informasi geospasial akibat belum adanya regulasi pendukung, keterbatasan SDM bidang informasi geospasial, serta rendahnya kapasitas dan kemampuan pelaku industri bidang informasi geospasial
1.Penyusunan regulasi dan kebijakan terkait industri bidang informasi geospasial;
2.Pengembangan business incubator/startup bidang informasi geospasial;
3.Penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi untuk meningkatkan kompetensi SDM industri
4.Fasilitasi akses teknologi melalui inkubator, pameran teknologi, dan program transfer teknologi;
5.Pembentukan forum kolaborasi triple helix dan kegiatan bersama;
6.Penetapan kode etik industri dan menerapkan regulasi persaingan usaha sehat. DSDMIG; DSTIG.
5.Meningkatnya tata kelola pemerintahan yang baik di BIG Nilai Reformasi Birokrasi BIG Resistensi Pegawai BIG terhadap perubahan
1.Sosialiasi visi, manfaat, dan urgensi perubahan secara jelas serta keterlibatan pegawai pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi/monitoring;
2.Bimbingan dan pendampingan selama masa transisi agar pegawai beradaptasi terhadap perubahan. BUK; BPSDMO; BHHMK; PPKIG; Inspektorat. Untuk Sasaran Strategis 1, dapat disampaikan penjelasan atas pernyataan atau indikasi risiko sebagai berikut:
a.“Keterlambatan proses akuisisi/pengolahan data geospasial untuk menjadi peta dasar” - pernyataan/indikasi risiko ini termasuk dalam kategori risiko operasional. Secara garis besar, komunikasi yang efektif dan tepat sasaran serta penerapan manajemen sumber daya yang baik dan konsisten diharapkan dapat menjadi langkah mitigasi yang tepat;
b.“Kuantitas dan kualitas data CORS/Pasut/Geoid yang dibangun dan dikelola tidak sesuai dengan target akibat kerusakan alat/gangguan/masalah teknis lainnya” - pernyataan/indikasi risiko ini termasuk dalam kategori risiko operasional. Solusi teknis dan koordinasi sebagaimana diuraikan dalam Tabel 2.1 pada item terkait, dapat didorong sebagai perlakukan/mitigasi risiko secara konsisten;
c.“Tidak terpadu dan tidak akuratnya IGT yang dibuat oleh K/L/P akibat tidak mengacu pada peta dasar” - pernyataan/indikasi risiko ini menyentuh kategori risiko operasional dan kepatuhan. Penanggung jawab atas perlakuan/mitigasi risiko dimaksud perlu berkonsolidasi dengan pihak penanggung jawab atas peningkatan ketersediaan peta dasar, serta menyusun standar/spesifikasi terkait sesuai kebutuhan. Pada Sasaran Strategis 2, dapat dikemukakan bahwa pernyataan atau indikasi risiko “Kualitas Infrastruktur Informasi Geospasial, terutama kelembagaan dan SDM bidang informasi geospasial belum memadai, terintegrasi, dan merata untuk seluruh Indonesia” berkaitan erat dengan kategori risiko: i) operasional - terkait tata kelola kelembagaan dan SDM bidang informasi geospasial; ii) kepatuhan - terkait upaya pemenuhan standar; dan iii) keuangan - terkait dukungan/alokasi pendanaan untuk Infrastruktur Informasi Geospasial dimaksud, khususnya peningkatan jumlah SDM bidang informasi geospasial. Sasaran Strategis 3 dengan pernyataan atau indikasi risiko “Lemahnya kelembagaan Simpul Jaringan serta keterbatasan SDM pengelola Simpul Jaringan-baik di Pusat maupun Daerah–menyebabkan peningkatan kinerja Simpul Jaringan Informasi Geospasial cenderung stagnan/sulit dicapai” – sangat terkait dengan kategori risiko operasional dan kepatuhan. Unit pengampu terkait perlu meningkatkan intensitas dukungannya kepada para pengelola Simpul Jaringan Informasi Geospasial di seluruh Indonesia, sehingga kinerja dan kualitas yang diharapkan dapat tercapai. Untuk Sasaran Strategis 4, pernyataan atau indikasi risiko “Lambatnya perkembangan industri informasi geospasial akibat belum adanya regulasi pendukung, keterbatasan SDM bidang informasi geospasial, serta rendahnya kapasitas dan kemampuan pelaku industri bidang informasi geospasial” berhubungan erat dengan kategori risiko sebagai berikut: i) kebijakan – hal ini terkait indikasi risiko belum tersedianya regulasi termasuk kode etik dalam industri bidang informasi geospasial; ii) operasional – untuk upaya penyelenggaraan serta berbagai fasilitasi yang diperlukan (sebagaimana diuraikan dalam Tabel 2.1); serta iii) keuangan – terkait alokasi untuk mendukung fasilitasi pengembangan industri bidang informasi geospasial dimaksud. Terakhir untuk Sasaran Strategis 5, pernyataan “Resistensi Pegawai BIG terhadap perubahan” menjadi indikasi risiko yang masuk dalam kategori risiko kepatuhan, di mana hal ini akan sangat berkaitan dengan upaya penguatan tata kelola serta implementasi kebijakan transformasi tata kelola sebagaimana diamanatkan dalam RPJMN Tahun 2025—2029. Tata kelola diperlukan dalam rangka memampukan pemerintah untuk bekerja dengan kerangka kerja yang lebih efektif dan akuntabel sehingga dapat menyediakan pelayanan publik yang berkualitas. Arah Kebijakan dan Strategi Nasional merupakan penjelasan mengenai Arah Kebijakan dan Strategi Nasional sebagaimana tertuang dalam Prioritas Nasional pada RPJMN yang ditugaskan kepada dan/atau terkait dengan tugas dan fungsi K/L. Secara lebih rinci dapat disampaikan pula bahwa Arah Kebijakan adalah penjabaran urusan Pemerintahan dan/atau Prioritas Pembangunan sesuai dengan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden yang rumusannya mencerminkan bidang urusan tertentu dalam pemerintahan yang menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga, berisi satu atau beberapa Program untuk mencapai sasaran strategis penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan Indikator Kinerja yang terukur. Penyusunan arah kebijakan dan strategi pembangunan nasional mengikuti arahan sesuai penahapan pembangunan. Penahapan pembangunan dalam jangka panjang dilakukan secara terukur dan konsisten untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2045. Ada pun RPJMN (2025—2029) - yang merupakan tahapan pertama – akan memiliki tema “Penguatan Transformasi”. Visi tersebut mengandung arti bahwa pembangunan memerlukan kerja sama seluruh putra-putri terbaik bangsa dengan kesamaan tekad berdasarkan fondasi yang telah dibangun oleh pemerintah sebelumnya untuk mewujudkan Indonesia setara negara maju di tahun 2045 dan mencapai cita-cita Indonesia Emas 2045. Penahapan pembangunan dalam jangka panjang dilakukan secara terukur dan konsisten untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2045 53 . Alur penahapan pembangunan dimaksud sebagaimana terdapat dalam Gambar 3.1. 53 Ibid. Lampiran 1 halaman 45. Gambar 3.1. Tahapan Implementasi RPJPN Tahun 2025—2045 Penyusunan dokumen Renstra BIG 2025—2029 seyogyanya juga diselaraskan dengan tema tersebut. Dalam hal ini arah kebijakan BIG dapat disusun dengan koridor/kerangka penguatan transformasi untuk pengembangan dan penyelenggaraan informasi geospasial. Dengan demikian upaya penguatan yang akan dilaksanakan dalam tahapan pertama ini harus dapat memperkuat landasan yang ada untuk mendukung transformasi dan implementasi tahapan RPJPN berikutnya dalam melakukan akselarasi dan ekspansi. Pemerintah juga menetapkan Trisula Pembangunan sebagai strategi utama dalam mewujudkan pembangunan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan. Trisula ini mencakup 3 (tiga) fokus prioritas, yaitu penurunan kemiskinan, peningkatan SDM Indonesia yang berkualitas, serta percepatan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Sementara itu, dalam rangka melaksanakan transformasi dan menjamin keterpaduan pembangunan kewilayahan, percepatan reformasi struktural menjadi kunci untuk mendorong akselerasi pertumbuhan wilayah. Percepatan pelaksanaan reformasi struktural dilakukan melalui upaya menghilangkan berbagai hambatan pembangunan. Ada tiga hambatan utama pembangunan, yakni terbatasnya ketersediaan SDM (human capital gap), terbatasnya infrastruktur (infrastructure gap), dan kualitas tata kelola pemerintahan serta sistem regulasi (institutional gap). Sementara itu komponen geospasial pada proses perencanaan pembangunan merupakan salah satu pertimbangan utama dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Hal ini menjadi kebutuhan untuk menjawab berbagai keraguan terhadap rencana pembangunan yang tak tepat sasaran, khususnya terkait dengan lokus kegiatan. Dengan demikian hal ini akan menghindari/mengurangi potensi terjadinya tumpang-tindih sasaran, ketidaktepatan alokasi anggaran, maupun ketidaksesuaian perencanaan, hingga jadwal pelaksanaan, serta monitoring menjadi lebih transparan dan terukur oleh semua pihak. Dalam tahap “Penguatan Transformasi” 2025—2029, pemerintah juga mendorong digitalisasi sektor pemerintahan yang diharapkan dapat mendorong reformasi struktural serta memperbaiki prosedur dan tata laksana pada institusi pemerintah sekaligus perilaku dan pola interaksi dengan masyarakat. Perbaikan prosedur dan tata laksana institusi pemerintah yang dimaksud didasarkan pada peran informasi geospasial dalam transformasi digital dan kewilayahan. Peran informasi geospasial akan menjadi strategis dalam mendukung kolaborasi yang diilakukan terhadap 3 (tiga) cakupan interaksi, yaitu 1) interaksi antar institusi pemerintah (intra government); 2) interaksi pemerintah dengan pelaku usaha (government to business/G2B); dan 3) interaksi pemerintah dengan masyarakat (government to citizen/G2C). RPJMN Tahun 2025–2029 juga menggunakan 5 (lima) pengarusutamaan pembangunan. Esensi dari pengarusutamaan pembangunan adalah memperluas kemanfaatan dari hasil pembangunan dan mengurangi dampak yang tidak diinginkan, sehingga tercipta pemerataan dan keadilan untuk seluruh masyarakat dengan tetap menjaga kualitas lingkungan. Pengarusutamaan dilakukan melalui pengintegrasian secara konsisten pendekatan (i) Gender dan Inklusi Sosial, (ii) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, (iii) Transformasi Digital, (iv) Pembangunan Rendah Karbon, dan (v) Pembangunan Berketahanan Iklim ke dalam seluruh kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah (pusat-daerah), serta inisiatif pembangunan lainnya yang dilakukan oleh non state actors 54 . Penyelenggaraan informasi geospasial berperan penting salah satunya dalam Transformasi Digital. Penyelenggaraan informasi geospasial akan memainkan peranan penting dalam Transformasi Digital antara lain melalui:
a.Upaya penyediaan informasi geospasial (baik IGD maupun IGT) yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan di wilayah Indonesia secara berkelanjutan;
b.Optimalisasi sistem produksi data dan informasi geospasial dasar/IGD terpadu berbasis cloud secara berkelanjutan;
c.Meningkatkan peran JIGN untuk memfasilitasi berbagi pakai informasi geospasial secara elektronik;
d.Mendorong pengembangan teknologi penyelenggaraan informasi geospasial untuk seluruh pengguna;
e.Meningkatkan peran industri geospasial; serta
f.Meningkatkan literasi geospasial di berbagai kalangan. 54 Ibid. Lampiran 1 halaman 80. Gambar 3.2. Peranan penyelenggaraan informasi geospasial dalam Transformasi Digital. [Sumber: RPJMN Tahun 2025—202955, dengan penambahan] Sebagai landasan arah kebijakan nasional bidang informasi geospasial, RPJPN Tahun 2025—2045 meyatakan bahwa “penyediaan data dan informasi geospasial dasar dan tematik yang lengkap, akurat, dan bersinergi dengan bidang-bidang lainnya untuk mewujudkan tujuan Kebijakan Satu Peta dan Satu Data Indonesia. Hal tersebut dicapai melalui arah kebijakan56 :
a.penguatan JIGN agar dapat diakses dengan mudah oleh seluruh masyarakat; dan
b.peningkatan kuantitas dan kapasitas SDM bidang informasi geospasial yang berkualitas. Dalam Rancangan Awal RPJMN Tahun 2025—2029 disebutkan pula pada bagian rincian prioritas nasional “Pengelolaan Risiko Bencana”, dimana BIG terlibat dalam highlight intervensi kebijakan nasional “Peningkatan layanan peringatan dini dan penanganan kedaruratan bencana” bersama dengan beberapa instansi terkait lainnya. Ada pun indikasi lokasi untuk highlight intervensi dimaksud adalah meliputi seluruh provinsi57 . 55 Ibid. Lampiran 1 halaman 82. 56 Op.cit. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025—2045. halaman 232. 