DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2025

Nomor
2
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
30

Ringkasan

Peraturan BMKG ini mengatur mengenai penyelenggaraan modifikasi cuaca dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Modifikasi Cuaca adalah usaha campur tangan manusia dalam merekayasa pengendalian sumber daya air di atmosfer dengan memanfaatkan parameter iklim dan cuaca. Modifikasi Cuaca merupakan salah satu bagian dari Rekayasa Meteorologi, yang diselenggarakan oleh Pelaksana dan Pengguna. Penyelenggaraan Modifikasi Cuaca dilakukan dengan memasukkan bahan semai ke atmosfer untuk: a) menambah curah hujan; b) mengurangi curah hujan; c) menipiskan polusi udara atau kabut asap; dan d) interaksi atmosfer lainnya.

Isi peraturan

Teks30PDFHirarki

Memuat teks peraturan…