DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2022

Nomor
10
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
19

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai tata cara penunjukan pelaksana tugas dan pelaksana harian. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menetapkan Plt. dan Plh. Untuk Jabatan Plt. dan Plh. ditingkat pimpinan tinggi pratama atau yang setingkat, Pejabat administrator atau yang setingkat, dan Pejabat pengawas atau yang setingkat, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dapat melimpahkan kewenangan penetapan Plt. dan Plh. kepada atasan langsung secara berjenjang.

Isi peraturan

Teks19PDFHirarki

Memuat teks peraturan…