57 Bappenas. (2024). Ringkasan Rancangan Awal RPJMN Tahun 2025—2029.halaman 94. Selanjutnya dalam RPJMN Tahun 2025—2029 disampaikan bahwa informasi geospasial masuk dalam Highlight Intervensi Pembangunan Kewilayahan, yakni pada Penguatan Ekosistem Percepatan Pembangunan Daerah. Arah kebijakan umum untuk setiap wilayah akan berfokus pada Penguatan Ekosistem Percepatan Pembangunan Daerah sebagai fondasi dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan. Terkait informasi geospasial dinyatakan bahwa “Penyediaan data dan informasi geospasial dasar dan tematik, didukung dengan penguatan tata kelola untuk meningkatkan akses dan pemanfaatannya serta pengembangan sumber daya manusia bidang informasi geospasial”58. Ada pun Program Penyelenggaraan Informasi Geospasial pada RPJMN Tahun 2025—2029 masuk ke dalam PN 2 - Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru; PN 6 - Membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan; PN 7 - Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan; serta PN 8 - Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Di sisi lain, penyelenggaraan informasi geospasial nasional juga perlu mempertimbangkan kebijakan dan/atau arahan lain dalam penyelenggaraan informasi geospasial pada skala nasional. Untuk penyusunan Renstra BIG 2025—2029, dipertimbangkan pula penahapan penyelenggaraan informasi geospasial nasional yang tertuang dalam Rancangan Rencana Induk Penyelenggaraan Informasi Geospasial (Renduk IG) 2025-2050. Gambar 3.3. Tahapan Penyelenggaraan Informasi Geospasial 2025-2050 [Sumber: Rancangan Rencana Induk Penyelenggaraan Informasi Geospasial 2025-2050, 202559] 58 Op.cit. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025—2029. Lampiran 1 halaman 207. 59 Op.cit. Rancangan Rencana Induk Penyelenggaraan Informasi Geospasial 2025-2050, sebagaimana telah disampaikan dalam kegiatan Pra-Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggaraan Informasi Geospasial tanggal 26 Juni 2025. Penahapan dalam Renduk IG tersebut juga telah diselaraskan dengan RPJPN Tahun 2025—2045. Untuk Tahap I pada periode 2025—2029, penyelenggaraan informasi geospasial nasional akan memiliki tema “Penyediaan Informasi Geospasial Terintegrasi untuk Mendukung Inisiasi Ekosistem Geospasial, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, dan Transformasi”. Dapat disampaikan pula bahwa Tujuan Penyelenggaraan Informasi Geospasial pada Tahap I periode 2025— 2029 ini adalah “Menjamin Ketersediaan dan Aksesibilitas Informasi Geospasial yang Akurat, Mutakhir, dan Dapat Dipertanggungjawabkan”60. Dalam periode 2025—2029 ini, pemerintah juga menerapkan arahan berupa Direktif presiden sebagai upaya menjaga fokus prioritas pembangunan nasional baik secara sektoral maupun regional (kewilayahan). Sebagai gambaran, untuk tahun 2026 telah ditetapkan 5 (lima) program Direktif Presiden, yaitu Sekolah Rakyat, Digitalisasi Pendidikan, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Pengentasan Kemiskinan, dan Pengelolaan Sampah61. Informasi geospasial dapat berperan penting dalam Direktif Presiden tersebut, antara lain untuk mengidentifikasi kebutuhan dalam tahap perencanaan. Pelaksanaan program-program tersebut perlu mempertimbangkan kebutuhan spesifik masing-masing wilayah dan pelaksanaan program-program tersebut akan dijabarkan dalam highlight intervensi pembangunan wilayah di masing-masing provinsi62. 3.2. Arah Kebijakan dan Strategi BIG Arah Kebijakan dan Strategi K/L - dalam hal ini BIG - menjelaskan mengenai Arah Kebijakan dan Strategi BIG secara lengkap, tidak hanya yang dilaksanakan langsung oleh BIG tetapi juga mempertimbangkan keterlibatan daerah dan swasta beserta dengan pendanaan yang diperlukan untuk melaksanakannya. Arah Kebijakan BIG dilaksanakan melalui Program yang sesuai dengan tugas dan kewenangan BIG. Penyelenggaraan informasi geospasial di Indonesia dilaksanakan dengan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial 63 sebagai payung hukum utama. Undang-Undang ini ditujukan untuk i) menjamin ketersediaan dan akses terhadap informasi geospasial yang dapat dipertanggungjawabkan; ii) mewujudkan penyelenggaraan informasi geospasial yang berdaya guna dan berhasil guna melalui kerja sama, koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi; serta iii) mendorong 60 Op.cit. Rancangan Rencana Induk Penyelenggaraan Informasi Geospasial 2025-2050, sebagaimana telah disampaikan dalam kegiatan Pra-Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggaraan Informasi Geospasial tanggal 26 Juni 2025. 61 Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026, halaman 192. 62 Ibid. 63 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856). penggunaan informasi geospasial dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 Pasal 80 dinyatakan bahwa Pemerintah Pusat wajib memfasilitasi pembangunan infrastruktur informasi geospasial untuk memperlancar penyelenggaraan informasi geospasial. Infrastruktur informasi geospasial sebagaimana dimaksud terdiri atas kebijakan, kelembagaan, teknologi, standar, dan sumber daya manusia. Pembangunan infrastruktur tersebut dilaksanakan oleh penyelenggara informasi geospasial, dimana penyelenggara utamanya di Indonesia adalah BIG. Fasilitasi pembangunan infrastruktur informasi geospasial dilakukan oleh BIG, dan dapat melibatkan instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan/atau setiap orang. Hal ini menunjukkan bahwa dari sisi perencanaan strategis pembangunan, BIG harus menyusun kebijakan yang dapat mendorong dan memfasilitasi pembangunan di bidang informasi geospasial serta kolaborasi dengan para pemangku kepentingan di berbagai lini. Hal ini selaras dengan Penjelasan Pasal 80 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021, dimana disampaikan pula bahwa kebijakan (informasi geospasial) bertujuan untuk mewujudkan integrasi informasi geospasial dan kemudahan akses data dan informasi terkini yang akurat bagi pengguna. Sasaran kebijakan informasi geospasial adalah 1) terintegrasinya data yang dihasilkan antar penyelenggara informasi geospasial sehingga tidak terjadi tumpang tindih kegiatan dan anggaran penyelenggaraan informasi geospasial; dan 2) terpenuhinya kebutuhan pengguna akan informasi geospasial yang terkini, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara cepat dan efisien64 . Salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui integrasi dengan skema KSP dan SDI yang menjadi acuan dan pedoman bagi pelaksanaan tata kelola data, serta ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan bagi pakai sesuai dengan ketentuan yang berlaku65. Dalam RPJMN Tahun 2025—2029, BIG menjadi Pengampu Pencapaian Indikator Kegiatan Prioritas untuk a) Persentase cakupan peta dasar skala besar untuk wilayah Indonesia, b) Persentase simpul jaringan informasi geospasial dengan kinerja unggul, dan c) Persentase IGT yang termanfaatkan 66 . Di samping itu, sebagaimana disampaikan sebelumnya bahwa Program Penyelenggaraan Informasi Geospasial pada RPJMN Tahun 2025—2029 masuk ke dalam 4 (empat) prioritas nasional, yaitu PN 2, PN 6, PN 7, dan PN 8. Prioritas Nasional merupakan struktur pokok seluruh rencana pembangunan RPJMN Tahun 2025—2029, dimana untuk pencapaian sasarannya, setiap PN 64 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial, Penjelasan Pasal 80 Ayat (2). 