menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Ketelitian Peta Dasar; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
2.Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 144), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 255);
3.Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Ketelitian Peta Dasar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1516); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BADAN INFORMASI GEOSPASIAL TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN TEKNIS KETELITIAN PETA DASAR. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Ketelitian Peta Dasar diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Tabel 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: No Skala Interval Kontur (m) Ketelitian Peta RBI Kelas 1 Kelas 2 Kelas 3 Horisontal (CE90 dalam m) Vertikal (LE90 dalam m) Horisontal (CE90 dalam m) Vertikal (LE90 dalam m) Horisontal (CE90 dalam m) Vertikal (LE90 dalam m) 1 1:1.000.000 400 300 200 600 300 900,0 400 2 1:500.000 200 150 100 300 150 450,0 200 3 1:250.000 100 75 50 150 75 225,0 100 4 1:100.000 40 30 20 60 30 90,0 40 5 1:50.000 20 15 10 30 15 45,0 20 6 1:25.000 10 7,5 5 15 7,5 22,5 10 7 1:10.000 4 3 2 6 3 9,0 4 8 1:5.000 2 1,5 1 3 1,5 4,5 2 9 1:2.500 1 0,75 0,5 1,5 0,75 2,3 1 10 1:1.000 0,4 0,3 0,2 0,6 0,3 0,9 0,4
2.Ketentuan Tabel 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Ketelitian Kelas 1 Kelas 2 Kelas 3 Horisontal 0,3 x bilangan skala 0,6 x bilangan skala 0,9 x bilangan skala Vertikal 0,5 x interval kontur 1,5 x ketelitian kelas 1 2 x ketelitian kelas 1 Pasal II Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Cibinong pada tanggal 28 November 2018 KEPALA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL, ttd. HASANUDDIN Z. ABIDIN Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Bagian Hukum, Ida Suryani pada tanggal Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2009 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA