DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2022

Nomor
2
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
2

Ringkasan

Cetak Biru (Blue Print) Teknologi Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2Ol5-2O19 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1 I 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Isi peraturan

Pasal 1

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 19 Tahun 2015 tentang Cetak Biru (Blue Print) Teknologi Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2Ol5-2O19 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1 I 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Badan diundangkan.

Pasal 2

mulai berlaku pada tanggal1n1 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Apil 2022 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, Ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 April2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 477 Salinan sesuai dengan aslinya, dan Organisasi LIHHUDDIN DWIKORITA KARNAWATI Ttd.