65 Disarikan dari RPJPN 2025—2045 yang diperkuat pula dengan bahan Lampiran Pidato Kenegaraan HUT ke-78 Proklamasi Kemerdekaan RI. 66 Op.cit. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025—2029. Lampiran III halaman 1. diterjemahkan dalam Program Prioritas (PP), Kegiatan Prioritas (KP), dan Proyek Prioritas (PRO-P) yang memiliki sasaran yang terukur untuk memudahkan pelaksanaannya di K/L, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha (BUMN, Swasta). Tabel 3.1. Garis Besar Indikasi Prioritas Nasional Tahun 2025—2029 yang diampu oleh BIG PN 2 - Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru PP 9 - Diplomasi Asta Cita dan Diplomasi Ekonomi KP 1: Percepatan Penyelesaian Perjanjian Batas Maritim dan Darat lndonesia dengan Negara Tetangga dan tetap mengedepankan Prinsip Kedaulatan dan Kesejahteraan Rakyat dalam Skema Good Neighbour Policy PROP-P 1: Intensifikasi Penyelesaian Perundingan Perjanjian Batas Maritim Negara − Program Penyelenggaraan Informasi Geospasial Kegiatan/ RO(Proyek): Penyelenggaraan Informasi Geospasial untuk penyelesaian Batas Wilayah: − Dukungan Teknis Penetapan Batas Maritim − Titik Dasar dan Titik Referensi Terverifikasi PROP-P 2: Intensifikasi Penyelesaian Perundingan Perjanjian Batas Darat Negara − Program Penyelenggaraan Informasi Geospasial Kegiatan/RO(Proyek): Penyelenggaraan Informasi Geospasial untuk penyelesaian Batas Wilayah: − Dukungan Teknis Perundingan Batas Darat − OBP RI-Malaysia − Pilar Batas Negara RI-RDTL − Pilar Batas Negara RI-PNG PN 6 - Membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan PP 7 - Peningkatan Kemandirian Perdesaan yang Berkelanjutan KP 3: Penguatan Tata Kelola dan Pemberdayaan Desa Adaptif PRO-P 2: Penguatan Kelembagaan Desa − Program Penyelenggaraan Informasi Geospasial Kegiatan/RO(Proyek): Penyelenggaraan Informasi Geospasial untuk penyelesaian Batas Wilayah: − Dukungan Teknis Percepatan Penegasan Batas Desa/Kelurahan Pada tingkat Ketelitian Peta Skala 1:5.000 1) PN 7 - Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan PP 9 - Penataan Desentralisasi dan Otonomi Daerah KP 2: Penguatan Kapasitas Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Pemerintah Daerah PRO-P 2: Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Pemerintah Daerah − Program Penyelenggaraan Informasi Geospasial Kegiatan/RO(Proyek): Fasilitasi Pembangunan Infrastruktur Penyelenggaraan Informasi Geospasial: − Pembinaan SDM Bidang Informasi Geospasial2) PRO-P 3: Optimalisasi Tata Kelola Kelembagaan Pemerintah Daerah Kegiatan/RO(Proyek): Fasilitasi Pembangunan Infrastruktur Penyelenggaraan Informasi Geospasial: − Pendampingan Peningkatan Kinerja Simpul Jaringan Informasi Geospasial 2) − Program Penyelenggaraan Informasi Geospasial PP 10 - Pemerintah Digital KP 3: Pengembangan Kompetensi dan Budaya Digital ASN PRO-P 3: Peningkatan Kompetensi ASN Pengelola Layanan Digital − Program Penyelenggaraan Informasi Geospasial Kegiatan/RO(Proyek): Fasilitasi Pembangunan Infrastruktur Penyelenggaraan Informasi Geospasial: − Pembinaan SDM Bidang Informasi Geospasial2) − Fasilitasi Formasi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Instansi Pemerintah KP 5: Penguatan Ketersediaan dan Pemanfaatan Data Pemerintah PRO-P 3: Peningkatan Akses dan Pemanfaatan Informasi Geospasial Tematik − Program Penyelenggaraan Informasi Geospasial Kegiatan/RO(Proyek): Pembinaan Penyelenggara IGT dan Pengguna Informasi Geospasial: − Pembinaan Penyelenggaraan IGT − Kompilasi dan Integrasi Informasi Geospasial Tematik − IGT yang Termanfaatkan − Rekomendasi Kebijakan Peningkatan Kapasitas Geospasial − Pengembangan Kerangka Peningkatan Kapasitas Geospasial − Peningkatan Kapasitas Berbagai Komponen Ekosistem Geospasial Indonesia − Pembangunan Indonesia Geospatial Business Hub untuk mewujudkan hilirisasi Geospasial Indonesia − Desain Pemanfaatan Data Geospasial untuk Aksi Iklim Kegiatan/RO(Proyek): Fasilitasi Pembangunan Infrastruktur Penyelenggaraan Informasi Geospasial: − Pendampingan Peningkatan Kinerja Simpul Jaringan Informasi Geospasial 2) − Kapasitas Penyimpanan Geospasial Computing Center − Perangkat Pengolah Data Geospasial Computing Center − Perangkat pendukung kemudahan akses Informasi Geospasial − Perangkat penguatan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung berbagi pakai Informasi Geospasial melalui JIGN − Pemeliharaan Prasarana Geospasial Computing Center PRO-P 4: Penyediaan Peta Dasar Skala Besar − Program Penyelenggaraan Informasi Geospasial Kegiatan/RO(Proyek): Penyelenggaraan Peta Dasar: − Data Geospasial Dasar Skala Besar 1:5.000 Wilayah Darat (ILASPP) − Peta Dasar Skala Besar 1:5.000 Wilayah Darat (ILASPP) − Peta Dasar Skala Besar Tergeneralisasi Skala 1:25.000, 1:50.000, 1:500.000, 1:1.000.000 − Peta Dasar Wilayah Laut dan Pantai Skala 1:5.000 Kegiatan/RO(Proyek): Penyelenggaraan Informasi Geospasial untuk penyelesaian Batas Wilayah: Dukungan Teknis Percepatan Penegasan Batas Desa/Kelurahan Pada tingkat Ketelitian Peta Skala 1:5.000 1) PN 8 - Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur PP 4 - Pengelolaan Risiko Bencana yang Efisien dan Tepat Guna KP 2: Peningkatan Layanan Peringatan Dini dan Penanganan Kedaruratan Bencana PRO-P 2: Pelayanan Peringatan Dini Multiancaman Bencana − Program Penyelenggaraan Informasi Geospasial Kegiatan/RO(Proyek): Penyelenggaraan Sistem Referensi Geospasial Indonesia: − Perapatan Stasiun Ina-CORS − Perapatan Stasiun Pasang Surut Permanen − Pemantauan Penurunan Muka Air Tanah (Amblesan Tanah) − Titik Pantau Geodinamika yang dikelola 1) Menjadi satu KRO/RO di bawah Kegiatan: Penyelenggaraan Informasi Geospasial untuk penyelesaian Batas Wilayah 2) Menjadi satu KRO/RO di bawah Kegiatan: Fasilitasi Pembangunan Infrastruktur Penyelenggaraan Informasi Geospasial Indikasi Target dan Pendanaan dapat dimutakhirkan melalui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dengan mempertimbangkan: a) Kesiapan dan Kapasitas Pelaksanaan; b) Ketersediaan dan Sumber Pendanaan; serta c) Keterlibatan Peran pemerintah Daerah, Badan Usaha, dan Masyarakat. RPJMN Tahun 2025—2029 juga memuat Indikasi Proyek Strategis Nasional yang salah satunya terkait penyelenggaraan informasi geospasial. Proyek Strategis Nasional dirancang sebagai langkah konkret untuk mendukung Kegiatan Prioritas Utama dalam RPJMN Tahun 2025—2029. Ada pun Indikasi Proyek Strategis Nasional yang diampu oleh BIG adalah Penyediaan Peta Dasar Skala Besar (1:5.000) seluruh Wilayah Indonesia, yang merupakan proyek baru (bukan carry over) dan masuk dalam kelompok tema Hilirisasi, Industrialisasi, dan Transformasi Digital67. 67 Ibid. Lampiran I halaman 75, nomor 38. Gambar 3.4. Critical Path dalam Penyusunan Arah Kebijakan Bidang Informasi Geospasial Dalam penyusunan arah kebijakan dan strategi bidang informasi geospasial telah dilakukan pula analisis kesenjangan antara kondisi saat ini dengan kondisi masa depan yang diharapkan, khususnya dalam kurun waktu 2025—2029. Dengan mempertimbangkan urgensi pemenuhan kebutuhan akan ketersediaan informasi geospasial, pentingnya akses yang merata dan dapat dijangkau secara luas, pemanfaatan informasi geospasial di berbagai sektor, pentingnya kolaborasi dan peran para pemangku kepentingan (stakeholders) terkait, serta gambaran ekosistem informasi geospasial yang hendak dicapai dalam periode Renstra BIG 2025—2029 ini maka garis besar strategi penyelenggaraan informasi geospasial sesuai critical path (Gambar 3.4) adalah sebagai berikut:
i.Percepatan pemetaan dasar dengan akuisisi dan terobosan teknologi; ii. Peningkatan status simpul jaringan (JIGN) dan tata kelola akses informasi geospasial; iii. Inisiasi hilirisasi pemanfaatan informasi geospasial yang didukung oleh pengembangan ekosistem informasi geospasial, termasuk industri terkait; iv. Transformasi tata kelola penyelenggaraan informasi geospasial berdasarkan Rencana Aksi terkait agar dapat menjamin efisiensi, efektivitas, penjaminan kualitas dan keberlanjutan;
i.Peningkatan kuantitas, kompetensi, dan kapasitas SDM Informasi Geospasial secara merata baik di Pusat maupun Daerah. Terkait percepatan pemetaan dasar, strategi yang dilaksanakan antara lain meliputi a) Pemetaan secara bertahap dan sistematis antara lain melalui penerapan kombinasi beberapa metode secara selektif, tergantung karakteristik wilayah (seperti melalui foto udara - LiDAR, airborne Synthetic Aperture Radar (SAR) -citra satelit resolusi tinggi (CSRT), Automated Feature Extraction (AFE) – AI, dan sebagainya) serta b) Akuisisi bertahap dengan teknologi akuisisi yang sesuai presisi dan karakter wilayah 68 . Penahapan dalam pemetaan peta dasar dan akuisisi dimaksud dapat dilihat pada Gambar 3.5. Gambar 3.5. Strategi pelaksanaan pemetaan dan akusisi untuk penyediaan peta dasar. [Sumber: BIG, 2024] Sementara untuk pemutakhiran peta dasar dapat dilaksanakan antara lain melalui a) Penyediaan data indikatif, penggambaran produk hukum, dan dukungan Teknis Pelaksanaan Penegasan Batas Desa/Kelurahan (terkait percepatan penyediaan data batas wilayah administrasi, khususnya data batas desa/kelurahan); b) Penerapan keunggulan revolusi industri 4.0 di bidang informasi geospasial dalam proses bisnis penyelenggaraan peta dasar seperti automation, penggunaan artificial intelligence, machine learning, dan cloud computing; serta c) Peningkatan ketersediaan SDM BIG dengan pendidikan yang sesuai untuk memberikan kemudahan dalam memanfaatkan keunggulan revolusi industri 4.0 di bidang informasi geospasial seperti automation, artificial intelligence, machine learning, cloud computing untuk melaksanakan percepatan penyediaan peta dasar skala besar seluruh wilayah Indonesia69. Di sisi lain, Peraturan BIG Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial juga memberikan gambaran menyeluruh tentang proses pemutakhiran IGD dan penetapannya. Lebih dari itu, peraturan ini menyoroti aspek penting terkait pemenuhan IGD yang belum tersedia oleh penyelenggara IGT. Dalam hal ini penyelenggara IGT, yang melibatkan instansi pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, badan usaha, kelompok orang, dan/atau individu, diberikan arahan untuk menjalin kerja sama/kolaborasi dalam melaksanakan penyelenggaraan informasi geospasial secara optimal. Selanjutnya terkait akses dan simpul jaringan untuk memfasilitasi berbagi pakai informasi geospasial, BIG telah menyusun penguatan 68 Dirangkum dari Keputusan Kepala BIG Nomor 110.1 Tahun 2024 tentang Strategi Percepatan Penyediaan Peta Dasar Skala Besar Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2024-2029, untuk substansi- substansi terkait. 69 Ibid. simpul jaringan antara lain melalui Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembangunan Infrastruktur Informasi Geospasial di Simpul Jaringan Informasi Geospasial. Penentuan status Simpul Jaringan juga diperbarui metode evaluasi kinerjanya70, dengan maksud a) penyelenggaraan informasi geospasial di instansi pusat dan pemerintah daerah dapat dilakukan dengan efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku; b) meningkatkan kualitas data informasi geospasial untuk perencanaan pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan; serta c) tercapainya tujuan Satu Data Indonesia dalam kerangka tata kelola pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu71. Pembaruan dimaksud antara lain meliputi domain-domain penilaian telah ditingkatkan maturitasnya serta dititikberatkan pada struktur penilaian Indeks Kinerja Simpul Jaringan Informasi Geospasial yang telah diselaraskan terhadap 9 (sembilan) alur strategis (strategic pathway) pada United Nations- Integrated Geospatial Information Framework (UN-IGIF)72. Gambar 3.6. Keterkaitan infrastruktur IG dengan 9 Strategics Pathways UN-IGIF. [Sumber: BIG, 2024] Sementara itu terkait media untuk akses informasi geospasial secara luas, dapat didorong optimalisasi pada geoportal spasial yang saat ini dikembangkan oleh banyak daerah, yang merupakan bagian dari simpul jaringan. Unit pengelola informasi geospasial pada simpul jaringan berfungsi melakukan penyusunan, pengumpulan, penataan dan pelayanan berbagi pakai data dan informasi geospasial di daerah. Agar geoportal spasial sebagai unit pengelola informasi geospasial di 70 Melalui Keputusan Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Simpul Jaringan Informasi Geospasial dalam Pembangunan Infrastruktur Informasi Geospasial. 