Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 9 Tahun 2018
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 34
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pembentukan Peraturan Badan Informasi Geospasial; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Pembentukan Peraturan Badan dilakukan melalui tahapan:
BAB II
Dalam menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pemrakarsa dapat melampirkan rancangan Peraturan Badan.
Perumusan daftar rancangan Peraturan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan pengusulan dari Pemrakarsa.
Perumusan daftar rancangan Peraturan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikoordinasikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi urusan hukum.
Membuka PDF…