Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 9 Tahun 2021
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Menimbang
- b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
Menetapkan
menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2018 tentang Simpul Jaringan Informasi Geospasial di Badan Informasi Geospasial; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 144) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1255);
- 2.Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2020 tentang Manajemen Kualitas Informasi Geospasial pada Badan Informasi Geospasial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 484);
- 3.Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 827); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BADAN INFORMASI GEOSPASIAL TENTANG PENCABUTAN PERATURAN BADAN INFORMASI GEOSPASIAL NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG SIMPUL JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL.
Pasal 1
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2018 tentang Simpul Jaringan Informasi Geospasial di Badan Informasi Geospasial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Bogor pada tanggal 1 April 2021 KEPALA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL ttd. MUH ARIS MARFAI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Perencanaan, Kepegawaian, dan Hukum Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia, ditandatangani secara elektronik Ibnu Sofian Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Membuka PDF…