71 Berdasarkan hasil diskusi dan bahan paparan sosialisasi evaluasi simpul jaringan dari Direktorat Kelembagaan dan Jaringan Informasi Geospasial, Februari 2025. 72 UN-IGIF merupakan dasar dan panduan untuk mengembangkan, mengintegrasikan, memperkuat dan memaksi-malkan pengelolaan informasi geospasial dan sumber daya terkait di semua negara. daerah dapat dimanfaatkan dan berfungsi dengan baik, maka harus memenuhi berbagai persyaratan. Persyaratan tersebut yaitu adanya kebijakan yang berpihak, serta adanya kelembagaan, standar, teknologi, dan ketersediaan SDM. Terkait pengembangan SDM bidang informasi geospasial, dapat disampaikan bahwa dalam Roadmap SDM Informasi Geospasial Tahun 2025—202973 disampaikan bahwa strategi untuk pengembangan SDM bidang informasi geospasial mencakup 1) Peningkatan kesadaran pentingnya SDM informasi geospasial; 2) Peningkatan kualitas pendidikan formal bidang informasi geospasial; 3) Peningkatan kualitas pelatihan profesional; dan 4) Peningkatan kewirausahaan bidang informasi geospasial. Terkait hal ini, BIG melalui unit terkait akan mendorong peningkatan jumlah, distribusi, dan kapasitas JF Surta antara lain melalui 1) Penguatan regulasi keprofesian bidang informasi geospasial, 2) Penyusunan standar dan kurikulum pelatihan JF Surta; 3) Peningkatan kapasitas dan kualitas lembaga pendidikan dan pelatihan SDM informasi geospasial, termasuk lembaga yang menyelenggarakan penilaian, uji kompetensi, dan sertifikasi SDM informasi geospasial; 4) Peningkatan literasi geospasial baik kepada K/L/P maupun kalangan industri; serta 5) Peningkatan peran keprofesian bidang informasi geospasial dalam mendukung inkubasi industri informasi geospasial 74 . Ada pun peningkatan literasi geospasial tidak hanya akan dilaksanakan kepada kalangan pemerintah (K/L/P terkait) dan industri bidang informasi geospasial, namun juga kepada kalangan masyarakat luas dalam berbagai segmen secara bertahap. Pemerintah, dunia usaha terutama industri bidang informasi geospasial, akademisi, dan masyarakat merupakan pilar para pemangku kepentingan (stakeholders) sekaligus pengguna dalam penyelenggaraan informasi geospasial 75 . Literasi geospasial menjadi salah satu indikator dalam 73 BIG, (2024). Buku Penyusunan Roadmap Sumber Daya Manusia Informasi Geospasial Tahun 2025—2029, Direktorat Sumber Daya Manusia Informasi Geospasial – BIG, halaman 74-76. 74 Dirangkum dari Buku Penyusunan Roadmap Sumber Daya Manusia Informasi Geospasial Tahun 2025—2029. 75 Menggunakan lingkup interpretasi atas beberapa bagian dalam batang tubuh Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial, dengan substansi yang terkait keterlibatan berbagai aktor dalam penyelenggaraan informasi geospasial. Kotak 1: Pemerintah Australia kini mengintegrasikan pendekatan spatial reasoning sejak usia dini pada 3 tahun. Dalam hal ini, penalaran spasial dinilai penting untuk mengasah kemampuan mengolah informasi dan memecahkan masalah serta sebagai prediktor utama keberhasilan seseorang dalam bidang sains, teknologi, teknik, dan matematika (science, technology, engineering, and mathematics/STEM). Skor siswa Indonesia pada penilaian pelajar internasional, yakni Programme for International Student Assessment (PISA) ditargetkan pemerintah bisa menyamai skor anak-anak di negara Organisasi untuk Kerja sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) pada tahun 2045. Rata-rata nilai PISA menjadi salah satu sasaran dan indikator dalam RPJMN Tahun 2025—2029. Sumber: University of Canberra dan RPJMN Tahun 2025—2029. Renstra BIG 2025—2029 pada sasaran program di bawah Misi 3. Lebih rinci substansi dan letak indikator ini dapat dilihat dalam Bab 4. Dalam tatanan yang lebih maju, keseluruhan komponen sistem penyelenggaraan informasi geospasial beserta para pemangku kepentingan (stakeholder) termasuk aktor/pelaku, unit penyelenggara, dan walidata merupakan kesatuan ekosistem informasi geospasial yang utuh sekaligus bersifat kompleks. Saat ekosistem semakin kompleks maka sesungguhnya 80% informasi yang ada di dunia memiliki komponen spasial, dimana hal ini tentunya akan meningkatkan relevansi terhadap “di mana” (lokasi) 76 . Perwujudan ekosistem informasi geospasial ini juga menjadi visi yang hendak dicapai BIG melalui Renstra BIG 2025—2029. Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya bahwa ekosistem informasi geospasial merupakan suatu kerangka sistematis yang bersifat dinamis dan integratif terkait pengelolaan dan penyelenggaraan informasi geospasial, dimana terjadi perpaduan dinamis antara elemen kebijakan, data, teknologi, SDM, dan kolaborasi di berbagai tingkatan pemanfaatan informasi geospasial. Ekosistem dimaksud dapat melingkupi berbagai sistem dan/atau sub-sistem di dalamnya (system of system atau SoS), yang saling berkolaborasi dan terintegrasi. Ekosistem ini akan dapat terwujud saat perpaduan elemen-elemen tersebut dapat berkembang dan bergulir di berbagai komunitas pelaku (individu/organisasi/mesin “pintar/cerdas”) dengan saling berinteraksi melalui informasi dan teknologi geospasial di lingkungannya masing-masing. Mirip dengan ekosistem alam, ekosistem geospasial bersifat dinamis; keseimbangan dapat terganggu setiap saat dan memerlukan waktu lama untuk pulih dari gangguan (disruption) yang terjadi sebelumnya. Secara global, ekosistem informasi geospasial saat ini telah berkembang lebih jauh dari tataran Geopasial 2.0, yang nampaknya akan terus bergulir pesat dengan perkembangan GeoAI, 3D technology, dan metaverse menuju tataran/era