Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2020
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 29
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA TENTANG PAKAIAN DINAS HARIAN.
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
PDH I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a digunakan:
PDH II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b digunakan oleh Pejabat Tinggi Utama, Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Pratama dan Kepala Unit Pelaksana Teknis pada hari Rabu.
PDH III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c digunakan oleh Pegawai yang bekerja di lapangan untuk melaksanakan tugas pemeliharaan dan kalibrasi peralatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika serta survei dan/atau kegiatan lain di lapangan.
PDH IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d digunakan pada:
Membuka PDF…