DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023

Nomor
3
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
29

Indonesia, Badan Kepegawaian Negara

Ringkasan

Peraturan BKN ini mengatur tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional. Angka Kredit Jabatan Fungsional ditetapkan untuk: 1) pengangkatan dalam Jabatan Fungsional; dan 2) kenaikan pangkat. Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional tersebut ditetapkan untuk: 1) pengangkatan pertama; 2) perpindahan dari jabatan lain; 3) penyesuaian; dan 4) promosi. Sedangkan Kenaikan pangkat Jabatan Fungsional dapat dipertimbangkan apabila: 1) paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; 2) memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan 3) nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Isi peraturan

Teks29PDFHirarki

Memuat teks peraturan…