DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2025

Nomor
1
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
54

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Badan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pelayanan informasi meteorologi maritim. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika memberikan Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim yang dilakukan oleh: a. Direktorat Meteorologi Maritim; dan/atau b. UPT.

Isi peraturan

Teks54PDFHirarki

Memuat teks peraturan…