Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2019
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Kebijakan Akuntansi Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Informasi Cuaca untuk Penerbangan pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2OL2 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5274) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2Ol2 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5516; Mengingat : 1 2 3 -J-
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi pengakuan, pengukuran, penentuan kualitas dan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih, serta penyajian dan pengungkapan Piutang PNBP.
T\uan Peraturan Badan ini sebagai pedoman akuntansi dan pelaporan keuangan atas piutang PNBP di lingkungan Badan.
BAB III
Piutang PNBP merupakan Piutang bukan pajak yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan.
Kualitas Piutang PNBP ditetaPkan golongan, yaitu :
Penentuan Kualitas Piutang PNBP dilakukan dengan ketentuan :
Penentuan Kualitas Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kualitas Piutang dan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih.
Membuka PDF…