DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2023

Nomor
6
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
91

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan Nama Rupabumi harus mengacu pada Peraturan Badan ini yang mencakup Nama Rupabumi di wilayah darat, pantai, dan laut. Nama Rupabumi harus memuat Elemen Generik dan Elemen Spesifik. Kaidah Nama Rupabumi terdiri atas: a. Kaidah Penulisan Nama Rupabumi; dan b. Kaidah Spasial.

Isi peraturan

Teks91PDFHirarki

Memuat teks peraturan…