Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 9 Tahun 2022
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Ringkasan
Pasal 1 Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Perizinan Sektoral dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Isi peraturan
Menimbang
- b.bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan informasi geospasial tematik perizinan sektoral, perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Perizinan Sektoral;
- c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Menetapkan
menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Perizinan Sektoral; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 144) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 255);
- 2.Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 827); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BADAN INFORMASI GEOSPASIAL TENTANG PENCABUTAN PERATURAN KEPALA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK PERIZINAN SEKTORAL.
Pasal 1
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Perizinan Sektoral dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Bogor pada tanggal 17 Oktober 2022 KEPALA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL ttd. MUH ARIS MARFAI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Perencanaan, Kepegawaian, dan Hukum Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia, ditandatangani secara elektronik Akhmad Yulianto Basuki Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Membuka PDF…