Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2023
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks24PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Mitra Pembinaan Simpul Jaringan Informasi Geospasial; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 78);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Mitra mempunyai tugas mendukung pelaksanaan tugas Badan sebagai penghubung Simpul Jaringan dalam melaksanakan pembinaan kepada Simpul Jaringan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Mitra menyelenggarakan fungsi:
BAB III
Untuk menjadi Mitra, perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan:
BAB IV
Membuka PDF…