Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2023
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 111
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BIG menyelenggarakan fungsi:
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BIG dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
BAB III
BAB IV
Kepala BIG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a mempunyai tugas memimpin BIG dalam menjalankan tugas dan fungsi BIG.
BAB V
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BIG.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
Sekretariat Utama terdiri atas:
Membuka PDF…