Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 33
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Nama Rupabumi harus dibakukan.
Pembakuan Nama Rupabumi meliputi pembakuan terhadap:
BAB II
Prinsip penamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi:
Nama orang dapat digunakan sebagai Nama Rupabumi apabila orang tersebut telah meninggal dunia paling singkat 5 (lima) tahun dan sangat berjasa bagi negara dan/atau penduduk setempat.
BAB III
Prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terdiri atas:
Membuka PDF…