Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2019
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan 2 3 Status Operasional Stasiun Meteorologi adalah laporan perubahan kondisi sarana dan prasarana operasional serta jenis layanan informasi cuaca penerbangan. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya. Jam Pelayanan adalah waktu pelayanan informasi cuaca penerbangan sesuai dengan jam operasi Bandar Udara setempat.
BAB II
Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi pemberitahuan dan penyampaian Status Operasional Stasiun Meteorologi.
Tujuan Peraturan Badan ini untuk memberikan keseragaman dan keefektifan dalam pemberitahuan Status Operasional Stasiun Meteorologi.
BAB IIL
Stasiun Meteorologi harus menyampaikan pemberitahuan Status Operasional Stasiun Meteorologi. 4 5-
Pemberitahuan Status Operasional Stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
Pemberitahuan Status Operasional Stasiun Meteorologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibuat sesuai dengan format laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan 1n1.
BAB IV
Membuka PDF…