Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 34 Tahun 2019
- Nomor
- 34
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 35
Indonesia, Badan Kepegawaian Negara
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Indonesia, Badan Kepegawaian Negara
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara yaitu melaksanakan kegiatan pembinaan teknis pengaturan, pengendalian, pengawasan, investigasi dan pelayanan keselamatan operasi bandar udara di bidang kebandarudaraan. www.peraturan.go.id 2019, No.1318
BAB III
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang.
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2018.
BAB IV
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara kecuali bagi Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara Ahli Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Inspektur Bandar Udara Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. www.peraturan.go.id 2019, No.1318
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan