Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2020
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 40
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan T\rgas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungal Badan Meteorologi, Klimatoiogi, dan Geofisika; Mengingat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2OO9 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058); 1 PERATURAN BADAN ME"IEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFI SIKA NOMOR 10 TAHUN 2O2O TENTANG URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN ME*TEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
BAB I
Biro Perencanaan menyelenggarakan uraian fungsi:
Biro Hukum dan Organisasi menyelenggarakan uraian fungsi:
Biro Umum dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan uraian fungsi:
Ketentuan mengenai uraian fungsi yang menangani urusan pengadaan dan pengelolaan barang milik negara serta urusan tata usaha dan protokol diatur berdasarkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mengenai Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
BAB II
Pusat Meteorologi Penerbangan menyelenggarakan uraian fungsi:
Pusat Meteorologi Maritim menyelenggarakan uraian fungsi:
Membuka PDF…