perkembangan geospasial selanjutnya (Geospasial 3.0 atau 4.0.). Geospasial 2.0 memfokuskan pada penyediaan “one-size-fits-all” platform-as-a-service (PaaS) dalam melakukan berbagai analisa (geo-analytics). Dari sisi pengambilan keputusan, perkembangan ini menumbuhkan “geo-aware decision- making”, sementara dari sisi pengguna memunculkan kalangan “geo- aware users”. Sementara itu terkait perkembangan industri geospasial, fenomena dimaksud juga mendorong berkembangnya model bisnis X- as-a-service yang disebut juga sebagai model bisnis “Anything as a Service”, yakni istilah kolektif yang mengakui bahwa industri geospasial semakin menyadari nilai yang diberikan oleh produk, alat, dan teknologi sebagai layanan, yang disediakan melalui jaringan dan 76 UN-GGIM. (2020). Future Trends in Geospatial Information Management: The Five to Ten Year Vision – ThirdEdition. sesuai dengan permintaan konsumen77. Hal ini dapat dilihat lebih jauh pada Gambar 3.7. Gambar 3.7. Ekosistem Geospasial dalam era Geospasial 2.0. [Sumber: dirangkum dari UN-GGIM, 2022; WGIC,2021; GWF, 2020 dan 2022 dengan penyesuaian] Namun demikian terdapat beberapa faktor prediktif lain yang bersifat asosiatif-strategis, yang juga akan menjadi pertimbangan sebagai rasionalitas dalam penyusunan Renstra BIG 2025—2029, di antaranya:
i.Kebutuhan pemetaan dan analisis geospasial dalam rangka pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs), yang di level global diharapkan dapat tercapai pada tahun 2030; ii. Peningkatan kebutuhan penggunaan informasi geospasial pada sektor-sektor strategis yang saat ini dinamikanya sangat tinggi dan bersifat kritis seperti sektor pangan, energi, dan air yaitu melalui pendekatan Nexus Pangan, Energi, dan Air atau Food-Energy-Water Nexus (FEW Nexus) sebagaimana disampaikan dalam RPJPN Tahun 2025—2045 dan RPJMN Tahun 2025—2029; iii. Permintaan yang tinggi pada sektor infrastruktur, khususnya architecture-engineering-construction (AEC) di kawasan Asia (termasuk Indonesia) serta sektor perhubungan terkait efisiensi moda transportasi menuju kendaraan ramah lingkungan dan kendaraan otonom (beserta integrasinya) atau connected and autonomous vehicles (CAVs); iv. Adanya/tumbuhnya kebutuhan digital twin antara lain untuk akselerasi smart city nasional menuju digital twin dan 77 UN-GGIM: Private Sector Network, and Geospatial World (2021), Geospatial Industry Advancing Sustainable Development Goals. pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang baru di Kalimantan Timur. Pola peningkatan pemanfaatan informasi geospasial di berbagai sektor akan berkorelasi positif dengan peningkatan nilai ekonomi informasi geospasial baik berupa pendapatan ekonomi (economic revenue) dengan tumbuhnya industri informasi geospasial di sektor hilir, maupun dalam bentuk multiplier effect dalam aktivitas ekonomi di berbagai bidang (misalnya dengan cost saving dan pengambilan keputusan yang lebih tepat), terwujudnya efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, dan lain sebagainya. Dengan demikian, hampir dapat dipastikan apabila dilakukan studi menyeluruh tentang kontribusi informasi geospasial terhadap ekonomi nasional di Indonesia, maka manfaat ekonomi dan manfaat sosial yang diperoleh akan jauh lebih besar dibandingkan dengan nilai investasi yang ditanamkan pada penyediaan peta dasar skala besar di seluruh wilayah Indonesia, peningkatan kualitas simpul jaringan, dan pengembangan SDM bidang informasi geospasial. Sementara itu untuk menjamin penyelenggaraan informasi geospasial sesuai dengan tata kelola yang diharapkan, salah satu cara yang dapat ditempuh adalah dengan menciptakan lingkungan yang mendukung pengelolaan data geospasial. UN-ESCAP, 2024 mengungkapkan bahwa kunci terwujudnya hal ini adalah melalui 4As: to make geospatial data available, accessible, affordable and actionable. Di samping itu pemerintah juga harus membangun lingkungan yang kondusif bagi pelibatan para pengguna (khususnya pengguna akhir), serta dapat mendorong kolaborasi dan kemitraan. Hal ini dapat dilakukan melalui inovasi, peningkatan kapasitas, dan pelaksanaan tata kelola data melalui serangkaian kegiatan sebagaimana dapat dicermati dalam Gambar 3.8 78 . Salah satu masukan terhadap strategi BIG pada Renstra Tahun 2025—2029 yang dapat ditindaklanjuti adalah pembuatan forum penyelenggara informasi geospasial79. 78 United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (ESCAP) (2024). Geospatial Practices for Sustainable Development in East and North-East Asia 2024: A Compendium. United Nations publication. Bab 4, halaman 130 dengan penyesuaian. 79 Masukan Bappenas kepada tim penyusun Renstra BIG Tahun 2025—2029 pada forum konsultasi Renstra di Bogor, 18 Desember 2024. Gambar 3.8. Creating a geospatial enabling environment. [Sumber: UN-ESCAP, 2024] Dengan berbagai basis bukti, referensi, kebijakan, dan strategi yang telah diuraikan di atas maka rumusan visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, akan menjadi landasan bagi BIG untuk memenuhi tuntutan kebutuhan sekaligus perkembangan dalam penyelenggaraan informasi geospasial selama kurun waktu 2025—2029. Di samping itu, diharapkan dengan rumusan visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis tersebut BIG mampu menjembatani kesenjangan antara kondisi penyelenggaraan informasi geospasial saat ini dengan harapan yang ingin dicapai selama periode 2025—2029 sebagai Tahap I dari pembangunan jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045. Berikut ini disampaikan gambaran skema keseluruhan atas visi, misi, tujuan dan sasaran strategis dalam Renstra BIG 2025—2029 (Gambar 3.9). Gambar 3. 9. Bagan Kerangka Visi-Misi-Tujuan-Sasaran Strategis dalam Renstra BIG 2025—2029 melalui Pendekatan Penjenjangan Kinerja. 