Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2021
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 34
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Penyelenggaraan Atlas; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Penyelenggaraan Atlas terdiri atas:
BAB II
Data geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi:
Data lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c meliputi:
Data visual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b diperoleh dari:
Data hasil wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan data dan/atau informasi yang diperoleh dengan cara tanya jawab antara pewawancara dengan responden.
Data ilmiah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d merupakan data ilmiah yang terkait dengan penyelenggaraan Atlas dengan tema tertentu dan berasal dari buku, jurnal, artikel ilmiah, dan/atau referensi ilmiah lainnya.
Membuka PDF…