Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2019
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 30
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Tunjangan Kinerja; Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Pegawai yang mempunyai jabatan juga diberikan TK setiap bulan.
TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:
Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan pelaksana, dan jabatan fungsional.
BAB II
TK dihitung berdasarkan:
Dalam hal Pegawai menduduki jabatan rangkap, yaitu jabatan pimpinan tinggi/jabatan administrator/ jabatan pengawas dan jabatan fungsional, maka pemberian TK berdasarkan pada TK jabatan pimpinan tinggi/jabatan administrator/jabatan pengawas.
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, terdiri atas penilaian kinerja:
Membuka PDF…