Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2020
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 29
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Penyelenggaraan Pelatihan Informasi Geospasial di Badan Informasi Geospasial; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik www.peraturan.go.id 2020, No.869 Indonesia Tahun 2011 Nomor 144) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 255);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Badan ini merupakan pedoman dalam penyelenggaraan Pelatihan IG.
Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial menyelenggarakan Pelatihan IG.
Penyelenggaraan Pelatihan IG terdiri atas:
BAB II
Perencanaan Pelatihan IG dilaksanakan melalui:
Penetapan Jadwal Pelatihan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disertai dengan penetapan penanggung jawab teknis kegiatan Pelatihan IG.
Membuka PDF…