Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2019
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 41
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pengamatan dan Pengeiolaan Data Kualitas Udara; Mengingat 1. c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2OO9 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5058); Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 20 12 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5304);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Ruang lingkup Peraturan Badan ini, meliputi:
BAB II
Pengamatan kualitas udara meliputi:
Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui pengukuran, penaksiran, dan/atau pengambilan sampel untuk memperoleh Data.
Membuka PDF…