Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2019
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Kegiatan Tertentu; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058);
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) terhadap kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
Dalam hal Wajib Bayar tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Wajib Bayar dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Membuka PDF…