Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2020
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
BAB I
Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasialmempunyai tugas melaksanakan pelayanan jasa dan produk geospasial.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasialmenyelenggarakan fungsi:
BAB II
Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasialterdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas melakukan kegiatan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.peraturan.go.id 2020, No.836
Bagan struktur organisasi Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Informasi Geospasial ini.
BAB III
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Balaiharus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasialharus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien di Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial. www.peraturan.go.id 2020, No.836
Kepala Balai menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Informasi Geospasial mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Membuka PDF…