Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2020
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 54
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Uraian Fungsi Unit Kerja Pimpinan Tinggi Pratama Badan Informasi Geospasial; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 144) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1255);
BAB I
Biro Perencanaan, Kepegawaian dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Biro Perencanaan, Kepegawaian, dan Hukum menyelenggarakan uraian fungsi:
Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan uraian fungsi:
Biro Umum dan Keuangan terdiri atas:
Bagian Umum dan Layanan Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi ketatausahaan, persuratan, kearsipan, persandian, urusan perlengkapan, kerumahtanggaan, keprotokolan, dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah di Badan Informasi Geospasial.
Membuka PDF…