Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2020
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Uraian Fungsi Organisasi dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional;
BAB I
Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menyelenggarakan uraian fungsi:
Ketentuan mengenai uraian fungsi yang menangani urusan administrasi umum Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika diatur berdasarkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
BAB II
Hak kepegawaian Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2O20 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, DWIKORITA KARNAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020 Ttd WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2O NOMOR 1799 Salinan ini sesuai dengan aslinya, Hukum dan organisasi NIATI Ttd. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Membuka PDF…