Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2021
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks20PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial; Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6365);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya diberikan 1 (satu) kali untuk 1 (satu) jenis produk. ‘
BAB III
Membuka PDF…