3.3. Kerangka Regulasi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga – Pasal 1 mengemukakan bahwa “Kerangka Regulasi adalah perencanaan pembentukan regulasi yang dibutuhkan oleh Kementerian/Lembaga dalam rangka memfasilitasi, mendorong, dan mengatur perilaku masyarakat dan penyelenggara Negara dalam rangka mencapai tujuan bernegara”. Kerangka Regulasi disusun sebagai bentuk operasionalisasi dari Arah Kebijakan K/L. Kerangka Regulasi pada Renstra K/L memuat kebutuhan regulasi, antara lain Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri/Lembaga. Kerangka Regulasi tersebut diperlukan untuk melaksanakan Strategi K/L guna mencapai Sasaran Strategis K/L. Selain itu, Kerangka Regulasi K/L Tahun 2025—2029 juga diarahkan untuk mendukung tercapainya sasaran pembangunan nasional pada RPJMN. Tidak hanya itu, Kerangka Regulasi dapat pula disusun sebagai instrumen untuk memecahkan permasalahan yang penting, mendesak, dan memiliki dampak besar terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional. Gambar 3. 10. Logical Framework dalam Penyusunan Kerangka Regulasi. Selain mempertimbangkan RPJMN Tahun 2025—2029, penyusunan kerangka regulasi didasarkan pada 1) RPJPN Tahun 2025—2045; 2) Arahan Presiden/Menteri; 3) Amanat peraturan perundang-undangan; 4) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals); 5) Kekosongan hukum atau kebutuhan hukum masyarakat; dan 6) Hasil evaluasi kerangka regulasi dalam RPJMN. Sementara itu, khusus untuk Rancangan Peraturan Menteri/Peraturan Lembaga/Peraturan Badan, kriterianya adalah 1) Sudah memiliki draf Rancangan Peraturan Menteri/Peraturan Lembaga/Peraturan Badan dimaksud dan 2) Dapat dipastikan selesai pada tahun pelaksanaan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 memberikan mandat kepada BIG sebagai penyelenggara informasi geospasial. Hal ini dipertegas pula dengan tugas pokok BIG sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2022 tentang Badan Informasi Geospasial - dimana dinyatakan pada Pasal 3 ayat (1) bahwa “BIG mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial”. Selanjutnya dalam Pasal 4 dinyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BIG menyelenggarakan fungsi-fungsi di antaranya a) Perumusan, penetapan, dan pengendalian kebijakan teknis di bidang informasi geospasial; b) Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi geospasial; dan c) Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang informasi geospasial. Di samping itu, BIG juga mendukung upaya-upaya para pihak dalam penyediaan informasi rencana tata ruang secara digital dan perizinan usaha (termasuk izin lokasi) berbasis risiko di berbagai bidang yang didukung sistem terintegrasi secara elektronik80. Terkait tata kelola regulasi, konsep kolaborasi menjadi penting di tengah perlunya intensitas tinggi koordinasi dalam setiap lembaga, baik pemerintah, dunia usaha/pasar maupun masyarakat sipil itu sendiri. Dengan adanya keselarasan dalam regulasi, lembaga-lembaga dapat saling berkoordinasi, berbagi informasi, dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Sinergi ini memungkinkan peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kebijakan, serta mengurangi risiko terjadinya konflik kepentingan antarlembaga. Sinkronisasi regulasi juga memberikan kepastian konsistensi dan prediktabilitas dalam peraturan yang berlaku81. Secara garis besar usulan kerangka regulasi untuk Renstra BIG 2025— 2029 terdiri atas:
1.Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada BIG (Revisi). Penyusunan kerangka regulasi ini merupakan penyesuaian terhadap:
i.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, di mana terdapat penyesuaian terhadap jenis PNBP yang baru dan perubahan tarif sehingga perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis PNBP; ii. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak; iii. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak; iv. Keputusan Kepala BIG Nomor 11.1 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Badan Informasi Geospasial Penyusunan kerangka regulasi ini juga dilakukan untuk penyesuaian jenis layanan informasi geospasial (yang dikenakan tarif) sesuai perkembangan teknologi dan/atau kebutuhan, termasuk formulasi perhitungan tarif layanan. Selain itu penyusunan kerangka regulasi ini dilaksanakan untuk mengakomodasi mekanisme kemitraan dalam mengelola PNBP di BIG, termasuk Kerja Sama antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara (KPBUMN). Dalam hal ini mitra instansi pengelola PNBP dapat dilakukan melalui kerja sama antara pemerintah pusat dengan Badan Usaha Milik Negara dalam penyelenggaraan informasi geospasial dasar (KPBUMN) dan/atau 80 Bappenas. (2022). Rencana Induk Pengembangan Industri Digital Indonesia 2023-2045. 81 Bappenas dan LP3ES. (2023). Menuju Indonesia Emas Refleksi Dan Visi Pembangunan 2005-2045. Halaman Xxvi. kerja sama penggunaan informasi geospasial dasar secara komersial.
2.Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Informasi Geospasial. Penyusunan kerangka regulasi ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial khususnya Pasal 15, di mana penyelenggaraan informasi geospasial mengacu pada Rencana Induk Penyelenggaraan Informasi Geospasial. Rencana Induk Penyelenggaraan Informasi Geospasial dimaksud disusun dengan memperhatikan paling sedikit a) ketersediaan Informasi Geospasial yang mutakhir; b) kebutuhan pembangunan nasional; c) kebijakan prioritas nasional; dan d) perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Penyusunan Rencana Induk Penyelenggaraan Informasi Geospasial sudah bersifat mendesak karena baik kalangan pemerintah (K/L/P), dunia usaha (khususnya kalangan industri informasi geospasial), serta kelompok masyarakat terkait sangat membutuhkan acuan dan pegangan dalam penyelenggaraan informasi geospasial secara lebih terarah, baik untuk i) pengumpulan data geospasial, ii) pengolahan data geospasial dan informasi geospasial, iii) penyimpanan dan pemeliharaan data geospasial dan informasi geospasial, iv) penyebarluasan data geospasial dan informasi geospasial, maupun untuk v) penggunaan informasi geospasial.
3.Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pembentukan Standar Data Geospasial Sesuai dengan amanat Standar Data pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial, khususnya Pasal 119, di mana pembinaan kepada penyelenggara IGT dilakukan melalui pengaturan dalam bentuk penerbitan peraturan perundang-undangan, pedoman, standar, dan spesifikasi teknis serta sosialisasinya. Secara eksplisit penyusunan kerangka regulasi ini juga sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia – pasal 6: