Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni2O2O KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA Ttd Ttd DWIKORITA KARNAWATI Diundangkan di pada tanggal 26 Juni2O2O DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA WIDODO BKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2O NOMOR 669 Salinan sesuai dengan aslinya, Biro Hukum dan Organisasi E x NIATI 2020–2024 LAMPIRAN PERATURAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA TAHUN 2020–2024 RENCANA STRATEGIS BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA TAHUN 2020–2024 Indonesia juga menjadi salah satu wilayah yang memiliki frekuensi gempa bumi yang tertinggi di dunia. Gambar 1.1 Frekuensi Kejadian Gempa periode 2009–2019 2020–2024 Data rekaman kegempaan di BMKG ataupun data global menunjukkan adanya lompatan aktivitas kegempaan secara signifikan, terutama selama beberapa tahun terakhir. Dari data yang ada, gempabumi di Indonesia rata-rata terjadi 5.000 kali dalam satu tahun, namun sejak tahun 2017 telah meningkat menjadi 7.000 kali dalam satu tahun, bahkan meningkat hingga 11.000 kali di tahun 2018 dan 2019. Selain itu baik dari data global ataupun lokal, juga menunjukkan adanya peningkatan kejadian cuaca ekstrim akibat perubahan iklim global, yang ditandai dengan tingginya frekuensi kejadian hujan lebat, angin kencang, puting beliung, suhu ekstrim, petir dan hujan es. Gambar 1.2 Rekapitulasi Kejadian Cuaca Ekstrim di Indonesia Tahun 2015-2019 Peningkatan suhu akibat pemanasan global lebih banyak disebabkan oleh aktivitas manusia atau antropogenik (IPCC,2013). Rata-rata suhu global pada tahun 2019 meningkat sebesar 0.94oC relatif terhadap rata-rata periode 1901–2000. Di Indonesia berdasarkan catatan BMKG peningkatan suhu permukaan pada tahun 2019 adalah sebesar 0.84o C di atas rata-rata periode 1981-
2000.Tahun 2016 oleh WMO dilaporkan sebagai rekor suhu terpanas dari tahun-tahun sebelumnya, dan selanjutnya dilaporkan kembali bahwa tahun 2019 merupakan tahun terpanas melampaui tahun- tahun sebelumnya. 2020–2024 Gambar 1.3 Analisa Perubahan Suhu Udara Permukaan Global dan Indonesia Selain pengamatan data-data iklim, pengamatan gas rumah kaca (GRK) yang dilakukan stasiun khusus BMKG di Bukit Kototabang Global Atmosphere Watch menunjukan tren kenaikan dari tahun ke tahun, pada tahun 2019 tercatat rata-rata konsentrasi CO2 406,4 ppm sedikit lebih rendah dari rata-rata global. Data-data pengamatan GRK di Bukit Kototabang menjadi sinyal perubahan iklim sedang berlangsung dan dampak negatifnya sudah banyak kita rasakan. Oleh karena itu data-data tersebut bisa digunakan sebagai referensi untuk pengarus-utamaan pembangunan rendah karbon sebagai upaya pengendalian perubahan iklim. Gambar 1.4 Analisa Pengukuran Gas Rumah Kaca Stasiun GAW Bukit Kototabang 2020–2024 Kondisi fisik alami negara Republik Indonesia yang demikian dan berdasarkan data-data MKG diatas menyebabkan wilayah Indonesia sangat strategis akan kekayaan dan keunikan kondisi cuaca, iklim serta geofisika yang mengakibatkan dinamika fenomena alam di wilayah Indonesia tidak mudah untuk di prediksi, semakin beragam dan juga berdampak negatif serta bersifat merusak. Peranan dan fungsi transportasi udara dan laut merupakan kebutuhan bagi Indonesia saat ini dimana transportasi udara merupakan sarana transportasi yang cepat serta efisien dan transportasi laut merupakan sarana transportasi yang lebih ekonomis dan bersifat masal. Kedua transportasi tersebut merupakan pilihan yang popular bagi pengangkutan antar pulau dan antar daerah, terutama daerah terpencil di wilayah Indonesia. Transportasi udara dan laut juga merupakan sarana penting bagi pengembangan perdagangan, ekonomi, industri serta pariwisata di Indonesia yang kaya akan tradisi dan budaya. Saat ini, jumlah bandar udara yang beroperasi di Indonesia sebanyak 298 bandara (data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara– Kementerian Perhubungan RI), sementara jumlah Stasiun Meteorologi yang memberikan layanan informasi meteorologi penerbangan di bandara baru sebanyak 100 stasiun. Dalam rangka tetap memberikan layanan meteorologi di bandara yang belum ada Stasiun Meteorologi tersebut, BMKG hingga tahun 2018 telah memasang perangkat meteorologi automatis yaitu AWOS (Automatic Weather Observing System) sejumlah 181 unit. Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, yang selanjutnya disebut BMKG adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BMKG memiliki tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika (MKG), Dan dalam melaksanakan tugasnya, BMKG mempunyai fungsi sebagai berikut:
1.Perumusan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; 2020–2024
2.Perumusan kebijakan teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
3.Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
4.Pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian observasi dan pengolahan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
5.Pelayanan informasi dan jasa di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
6.Penyampaian informasi kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim;
7.Penyampaian informasi meteorologi, klimatologi dan geofisika dan peringatan dini meteorologi, klimatologi dan tsunami kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan bencana karena faktor meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
8.Pelaksanaan kerja sama internasional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
9.Pelaksanaan penelitian, pengkajian dan pengembangan operasional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
10.Pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
11.Koordinasi dan kerja sama instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
12.Pelaksanaan manajemen data di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
13.Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keahlian di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika dan manajemen pemerintahan;
14.Pelaksanaan pendidikan profesional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
15.Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan BMKG;
16.Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BMKG;
17.Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BMKG; 2020–2024
18.Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Gambar 1.5 Peran dan Fungsi BMKG Dalam peran dan fungsi BMKG sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab pada bidang MKG tersebut, BMKG harus melaksanakan pemantauan dan pengelolaan data menjadi suatu informasi, yang mana bila didukung dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni, organisasi yang bergerak lincah dan dinamis, sarana prasarana yang sesuai kebutuhan, pelayanan yang prima serta intergrasi data yang tepat, maka informasi tersebut menjadi tepat guna sehingga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia dan sekaligus meminimalisasi resiko bahaya yang ditimbulkannya. Hal tersebut menjadikan pengelolaan MKG menjadi komponen penting atau tuntutan vital serta strategis bagi kepentingan nasional dan internasional. Layanan meteorologi, klimatologi dan geofisika yang multi sektor dapat digunakan dalam penetapan kebijakan pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lain di sektor transportasi, pertanian perkebunan, kehutanan, pariwisata, pertahanan dan keamanan, infrastuktur (konstruksi), tata ruang, kesehatan, sumber daya air, energi dan pertambangan, industri dan agrobisinis, kelautan dan perikanan, peternakan, penanggulangan bencana, olah raga, kebijakan makro dan 2020–2024 pengendalian inflasi, asuransi, teknologi modifikasi cuaca, tanda waktu, dan transaksi elektronik sesuai peraturan yang berlaku. Pengelolaan MKG harus sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, dana akuntabilitas penyelenggara negara dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan, serta bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat demi kepentingan nasional sebagaimana tertuang dalam visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam pembangunan nasional. Rencana Strategis (Renstra) sebagai dokumen perencanaan jangka menengah (5 tahun) merupakan dasar penyusunan perencanaan BMKG dengan melakukan proyeksi pembangunan terhadap isu-isu strategis dimasa yang akan datang, kesemuanya akan dituangkan dalam kebijakan kepala BMKG dalam bentuk visi, misi, tujuan, sasaran strategi, kebijakan, program dan kegiatan. Strategis pembangunan yang akan dilakukan oleh BMKG didasari oleh tugas dan fungsi BMKG, dan proses penyusunan pembangunan BMKG tentunya didasari dengan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024. Maka agar Renstra BMKG dapat tercapai dengan maksimal, diperlukan pengelolaan sektor pembangunan yang komprehensif, aplikatif dan konsisten serta dapat dijadikan acuan bagi stakeholders dalam melakukan pembangunan dan pengembangan di bidang MKG. Hal tersebut mendorong BMKG untuk melakukan suatu lompatan dalam pengembangan sistem pemantauan pada bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika serta peningkatan sistem peringatan dini bencana gempabumi, tsunami dan cuaca ekstrem, dimana peringatan dini tersebut dapat membantu masyarakat dalam mengantisipasi suatu kondisi sebelum terjadi bahaya tektonik atapun hidrometeorologi yang berdampak merusak. Tantangan mendesak utama yang saat ini dihadapi oleh BMKG adalah keterbatasan sistem dan peralatan untuk pemantauan, prediksi, dan peringatan dini terjadinya gempa, tsunami ataupun cuaca ekstrem, baik dari segi jumlah, level kemajuan teknologi ataupun kualitas performanya. Keterbatasan ini semakin nyata dalam menimbulkan risiko lumpuhnya sistem pemantauan dan peringatan dini, akibat “lifetime” dari sebagian besar peralatan tersebut telah terlampaui, serta kerapatan jaringan/jumlah peralatan tersebut sangat minim dibandingkan dengan 2020–2024 luas wilayah yang berpotensi terdampak bencana. Dalam wilayah tanah air seluas kurang lebih 6 juta km2, kondisi peralatan yang terpasang masih terbatas, dimana peralatan sensor gempa seismograf baru terpasang 176 unit dan peralatan untuk observasi cuaca juga masih terbatas yaitu 41 unit radar cuaca dari total target 60 unit radar cuaca. Sementara dari keseluruhan jumlah peralatan yang terbatas tersebut pun juga baru dapat dipelihara sekitar kurang lebih 60% nya, yang diakibatkan dari terbatasnya alokasi anggaran BMKG untuk pemeliharaan peralatan tersebut. Mengacu pada Rencana Induk BMKG yang ditetapkan dalam bentuk Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015–2045, maka berdasarkan peta-rencana (road map) pembangunan BMKG yang tertuang pada fase ke-2 periode 2020–2024 ini memasuki Tahapan Kelas Dunia dan Socio-Entrepreneur. Pada tahap sebelumnya BMKG telah membangun 3 pilar utama sebagai pilar pembangunan BMKG dimana 3 pilar tersebut mencerminkan 3 inti bidang, yaitu bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Masing- masing pilar tersebut terbungkus dalam suatu sistem pelayanan untuk masyarakat yaitu sistem peringatan dini akan MKG yaitu:
1.Sistem Peringatan Dini Meteorologi (Meteorology Early Warning System–MEWS);
2.Sistem Peringatan Dini Klimatologi (Climatology Early Warning System–CEWS); dan
3.Sistem Peringatan Dini Tsunami (Tsunami Early Warning System– TEWS). 2020–2024 PILAR STRATEGI BMKG JANGKA PANJANG PERIODE 2015–2045 Gambar 1.6 Pilar Stategi BMKG Jangka Panjang Tahun 2015–2045 Dalam mendukung terlaksananya ketiga pilar tersebut, pembangunan BMKG ditingkatkan untuk semakin menumbuh- kembangkan kemampuan dasarnya sebagai organisasi yang transparan dan akuntabel agar kepercayaan masyarakat yang sudah semakin baik, menjadi bagian kehidupan, baik pada ranah pemerintahan maupun pada masyarakat di seluruh Indonesia. Pada sisi pemerintahan, BMKG berupaya untuk memberikan layanan informasi tidak hanya berhenti pada “informasi MKG” saja, tetapi juga memberikan informasi potensi dampak yang mungkin ditimbulkan, yang pada ujungnya menjadi produk-produk peraturan perundangan untuk memitigasi secara berkelanjutan dampak negatif setiap potensi bencana hidro-meteorologis maupun geologis. Artinya, proses peningkatan nilai-tambah produk layanan merupakan fokus utama pada tahapan penguatan pilar ini, sehingga layanan MKG menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan kebijakan pemerintahan. Pada akhir tahap pembangunan serta penguatan pilar, pelayanan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika sudah menjadi bagian yang terintegrasi dan tidak terpisahkan dalam pembuatan keputusan di dalam setiap proses pembangunan yang dilakukan pemerintah, baik di pusat maupun di daerah. Sedangkan pada ranah kehidupan sehari-hari, layanan informasi meteorologi, klimatologi dan geofisika seperti halnya cuaca, iklim, kualitas udara, gempabumi dan tsunami dan lain-lain telah mulai menjadi bagian budaya hidup. 2020–2024 Untuk memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat akan pelayanan informasi meteorologi, klimatologi dan geofisika serta penambahan jenis layanan dan penganeka-ragaman pelayanan diprogramkan pada tahap penguatan pilar ini. Sumberdaya manusia BMKG mempunyai kontribusi yang strategis sesuai dengan posisi strategis Indonesia dalam perkembangan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika global. Data terintegrasi dan informasi MKG merupakan output utama yang dihasilkan oleh BMKG. Agar keberadaan BMKG dapat memberikan manfaat (outcome) kepada masyarakat luas, maka data dan informasinya harus memiliki akurasi yang tinggi, memiliki ketepatan wilayah/lokasi dan tepat waktu dalam penyampaiannya sehingga dapat memberikan manfaat dalam mendukung kegiatan pembangunan, ketahanan pangan, lingkungan hidup dan pengelolaan bencana alam yang didukung dengan sistem pengelolaan data tunggal (single data provider), kehandalan sistem komunikasi dan keakuratan instrumentasi. Capaian secara umum dalam bentuk capaian sasaran strategis yang tertuang dalam Renstra BMKG 2015–2019 adalah sesuai dengan tabel berikut. Tabel. 1.1 Capaian Sasaran Strategis BMKG Tahun 2016–2019 CAPAIAN SASARAN STRATEGIS RENSTRA BMKG TAHUN 2015 - 2019 2020–2024 Sedangkan untuk capaian bidang masing-masing meteorologi, klimatologi, dan geofisika termasuk capaian peralatan, observasi, sistem, produk, kerja sama dan peran serta BMKG dalam lingkup nasional juga internasional yang telah dicapai dalam periode Renstra BMKG 2015–2019 adalah sebagai berikut: 1.1.1 CAPAIAN BIDANG METEOROLOGI Capaian kinerja pembangunan BMKG bidang meteorologi sesuai dengan sasaran strategis BMKG “Tersedianya Layanan Informasi Meteorologi” diimplementasikan pada kegiatan pengelolaan meteorologi publik, meteorologi penerbangan dan meteorologi maritim yang ditetapkan melalui target sasaran strategis pembangunan di bidang meteorologi untuk dapat tercapainya target yang ditetapkan pada indikator kinerja sasaran program yaitu “Rata-Rata Persentase Akurasi Informasi Cuaca” dimana pada tahun 2016 sebesar 79,8% dan mengalami peningkatan di tahun 2019 menjadi 85,6 %. Berdasarkan hal tersebut, BMKG telah melaksanakan berbagai kebijakan pembangunan di bidang Meteorologi dengan capaian kinerja sebagai berikut:
1.Untuk penyampaian layanan informasi cuaca aktual, prakiraan cuaca, tinggi gelombang, arah dan kecepatan angin di bandara, pelabuhan, tempat-tempat publik dan daerah wisata maka sampai dengan tahun 2019 telah terpasang 172 display indoor dan 8 display outdoor;
2.Sampai pada tahun 2019, sudah terpasang 41 unit radar cuaca di 41 lokasi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia yang dapat memberikan gambaran kondisi cuaca secara real time dan terperinci; 2020–2024 Gambar 1.7 Kegiatan Bidang Meteorologi terkait Pemasangan Radar Cuaca
3.Dalam mendukung layanan informasi cuaca penerbangan, telah dilakukan pemasangan peralatan utama antara lain LLWAS sebanyak 5 lokasi, APCP sebanyak 18 lokasi, SIMP sebanyak 13 lokasi, Wind Profiler sebanyak 2 lokasi dan LIDAR Volcanic Ash sebanyak 3 lokasi serta AWOS yang bermanfaat memberikan informasi cuaca untuk take off maupun landing secara real time dan online sebanyak 181 lokasi sampai dengan 2019; Gambar 1.8 Kegiatan Bidang Meteorologi terkait Volcanic Ash 2020–2024
4.Modernisasi dan penguatan jaringan peralatan meteorologi maritim juga terus dilakukan pembaharuan sehingga pada tahun 2019 BMKG dapat memberikan informasi kecepatan arus dan tinggi gelombang secara real time serta membantu prakirawan dalam meningkatkan akurasi prakiraan cuaca maritim, dengan rincian peralatan: penambahan AWS pelabuhan di 11 lokasi pada tahun 2017, pengadaan 1 unit Wave Glider dan 1 unit Wave Recorder dan pemasangan HF Radar di 4 lokasi serta ADCP (5 lokasi) pada tahun 2018; Gambar 1.9 Kegiatan Meteorologi terkait Instalasi AWS Pelabuhan
5.Sampai dengan 2019, BMKG secara akumulasi tercatat telah mengeluarkan informasi peringatan dini cuaca ekstrim sebanyak 43.102 kali (empat puluh tiga ribu seratus dua) untuk 34 provinsi. Adapun skala spasial dari informasi yang diberikan adalah pada skala kabupaten hingga kecamatan, yang disampaikan kepada masyarakat melalui website dan media sosial sehingga diharapkan dapat bermanfaat untuk mengantisipasi dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari cuaca ekstrim yang diprakirakan;
6.Pada tahun 2015, BMKG menerapkan metode prakiraan cuaca nasional dengan format berbasis digital yang terintegrasi secara nasional dalam jumlah produk yang besar dan terdiseminasi secara otomatis (National Digital Forecast) dengan skala Instalasi AWS Pelabuhan Sabang Instalasi AWS Pelabuhan Probolinggo 2020–2024 kabupaten dengan waktu prakiraan hanya setiap 6 jam sampai dengan 3 hari ke depan dan pada tahun 2019 prakiraan cuaca sudah mencakup skala kecamatan di seluruh Indonesia dengan prakiraan setiap 3 jam untuk 3 hari ke depan dan prakiraan setiap 6 jam untuk prakiraan 4 sampai dengan 7 hari ke depan;
7.BMKG sejak 2018 telah meluncurkan Produk Portal Geo- hotspot dalam rangka memberikan informasi titik panas dan sebaran asap untuk wilayah Indonesia yang dapat diakses melalui website dan kanal khusus BMKG, dan bermanfaat untuk masyarakat dan stakeholder dalam mengantisipasi bahaya kebakaran hutan dan lahan;
8.BMKG menyediakan sistem prediksi banjir pesisir untuk wilayah Jakarta dan Semarang yang disebut dengan INACIFS (Indonesia Coastal Inundation Forecasting System) yang di update setiap dua kali sehari untuk prakiraan 3 hari ke depan, yang dapat diakses melalui https://peta- maritim.bmkg.go.id/cifs/; Gambar 1.10 Tampilan INACIFS
9.Awal tahun 2019, BMKG yang bekerja sama dengan BNPB telah membangun sistem prakiraan cuaca berbasis dampak dalam platform berbasis web (signature) dan diharapkan produk informasi tersebut mampu mengurangi dampak yang dihasilkan oleh bencana hidro-meteorologi yang dapat diakses melalui http://signature.bmkg.go.id; 2020–2024
10.BMKG memberikan produk Informasi Tropical Cyclone Warning Center (TCWC) Jakarta (Tropical Cyclone Cempaka dan Tropical Cyclone Dahlia) yang dapat diakses melalui website BMKG sehingga bermanfaat untuk keselamatan masyarakat dan keselamatan transportasi laut;
11.Per tahun 2019 telah terjadi percepatan monitoring potensi pertumbuhan awan yang awalnya dilakukan setiap 1 (satu) jam menjadi setiap 10 menit dengan menggunakan satelit Himawari yang dapat diakses oleh publik melalui web BMKG;
12.Sedangkan untuk akurasi informasi cuaca meteorologi maritim, juga terjadi peningkatan dalam capainnya yang pada tahun 2015 sebesar 71% menjadi 77% di tahun 2019, dimana parameter yang diukur untuk akurasinya meliputi prakiraan tinggi gelombang, kecepatan dan arah angin, kecepatan dan arah arus;
13.BMKG melakukan peningkatan sarana observasi dan pengolahan data, antara lain dengan meningkatkan resolusi spasialnya model prakiraan cuaca serta menambah kerapatan jaringan observasi;
14.BMKG juga berhasil membangun Sistem Pemodelan Trajektori untuk objek dan tumpahan minyak di laut berbasis Graphical User Interface (GUI) dan Web untuk operasional UPT daerah pada tahun 2019;
15.BMKG luncurkan tampilan informasi National Digital Forecast dan prakiraan gelombang di Sabang demi mendukung kelancaran dan menyukseskan penyelenggaraan Sail Sabang, 28 Nov–5 Des 2017;
16.BMKG pun menjadi tuan rumah kegiatan internasional Asia Oceania Meteorological Satellite User’s Conference (AOMSUC), Global Precipitation Measurement (GPM) Asia Workshop, Joint WMO-IOC Technical Commission For Oceanography And Marine Meteorology (JCOMM) 10th Observation Coordination Group Meeting, Indian Ocean Integrated Meeting IIOE-2 di tahun 2018; 2020–2024
17.Sesuai Peraturan Kepala BMKG Nomor 12 Tahun 2014, maka sejumlah 1.337 personel yang melakukan pelayanan informasi meteorologi penerbangan di 100 lokasi Stasiun Meteorologi Penerbangan termasuk Pangkalan TNI-AU, sampai dengan 2019 telah dilakukan sertifikasi;
18.Pada Tahun 2019 telah terbangun Remotely Aeronautical Meteorology Information (RAMI), yaitu sistem pengamatan jarak jauh ditujukan untuk bandar udara kecil yang belum memiliki stasiun meteorologi. Pembuatan dan pelaporan berita METAR/SPECI dilakukan oleh stasiun koordinator RAMI. RAMI tahap I dipasang di Bandar Udara Harun Thohir–Bawean, Bandar Udara Notohadinegoro–Jember, dan Bandar Udara Trunojoyo–Sumenep, dengan Stasiun Meteorologi Juanda– Surabaya sebagai koordinator RAMI. Sistem RAMI sangat bermanfaat untuk mendukung layanan informasi meteorologi penerbangan terutama di Bandara-Bandara kecil di daerah Papua yang belum ada Stasiun Meteorologi;
19.Untuk Quality Management System (QMS) juga telah diimplementasikan terhadap 27 Stasiun Meteorologi yang memberikan pelayanan informasi meteorologi penerbangan internasional, melalui Sertifikat ISO 9001:2015 dengan Scope Information of Meteorological Service for Aviation sampai dengan 2019;
20.Pada Tahun 2019 telah disusun National Observation Strategy, suatu langkah awal implementasi WIGOS. Rencana aksi strategi sesuai dengan 10 Key Activities Areas pada Dokumen WMO 1165 Guide to the WMO Integrated Global Observing System (WIGOS), yang dilakukan oleh BMKG terdiri dari:
a.Kerja sama BMKG dengan berbagai Perguruan Tinggi, baik di dalam maupun di luar negeri, diantaranya dengan Institut Teknologi Bandung, Universitas Indonesia, 2020–2024 Institut Pertanian Bogor, Universitas Padjajaran, Universitas Gadjah Mada, dan Scripps Institution of Oceanography of the University of California San Diego, United States of America;
b.Kerja sama BMKG dengan beberapa Kementerian/Lembaga Pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri, diantaranya dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) dalam bentuk kerja sama membangun Sistem Informasi Hidrologi, Hidrogeologi dan Hidrometeorologi, kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA), Korea Meteorological Administration (KMA), China Meteorological Administration (CMA), Japan Meteorological Agency (JMA), dan Bureau of Meteorology (BoM) Australia;
c.Kerja sama BMKG dengan beberapa instansi pemerintah di daerah;
d.Kerja sama BMKG juga dilakukan dengan beberapa instansi dalam 1 kegiatan, salah satunya adalah pelaksanaan kegiatan Sekolah Lapang Iklim (SLI) yang diselenggarakan melalui bekerja sama dengan pemerintah daerah, BUMN, serta swasta terkait dan juga dengan Kementerian Pertanian, bertindak sebagai mekanisme untuk menjembatani informasi iklim dari BMKG sebagai penyedia dengan petani sebagai end-user;
e.Kerja sama di bidang perubahan iklim dan kualitas udara, baik di tingkat nasional, regional dan internasional. Beberapa kerja sama nasional yang dimaksud antara lain ICCTF (Bappenas), Kementerian Kesehatan, dan INCAS (Kementerian Kehutanan);
f.Meningkatnya kejasama dengan user spesifik pengguna informasi iklim, untuk sektor kesehatan: Implementasi Peringatan Dini Berbasis Iklim (DBKLIM); 2020–2024
g.Kerja sama penyediaan informasi cuaca resolusi tinggi untuk gardu PLN se-Jawa Bali untuk keperluan operasional dan pemeliharaan;
h.Kerja sama internasional Years of the Maritime Continent, merupakan payung kerja sama penelitian internasional dan interaksi darat-laut-atmosfer, yang melibatkan instansi dalam negeri (LIPI, BPPT, LAPAN, Universitas, Ristekdikti) dan lembaga penelitian internasional dari Inggris, dan Jepang, Amerika pada tahun 2017-2021;
i.Kerja sama internasional Blueprint on the Indonesian Landslide Early Warning System (BILEWS), merupakan payung penelitian kerja sama bilateral antara Indonesia dan Belanda dalam tema penelitian dan pengembangan peringatan dini longsor (impact based forecast), melibatkan instansi dari kedua negara (BMKG, UMY, PUPERA, Univ Twente);
j.Kerja sama internasional Years of the Maritime Continent (YMC), merupakan payung kerja sama penelitian internasional dalam interaksi darat-laut-atmosfir, yang melibatkan instansi dalam negeri (LIPI, BPPT, LAPAN, Universitas, Ristekdikti) dan lembaga penelitian internasional dari Inggris dan Jepang, Amerika pada tahun 2017-2021;
k.Kerja sama internasional WCSSP (Weather and Climate Science for Service Partnership) antara Puslitbang BMKG dengan UK Met Office yang di danai oleh Newton Fund untuk meningkatkan pemahaman cuaca dan iklim serta pemodelan cuaca skala konvektif di Asia Tenggara dan Indonesia;
l.Kerja sama BMKG dengan organisasi terkait meteorologi, klimatologi, dan geofisika dan/atau penyedia bantuan peningkatan kapasitas baik di dalam maupun luar negeri, diantaranya dengan: 1) World Meteorological Organization (WMO), yang memayungi kerja sama global di bidang cuaca, iklim dan air; 2020–2024 2) Global Framework for Climate Services (GFCS), yang merupakan kerangka global untuk layanan iklim yang dilahirkan oleh WMO; 3) International Consortium on Landslides, yang merupakan organisasi yang mempromosikan dan mengkoordinasikan kegiatan riset di bidang tanah longsor; 4) Intergovernmental Coordination Group for the Indian Ocean Tsunami Warning and Mitigation System (ICG/IOTWMS), UNESCO, yang merupakan organisasi yang mengkoordinasikan pelaksanaan kerja sama di bidang mitigasi dan peringatan dini tsunami di wilayah Samudera Hindia, dimana BMKG berperan sebagai salah satu Tsunami Service Provider di wilayah Samudera Hindia bersama dengan Australia dan India; 5) APEC Climate Center (APCC), yang menangani isu-isu di bidang iklim di wilayah Asia Pasifik yang berada di bawah payung kerja sama ekonomi Asia Pasifik APEC; 6) ASEAN Sub Committe on Meteorology, Climatology, and Geophysics (SCMG), merupakan bagian dari kerja sama Asia Tenggara di bawah payung ASEAN, di bawah ASEAN Committe on Science, Technology, and Innovation (COSTI), dan menangani dan mengkoordinasikan isu-isu terkait meteorologi, klimatologi, dan geofisika di wilayah ASEAN. Dalam kerja sama ini, BMKG berperan sebagai Pusat Informasi Gempa ASEAN atau ASEAN Earthquake Information Center (AEIC) yang melayani informasi kegempaan kepada negara-negara di wilayah ASEAN serta menjadi pusat data dan informasi iklim di wilayah Asia Tenggara/South East Asia Climate Assessment and Dataset (SACAD); 7) Southeast Asia Regional Climate Downscaling (SEACLID) yang diintegrasikan ke dalam World Climate Research Programme (WCRP) WMO: Coordinated Regional Climate Downscaling 2020–2024 Experiment (CORDEX), dan dirubah namanya menjadi SEACLID/CORDEX Southeast ASIA (CORDEX-SEA), yang merupakan proyek kerja sama pertama di kawasan Asia Tenggara dengan tema regional climate downscaling dan berada di bawah Southeast Asia Regional Climate Initiative (SEARCI), sebuah wadah bagi ilmuwan di kawasan Asia Tenggara untuk berkolaborasi dalam berbagai kerja sama di bidang iklim; 8) The Comprehensive Nuclear-Test Ban Treaty (CTBTO), merupakan Organisasi Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir yang telah memasang 6 stasiun CTBTO di Indonesia, yang datanya dapat dimanfaatkan untuk operasional BMKG di bidang kegempaan; 9) Japan International Cooperation Agency (JICA), yang mendukung program-program peningkatan kapasitas di BMKG; 10) Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ GmbH), yang mendukung program-program peningkatan kapasitas di BMKG; 11) International Aeronomy Geomagnetism Association (IAGA), yang pendukung program program Observasi Magnetbumi dan pertukaran data Internasional magnet bumi; 12) International Atomic Time (TAI) dan (International Earth Rotation and Reference System (IERS) sebagai standar waktu Dunia yang mendukung Tanda Waktu Nasional (InaTime) BMKG; 13) Korea International Cooperation Agency (KOICA), yang mendukung program-program peningkatan kapasitas di BMKG; 14) Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), yang mendukung program-program peningkatan kapasitas di BMKG; 2020–2024 15) Pembinaan Puslitbang sebagai Pusat Unggulan Iptek (PUI) yang mendukung peningkatan kapasitas kelembagaan, kapasitas riset, dan kapasitas diseminasi hasil riset di BMKG. 1.2.2 PERMASALAHAN (KELEMAHAN + HAMBATAN) A. KELEMAHAN
1.Peremajaan peralatan observasi MKG menyesuaikan dengan teknologi yang berkembang masih belum sesuai target;
2.Tata kelola manajemen mutu pelayanan UPT BMKG yang masih rendah;
3.Kurangnya sarana observasi untuk mendukung sistem pelayanan informasi peringatan dini cuaca ekstrim untuk keselamatan penerbangan dan maritim;
4.Jumlah sumber daya manusia yang sangat terbatas, dimana selisih jumlah laju pensiun dengan pengangkatan pegawai baru sangat besar, sehingga dibutuhkan seorang pegawai yang multi talenta untuk melaksanakan beberapa pekerjaan secara simultan;
5.Kurangnya penelitian precursor gempabumi, terutama untuk sumber gempabumi aktif yang relatif dekat kota-kota besar yang padat pemukiman;
6.Kurangnya persamaan model empiris percepatan getaran tanah yang dibuat berdasarkan data sejarah kegempaan yang terjadi di wilayah Indonesia, sehingga model empiris ini dapat digunakan sebagai model prediksi getaran tanah secara nasional dan internasional;
7.Jumlah stasiun pengamatan magnet bumi dan pengamatan/rukyat hilal serta gerhana masih kurang;
8.Jangkauan pelayanan informasi gempabumi dan peringatan dini tsunami yang belum merata ke seluruh Kabupaten/Kota yang rawan terhadap bencana gempabumi dan tsunami;
9.Informasi tanda waktu masih belum menjadi rujukan nasional dikarenakan peralatan yang tersedia belum maksimal; 2020–2024
10.Data-data MKG dalam bentuk hardcopy maupun pias belum semuanya terdigitasi oleh UPT di daerah sedangkan data-data tersebut sangat diperlukan dalam rangka validasi paralel dengan data hasil peralatan otomatisasi;
11.Belum optimal nya jaringan monitoring gempabumi yang ada seperti Mini Regional dengan short period seismograph sensor yang peka terhadap gempabumi lokal yang harus tempatkan di sekitar sesar-sesar aktif untuk dapat mendeteksi gempabumi;
12.Jaringan Broadband Seismograf dan Accelerograf yang masih kurang rapat dan merata di seluruh Indonesia;
13.Kurangnya pengembangan jaringan monitoring gempabumi khusus untuk memonitoring dan meningkatkan pelayanan informasi gempabumi magnitude M<5. B. HAMBATAN
1.Belum optimalnya koordinasi dan sinergi dengan stakeholders yang melakukan penyelenggaraan MKG sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2017–2041;
2.Masih ketergantungan terhadap produk peralatan monitoring MKG luar negeri (Import);
3.Adanya penambahan/pembangunan Bandara baru yang harus diberikan layanan informasi meteorologi penerbangan;
4.Ketergantungan BMKG dengan K/L lain dalam hal integrasi data monitoring untuk menerapkan impact-based analysis/prediction dan diseminasi informasi yang dapat menghambat pemberian informasi;
5.Pemahaman di lingkungan masyarakat akan informasi gempabumi dan peringatan dini tsunami masih belum optimal. Sehingga mengakibatkan masih tingginya dampak yang terjadi akibat gempabumi dan tsunami walaupun informasi telah disampaikan kepada masyarakat; 2020–2024
6.Belum terintegrasinya dan kurang rapatnya jaringan pengamatan listrik udara yang merata di seluruh wilayah Indonesia;
7.Adanya irisan tugas, fungsi serta kewenangan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang dilakukan oleh K/L, instansi dan perguruan tinggi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berbeda seperti pengamatan curah hujan, pengamatan getaran tanah akibat gempabumi, pengamatan kualitas udara serta pengamatan tanda waktu, sehingga menjadi kendala tersendiri bagi BMKG dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dan berpotensi menghambat capaian dan tujuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. 1.2.3 ISU STRATEGIS/FAKTOR-FAKTOR KEBERHASILAN UTAMA Mengacu pada potensi dan permasalahan, perkembangan lingkungan strategis, maka berikut adalah isu strategis atau faktor-faktor keberhasilan utama yang dapat diidentifikasi pada periode Renstra 2020–2024:
1.Peningkatan jumlah SDM Termasuk peningkatan kualitas dan kualifikasinya juga menjadi faktor kunci utama yang menentukan keberhasilan pencapaian tujuan-tujuan yang diuraikan pada dokumen Renstra 2020–2024. Disajikan banyaknya kesempatan untuk dapat meningkatan kapasitas SDM melalui short term training dan degree level training di dalam dan di luar negeri.
2.Otomatisasi pengamatan Otomatisasi ini perlu dipandang bukan hanya sebagai suatu kegiatan biasa semata atau suatu jargon modernisasi observasi. Akan tetapi secara esensial merupakan perubahan mindset dan perubahan basis sistem operasional BMKG. Perhatian khusus untuk otomatisasi ini adalah perlu adanya pengamatan secara simultan selama 4 tahun untuk peralatan otomatis dan peralatan manual. 2020–2024
3.Integrasi Proses integrasi antara sistem data, sistem pemodelan/komputasi dan juga sistem layanan satu pintu data dan informasi MKG merupakan tantangan utama yang dapat meningkatkan kuantitas, kualitas dan kecepatan layanan data informasi MKG.
4.Organisasi yang adaptif, efektif dan efisien Organisasi yang efisien dan mampu beradaptasi secara cepat terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan lingkungan strategis juga diperlukan untuk mendukung tugas dan fungsi BMKG dalam memberi pelayanan kepada masyarakat. 2020–2024 Upaya untuk mewujudkan visi ini adalah melalui 9 misi pembangunan, yaitu:
1.Peningkatan kualitas manusia Indonesia;
2.Struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing;
3.Pembangunan yang merata dan berkeadilan;
4.Mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan;
5.Kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa;
6.Penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermatabat, dan terpercaya;
7.Perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga;
8.Pengeloaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya; dan
9.Sinergi pemerintah daerah dalam kerangka Negara Kesatuan. Sembilan misi ini merupakan percepatan, pengembangan, dan pemajuan Nawa Cita I dengan tetap konsisten menerapkan Trisakti sebagai pijakan strategis operasional dengan senantiasa mengutamakan pembangunan manusia. Adapun arahan utama presiden pada pidato pelantikan:
1.Pembangunan SDM Membangun SDM pekerja keras yang dinamis, produktif, terampil, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi didukung dengan kerja sama industri dan talenta global;
2.Pembangunan Infrastruktur Melanjutkan pembangunan infrastruktur untuk menghubungkan kawasan produksi dengan kawasan distribusi, mempermudah akses ke kawasan wisata, mendongkrak lapangan kerja baru, dan mempercepat peningkatan nilai tambah perekonomian rakyat; “Terwujudnya Indonesia maju berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong" 2020–2024
3.Penyederhaan Regulasi Segala bentuk kendala regulasi, terutama menerbitkan 2 undang-undang dengan pendekatan omnibus law. Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja. Kedua, UU Pemberdayaan UMKM;
4.Penyerhanaan Birokrasi Memprioritaskan investasi untuk penciptaan lapangan kerja, memangkas prosedur dan birokrasi yang panjang, dan menyederhanakan eselonisasi;
5.Transformasi Ekonomi Melakukan transformasi ekonomi dari ketergantungan SDA menjadi daya saing manufaktur dan jasa modern yang mempunyai nilai tambah tinggi bagi kemakmuran bangsa demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam rangka mendukung agenda prioritas tersebut di atas dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 serta memperhatikan tugas pokok, fungsi dan kewenangan BMKG agar lebih efektif dan efisien, maka diperlukan arah kebijakan pembangunan BMKG dalam 5 tahun ke depan yang spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dan waktu untuk mencapai target, sesuai dengan metode Specific, Measurable, Achievable, Relevant dan Time Bond (SMART). Selain itu, aparatur BMKG harus menjunjung tinggi norma kedisiplinan, kejujuran, dan kebenaran serta ikut serta memberikan pelayanan informasi dan jasa yang cepat, tepat, akurat, luas jangkauannya serta mudah dipahami. Selanjutnya untuk memberikan arah kebijakan di atas maka disusunlah Visi, Misi, dan Tujuan BMKG 2020–2024 yang ditetapkan secara yuridis formal. 2.1. VISI BMKG Dalam rangka mendukung pelaksanaan visi Presiden maka visi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2020–2024 dirumuskan sebagai berikut: Terminologi di dalam visi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.Kelas Dunia, BMKG dalam hal ini menjadi rujukan tingkat regional dan global. Dimana informasi BMKG menjadi rujukan masyarakat “BMKG yang berkelas dunia dengan spirit socio- entrepreneur untuk mewujudkan lndonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan berkepribadian berlandaskan Gotong-Royong” 2020–2024 internasional, SDM BMKG berperan aktif dalam organisasi MKG Internasional dan menjadi Regional Modelling Centre.
b.Socio-Entrepreneur dimaksudkan BMKG dalam menjalankan bisnis pelayanan MKG tidak hanya sekedar melakukan pelayanan informasi untuk publik dan berbagai sektor antara lain sektor transportasi, pariwisata, pertahanan dan keamanan, pertanian dan kehutanan, sumber daya air, energi dan pertambangan, penanggulangan bencana, namun juga memproduksi informasi premium untuk kesejateraan masyarakat menuju penguatan kemandirian keuangan BMKG. 2.2. MISI BMKG BMKG melaksanakan misi Presiden dan Wakil Presiden nomor 1 (Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia), Nomor 4 (Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan), dan Nomor 7 (Perlindungan bagi Segenap Bangsa dan Memberikan Rasa Aman pada Seluruh Warga), dengan uraian sebagai berikut:
1.Menjadikan informasi BMKG sebagai rujukan masyarakat internasional dan mewujudkan Regional Modelling Centre;
2.Mendorong SDM BMKG berperan aktif dalam organisasi MKG Internasional;
3.Mewujudkan sebagian unit layanan jasa dan informasi BMKG mejadi unit Badan Layanan Umum (BLU). 2.3. TUJUAN BMKG Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mengamanatkan BMKG dalam penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika untuk mendukung keselamatan jiwa dan harta, melindungi kepentingan dan potensi nasional, meningkatkan kemandirian bangsa dalam penguasaan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, mewujudkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan layanan informasi secara luas, cepat, tepat, akurat dan mudah dipahami, mewujudkan kelestarian lingkungan hidup serta mempererat hubungan antar bangsa melalui kerja sama internasional. Tujuan strategis dalam kurun waktu 5 Tahun kedepan ini merupakan penjabaran dan implementasi dari pernyataan misi yang 2020–2024 akan dicapai. Untuk merealisasikan visi dan misi, perlu dirumuskan tujuan strategis BMKG 2020–2024 yang dapat menggambarkan terlaksana dan tercapainya visi dan misi. Rumusan Tujuan BMKG adalah sebagai berikut:
1.Menjamin terselenggaranya pelayanan informasi dan jasa meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika yang cepat, tepat, akurat, luas cakupan dan mudah dipahami untuk keselamatan, kesejahteraan, ketahanan dan berkelanjutan yang menjadi rujukan masyarakat internasional;
2.Terwujudnya ketangguhan ekonomi dan masyarakat terhadap faktor MKG;
3.Terwujudnya lembaga dengan tata kelola yang transparan, bersih, akuntabel dan berkualitas, serta mampu mewujudkan layanan premium menuju penguatan kemandirian keuangan BMKG. Tabel 2.1 Keterkaitan Visi, Misi dan Tujuan BMKG VISI BMKG 2020 – 2024 “BMKG yang berkelas dunia dengan spirit socio- entrepreneur untuk mewujudkan lndonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan berkepribadian berlandaskan Gotong-Royong” MISI BMKG 2020–2024 BMKG melaksanakan misi Presiden dan Wakil Presiden nomor 1 (Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia), Nomor 4 (Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan), dan Nomor 7 (Perlindungan bagi Segenap Bangsa dan Memberikan Rasa Aman pada Seluruh Warga), dengan uraian sebagai berikut:
1.Menjadikan informasi BMKG sebagai rujukan masyarakat internasional dan mewujudkan Regional Modelling Centre;
2.Mendorong SDM BMKG berperan aktif dalam organisasi MKG Internasional;
3.Mewujudkan sebagian unit layanan jasa dan informasi BMKG mejadi unit Badan Layanan Umum (BLU). TUJUAN
1.Menjamin terselenggaranya pelayanan informasi dan jasa meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika yang cepat, tepat, akurat, luas cakupan dan mudah dipahami untuk keselamatan, kesejahteraan, ketahanan dan berkelanjutan yang menjadi rujukan masyarakat internasional;
2.Terwujudnya ketangguhan ekonomi dan masyarakat terhadap faktor MKG;
3.Terwujudnya lembaga dengan tata kelola yang transparan, bersih, akuntabel dan berkualitas, serta mampu mewujudkan layanan premium menuju penguatan kemandirian keuangan BMKG. 2020–2024 2.4. SASARAN STRATEGIS BMKG Terwujudnya Layanan Prima Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tematik Berbasis Dampak dan merupakan kondisi yang diinginkan dapat dicapai oleh BMKG sebagai suatu outcome dari beberapa program yang dilaksanakan. Dalam penyusunannya, BMKG menjabarkan tiga misi dan menggunakan pendekatan metode Balanced Scorecard (BSC) yang dibagi dalam tiga perspektif, yakni stakeholders prespective, internal process perspective dan Learning and Growth perspective sebagai berikut: Gambar 2.1 Peta Strategi BMKG Tahun 2020–2024
1.Stakeholders Prespective Menjabarkan tentang tingkat kepuasan pengguna layanan informasi MKG dapat diterima ke pengguna informasi dalam waktu yang singkat dan mempunyai tingkat akurasi yang tinggi, maka sasaran strategis kesatu (SS-1) yang akan dicapai adalah “Terwujudnya Layanan Prima Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tematik Berbasis Dampak dan Resiko”, dengan Indikator Kinerja:
a.Akurasi Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dengan target 86,0 % pada tahun 2020 menjadi 90,0 % pada tahun 2024.
b.Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dengan target 3,65 skala likert pada tahun 2020 menjadi 3,85 skala likert pada tahun 2024 dengan skala 4. 2020–2024
c.Indeks peningkatan pemahaman masyarakat terhadap informasi MKG, dengan target 30,0 % pada tahun 2020 menjadi 50,0 % pada tahun 2024, melalui program Sekolah Lapang Nelayan (SLN), Sekolah Lapang Iklim (SLI) dan Sekolah Lapang Geofisika (SLG).
d.Persentase kelengkapan sistem peringatan dini bencana hidrometeorologis dan tektonis, dengan target 90% pada tahun 2020 menjadi 100% pada tahun 2024, sesuai dengan indikator dalam RPJMN tahun 2020–2024. Sasaran strategis kedua (SS-2) yang akan dicapai adalah “Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance)”, dengan Indikator Kinerja: - Nilai KemenPAN-RB atas RB BMKG, dengan target nilai 78 pada tahun 2020 dan nilai 93 pada tahun 2024.
2.Internal Process Perspective Sasaran pada perspektif ini merupakan inti proses yang harus dilakukan oleh BMKG, yakni:
a.Meningkatnya Layanan Informasi Meteorologi yang berkualitas, dengan Indikator Kinerja “Kualitas Informasi Meteorologi”; “Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap layanan informasi Meteorologi”; “Persentase Peningkatan Pemahaman Masyarakat terhadap Informasi Meteorologi” dan “Persentase Kelengkapan Sistem Peringatan Dini Bencana Meteorologi”;
b.Meningkatnya Layanan Informasi Klimatologi yang berkualitas, dengan Indikator Kinerja “Kualitas Informasi Klimatologi”; “Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap layanan informasi Klimatologi”; “Persentase Peningkatan Pemahaman Masyarakat terhadap Informasi Klimatologi”; serta “Persentase Kelengkapan Sistem Peringatan Dini Iklim”;
c.Meningkatnya Layanan Informasi Geofisika yang berkualitas, dengan Indikator Kinerja “Kualitas Informasi Geofisika”; “Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap layanan informasi Geofisika”; “Persentase Peningkatan Pemahaman Masyarakat terhadap Informasi Geofisika dan “Persentase Kelengkapan Sistem Peringatan Dini Tsunami Akibat Bencana Gempabumi Tektonik”; 2020–2024
d.Meningkatnya Layanan Pengelolaan peralatan operasional utama MKG berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi, dengan indikator “Persentase Layanan Pengelolaan peralatan operasional utama MKG berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi’ dan “Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Pengelolaan Teknologi informasi dan komunikasi MKGU”.
3.Learning and Growth Perspective (input) Untuk melaksanakan pencapaian sasaran strategis sebagaimana tersebut di atas, dibutuhkan input yang dapat mendukung terlaksananya proses untuk menghasilkan output dan outcome BMKG antara lain:
a.Terwujudnya ASN BMKG yang kompeten, profesional dan berkepribadian;
b.Terwujudnya organisasi BMKG yang efektif, efisien, adaftif dan Berorientasi pada Layanan Prima;
c.Tersedianya peningkatan kapasitas sarana dan prasarana;
d.Terkelolanya anggaran secara efisien dan akuntabel. Dari masing-masing tujuan dan sasaran strategis di atas, ditetapkan Key Performance Indicator (KPI) sebagai alat ukur sekaligus pemantauan pencapaian sasaran. KPI pada masing-masing sasaran dan tujuan strategis adalah sebagai berikut: 67 Tabel 2.2 Tujuan, Sasaran Strategis, Indikator Kinerja Sasaran NO TUJUAN SASARAN STRATEGIS (SS) INDIKATOR KINERJA SASARAN (IKS) TARGET SATUAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2020 2021 2022 2023 2024 1. 2. Menjamin terselenggaranya pelayanan informasi dan jasa MKKuG yang cepat, tepat, akurat, luas cakupan dan mudah dipahami untuk keselamatan, kesejahteraan, ketahanan dan berkelanjutan yang menjadi rujukan masyarakat internasional Terwujudnya ketangguhan ekonomi dan masyarakat terhadap faktor MKG SS.1 Terwujudnya Layanan Prima Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tematik Berbasis Dampak dan Resiko IKS.1a Akurasi Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 86 87 88 89 90 % Dep Met, Dep Klim, Dep Geof IKS.1b Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 3,65 (skala 4) 3,70 (skala 4) 3,75 (skala 4) 3,80 (skala 4) 3,85 (skala 4) Skala Likert Dep Met, Dep Klim, Dep Geof, Dep Inskal IKS.1c Indeks peningkatan pemahaman masyarakat terhadap informasi MKG 30,0 35,0 40,0 45,0 50,0 % Dep Met, Dep Klim, Dep Geof IKS. 1d Persentase kelengkapan sistem peringatan dini bencana hidrometeorogis dan tektonis 90 92 94 96 100 % Dep Met, Dep Klim, Dep Geof
3.Terwujudnya lembaga dengan tata kelola yang transparan, bersih, akuntabel dan berkualitas, serta mampu mewujudkan layanan premium menuju penguatan kemandirian keuangan BMKG SS.2 Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) IKS.2a Nilai KemenPAN-RB atas RB BMKG 78 81 87 91 93 Nilai SETTAMA 68
2024.Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, dan Arah Kebijakan Umum Pemerintah 2020–2024, perlu dirumuskan dan dijabarkan lebih operasional ke dalam sejumlah program aksi prioritas sehingga lebih mudah diimplementasikan dan diukur tingkat keberhasilannya. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020–2024 telah menetapkan 7 (tujuh) agenda pembangunan, yaitu:
1.Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas;
2.Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan;
3.Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan Berdaya Saing;
4.Membangun Kebudayaan dan Karakter Bangsa;
5.Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar;
6.Membangun Lingkungan Hidup, meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim; dan
7.Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik. Adapun kaidah pembangunan nasional 2020–2024 berdasarkan RPJMN Tahun 2020–2024, antara lain:
1.Membangun kemandirian Melaksanakan pembangunan berdasarkan kemampuan dalam negeri sesuai dengan kondisi masyarakat, pranata sosial yang ada dan memanfaatkan kelebihan dan kekuatan bangsa indonesia.
2.Menjaga Keadilan Pembangunan dilaksanakan untuk memberikan manfaat yang sesuai dengan apa yang menjadi hakwarganegara, bersifat proposional dan 69 tidak melanggar hukum dalam menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.
3.Menjaga Keberlanjutan Memastikan bahwa upaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengkompromikan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri pada saatnya nanti. Gambar 3.1 Kerangka Pikir 7 Agenda Pembangunan dalam RPJMN 2020–2024 70 3.2. ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI BMKG 3.2.1 DUKUNGAN BMKG TERHADAP ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL Gambar 3.2 Dukungan BMKG terhadap Pembangunan Prioritas Nasional Strategi pembangunan nasional yang terkait dengan tugas BMKG terdapat dalam agenda pembangunan ke enam yaitu Membangun Lingkungan Hidup, meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim yang diarahkan melalui kebijakan nasional:
a.Peningkatan kualitas Lingkungan Hidup;
b.Peningkatan Ketahanan Bencana dan Iklim; dan
c.Pembangunan Rendah Karbon. 71 Tabel 3.1 Dukungan BMKG dalam Pembangunan Nasional 2020–2024 (PN6 : Membangun Lingkungan Hidup, meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim) NO PROGRAM PRIORITAS/ KEGIATAN PRIORITAS/ PROYEK PRIORITAS/ PROYEK INDIKATOR INDIKASI TARGET INDIKASI PENDANAAN (Rp. Miliar) LOKASI PROYEK PRIORITAS STRATEGIS (MAJOR PROJECT) 2020 2021 2022 2023 2024 PROYEK PRIORITAS : Penyediaan Informasi Cuaca dan Iklim 1 Prediksi dan peringatan dini cuaca dengan Scaling Up Weather Capacity II Jumlah stasiun yang menyediakan layanan informasi cuaca digital skala desa/kelurahan dengan scalling up wheather capacity II (stasiun) - 6 24 34 - 346,2 34 Provinsi Penguatan sistem peringatan dini bencana 2 Informasi meteorologi maritim melalui Strengthening of Marine Meteorology Jumlah pelabuhan yang memperoleh informasi meteorologi maritim (pelabuhan) 20 20 20 20 20 1.792,3 100 Pelabuhan Penguatan sistem peringatan dini bencana 3 Informasi peringatan dini windshear Jumlah bandara yang memperoleh informasi peringatan dini windshear (bandara) 4 3 2 2 3 278,5 14 Bandara Penguatan sistem peringatan dini bencana 4 Informasi Iklim Terapan di pusat Jumlah Informasi Iklim Terapan di pusat (informasi) 6 6 6 6 6 189,5 Pusat Penguatan sistem peringatan dini bencana PROYEK PRIORITAS : Penguatan sistem mitigasi multi ancaman bencana terpadu 72 NO PROGRAM PRIORITAS/ KEGIATAN PRIORITAS/ PROYEK PRIORITAS/ PROYEK INDIKATOR INDIKASI TARGET INDIKASI PENDANAAN (Rp. Miliar) LOKASI PROYEK PRIORITAS STRATEGIS (MAJOR PROJECT) 2020 2021 2022 2023 2024 5 Informasi Gempabumi dan Tsunami dengan pemasangan seismograf Jumlah penambahan peralatan seismograf untuk informasi gempabumi dan peringatan dini tsunami (unit) 117 56 55 55 55 889,1 34 Provinsi Penguatan sistem peringatan dini bencana 6 Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami yang berkualitas Jumlah Sistem Informasi Gempabumi dan peringatan Dini Tsunami yang berkualitas (sistem) 300 50 50 50 50 1.441,3 34 Provinsi Penguatan sistem peringatan dini bencana 7 Sekolah Lapang Geofisika untuk pemahaman masyarakat terhadap informasi gempabumi dan tsunami Jumlah peserta yang meningkat pemahaman terhadap informasi gempabumi dan peringatan dini tsunami melalui sekolah lapang geofisika (orang) 300 3.500 3.500 3.500 3.500 24,4 34 Provinsi Penguatan sistem peringatan dini bencana 8 Informasi Kerentanan Seismik di Kota Besar Jumlah kota besar yang dilakukan studi informasi kerentanan seismik (kota) 5 2 2 2 2 11,8 13 Kota Penguatan sistem peringatan dini bencana 9 Operasional Aloptama MKG yang Prima Persentase alat operasional utama MKG yang laik operasi (persen) 90 91 92 93 94 1.681,0 34 Provinsi Penguatan sistem peringatan dini bencana 10 Jaringan komunikasi yang handal Peningkatan persentase ketersediaan layanan jaringan komunikasi (persen) 92 93 94 95 96 812,5 34 Provinsi Penguatan sistem peringatan dini bencana 73 NO PROGRAM PRIORITAS/ KEGIATAN PRIORITAS/ PROYEK PRIORITAS/ PROYEK INDIKATOR INDIKASI TARGET INDIKASI PENDANAAN (Rp. Miliar) LOKASI PROYEK PRIORITAS STRATEGIS (MAJOR PROJECT) 2020 2021 2022 2023 2024 PROYEK PRIORITAS : Perlindungan Kerentanan Pesisir dan Sektor Kelautan 11 Peningkatan pemahaman masyarakat terhadap Informasi Meteorologi Maritim (Sekolah Lapang Nelayan) Jumlah nelayan yang meningkat pemahamannya terhadap informasi cuaca maritim dan peringatan dini cuaca melalui sekolah lapang nelayan/SLN (orang) 500 3.000 3.000 3.000 3.000 29,7 34 Provinsi PROYEK PRIORITAS : Perlindungan Ketahanan Pangan terhadap Perubahan Iklim 12 Peningkatan pemahaman masyarakat terhadap Informasi Iklim Terapan (Sekolah Lapang Iklim) Jumlah Penyuluh Pertanian dan Petani yang meningkat Pemahaman Iklim melalui Sekolah Lapang Iklim (orang) 1.000 1.275 1.450 1.650 1.650 49,1 281 Lokasi 74 Selain mendukung pada agenda pembangunan ke enam, BMKG juga dalam menjalankan kegiatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika juga mendukung agenda pembangunan ke satu yaitu Penguatan Ketahanan Ekonomi Untuk Pertumbuhan Yang Berkualitas yang diarahkan melalui kebijakan nasional: Pemenuhan Kebutuhan Energi dengan Mengutamakan Peningkatan Energi Baru Terbarukan (EBT). Mendukung agenda pembangunan ke dua yaitu Mengembangkan Wilayah Untuk Mengurangi Kesenjangan Dan Menjamin Pemerataan, melalui kegiatan prioritas: Pengembangan Kawasan Strategis; Pengembangan Kawasan Perkotaan dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, dan Pedesaan. Mendukung agenda pembangunan ke lima yaitu Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar melalui kebijakan: Infrastruktur Pelayanan Dasar. Dalam melaksanakan agenda pembangunan (prioritas nasional) RPJMN 2020–2024 disusun Proyek Prioritas Strategis (Major Project) yaitu proyek yang memiliki nilai strategis dan daya ungkit tinggi untuk mencapai sasaran prioritas pembangunan. Pada RPJMN 2020–2024 direncanakan 41 Major Project yang melibatkan Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Masyarakat/Badan Usaha, dimana BMKG sebagai salah satu Leader Major Project tersebut. Tabel 3.2 Dukungan BMKG dalam Major Project RPJMN 2020–2024 No Major Project Manfaat Proyek Indikasi Pendanaan (Rp Triliun) Pelaksana 39 Penguatan Sistem Peringatan Dini Bencana Meningkatnya kecepatan penyampaian peringatan dini bencana dari 5 menit menjadi 3 menit 13,0 (APBN) a.l BMKG, BNPB, KemenLHK, KemenESDM, BIG, BPPT 75 Tabel. 3.3 Langkah Operasional BMKG dalam Mendukung Prioritas Nasional Tahun 2020–2024 Sesuai dengan RPJMN Tahun 2020–2024 MAJOR PROJECT NO PROYEK K/L (Satuan) INDIKATOR PROJECT SASARAN KEGIATAN DALAM RENSTRA INDIKATOR KINERJA KEGIATAN LANGKAH OPERASIONAL Penguatan sistem peringatan dini bencana Pro-PN : Penyediaan Informasi Cuaca dan Iklim 1 Prediksi dan peringatan dini cuaca dengan Scaling Up Weather Capacity II (stasiun) Jumlah stasiun yang menyediakan layanan informasi cuaca digital skala desa/kelurahan dengan scalling up wheather capacity II (stasiun) Meningkatnya Layanan Informasi Meteorologi Publik yang berkualitas Akurasi Informasi Meteorologi Publik 1) Melengkapi dan mengupgrade sarana dan prasarana observasi meteorologi publik untuk 75 lokasi radar 2) Membangun sistem prakiraan cuaca digital nasional (NDF) dengan resolusi tingkat kelurahan dan Prakiraan cuaca berbasis dampak (IBF) untuk 4 sektor 2 Informasi meteorologi maritim melalui Strengthening of Marine Meteorology (pelabuhan) Jumlah pelabuhan yang memperoleh informasi meteorologi maritim (pelabuhan) Meningkatnya Layanan Informasi Meteorologi Maritim yang berkualitas Akurasi Informasi Meteorologi Maritim 1) Membangun sistem informasi prakiraan cuaca laut dan pelabuhan untuk 100 pelabuhan 2) Melengkapi data cuaca laut dalam system MIDAS (Marine Integrated Data and Analysis System) untuk 8 parameter 3 Informasi peringatan dini windshear (bandara) Jumlah bandara yang memperoleh informasi peringatan dini windshear (bandara) Meningkatnya Layanan Informasi Meteorologi Penerbangan yang Berkualitas Akurasi Informasi Meteorologi Penerbangan 1) Pembangunan sarana dan prasarana observasi meteorologi penerbangan sangat lengkap untuk 14 bandara 2) Membangun sistem CDM – ATM-Met bersama stakeholder (GANP blok 1) untuk 4 bandara 76 MAJOR PROJECT NO PROYEK K/L (Satuan) INDIKATOR PROJECT SASARAN KEGIATAN DALAM RENSTRA INDIKATOR KINERJA KEGIATAN LANGKAH OPERASIONAL 4 Informasi Iklim Terapan di pusat (informasi) Jumlah Informasi Iklim Terapan di pusat (informasi) Meningkatnya layanan Informasi Iklim Terapan yang berkualitas Kecepatan Informasi Iklim dan kualitas udara 1) Pengembangan sistem peringatan dini iklim (Climate Early Warning System – CEWS) dan Pembangunan sistem produksi dan diseminasi layanan informasi iklim di 33 Provinsi 2) Peningkatan kapasitas pemantauan dan pengembangan aplikasi terintegrasi untuk parameter kualitas udara dan gas rumah kaca. 3) Pembangunan peralatan observasi gas rumah kaca di Sorong (baseline) dan peralatan Gas Rumah kaca di 5 Kota besar 4) Pembangunan Infrastruktur Observasi Kualitas udara di 50 Kota besar dan Peremajaan infrastruktur peralatan observasi kualitas udara di 8 Propinsi rawan Karhutla. Pro-PN : Penguatan sistem mitigasi multi ancaman bencana terpadu 5 Informasi Gempabumi dan Tsunami dengan pemasangan seismograf (unit) Jumlah penambahan peralatan seismograf untuk informasi gempabumi dan peringatan dini tsunami (unit) Meningkatnya Layanan Informasi Gempabumi dan peringatan dini Tsunami yang berkualitas Jumlah lokasi peralatan sistem monitoring gempabumi dan tsunami yang dapat memberikan ketersediaan data untuk informasi gempabumi dan peringatan dini tsunami Pengembangan dan penguatan sistem monitoring gempabumi dengan pemasangan peralatan seismograf sebanyak 338 unit 77 MAJOR PROJECT NO PROYEK K/L (Satuan) INDIKATOR PROJECT SASARAN KEGIATAN DALAM RENSTRA INDIKATOR KINERJA KEGIATAN LANGKAH OPERASIONAL 6 Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami yang berkualitas (sistem) Jumlah Sistem Informasi Gempabumi dan peringatan Dini Tsunami yang berkualitas (sistem) Meningkatnya Layanan Informasi Gempabumi dan peringatan dini Tsunami yang berkualitas Jumlah lokasi rawan gempabumi dan tsunami yang mendapatkan layanan informasi gempabumi dan peringatan dini tsunami Pemasangan sistem diseminasi Warning Receiver System (WRS) di 500 lokasi wilayah rawan gempabumi dan tsunami 7 Sekolah Lapang Geofisika untuk pemahaman masyarakat terhadap informasi gempabumi dan tsunami (orang) Jumlah peserta yang meningkat pemahaman terhadap informasi gempabumi dan peringatan dini tsunami melalui sekolah lapang geofisika (orang) Presentase Pemahaman Masyarakat Terhadap Informasi Gempabumi dan Peringatan Dini Tsunami Pelaksanaan program Sekolah Lapang Geofiksika (SLG) 8 Informasi Kerentanan Seismik di Kota Besar (kota) Jumlah kota besar yang dilakukan studi informasi kerentanan seismik (kota) Meningkatnya Layanan Informasi Seismologi Teknik Geofisika Potensial dan Tanda Waktu yang berkualitas Jumlah monitoring pengamatan seismologi teknik, geofisika potensial dan tanda waktu 1) memprakirakan prospek kegempaan suatu wilayah dengan akurasi periode ulang gempa kurang-lebih 60 % 2) memprakirakan prekursor (tanda- tanda awal) kegempaan suatu wilayah dengan akurasi kurang-lebih 70 % dengan kekuatan gempa maksimum M=6. 78 MAJOR PROJECT NO PROYEK K/L (Satuan) INDIKATOR PROJECT SASARAN KEGIATAN DALAM RENSTRA INDIKATOR KINERJA KEGIATAN LANGKAH OPERASIONAL 9 Operasional Aloptama MKG yang Prima (persen) Persentase alat operasional utama MKG yang laik operasi (persen) Meningkatnya layanan operasional aloptama MKG yang prima Persentase alat operasional utama MKG yang laik operasi 1) Menuntaskan 100% digitalisasi observasi taman alat MKG 2) Melakukan 25 kegiatan inovasi perekayasaan peralatan otomatisasi observasi MKG 3) Menerapkan Sistem Kendali Mutu yang terintegrasi dan berstandar ISO untuk mewujudkan tambahan 3200 peralatan operasional MKG terkalibrasi 10 Jaringan komunikasi yang handal (persen) Peningkatan persentase ketersediaan layanan jaringan komunikasi (persen) Meningkatkan ketersediaan layanan Jaringan Komunikasi untuk Operasional MKG Persentase Ketersediaan Layanan Jaringan Komunikasi 1) Mengembangkan sistem monitoring pelaporan gangguan komunikasi (helpdesk) 2) Membangun backup sistem komunikasi 3) Meningkatkan sistem keamanan jaringan komunikasi 4) Peremajaan infrastruktur kapasitas jaringan komunikasi 5) Meningkatkan kapasitas jaringan komunikasi Non Major Project Pro-PN : Perlindungan Kerentanan Pesisir dan Sektor Kelautan 11 Peningkatan pemahaman masyarakat terhadap Informasi Meteorologi Maritim (orang) Jumlah nelayan yang meningkat pemahamannya terhadap informasi cuaca maritim dan peringatan dini cuacamelalui sekolah lapang cuaca nelayan/SLN (orang) Meningkatnya Layanan Informasi Meteorologi Maritim yang berkualitas Persentase Peningkatan Pemahaman Masyarakat terhadap Informasi Meteorologi (SLN) Pelaksanaan program Sekolah Lapang Nelayan (SLN) 79 MAJOR PROJECT NO PROYEK K/L (Satuan) INDIKATOR PROJECT SASARAN KEGIATAN DALAM RENSTRA INDIKATOR KINERJA KEGIATAN LANGKAH OPERASIONAL Pro-PN : Perlindungan Ketahanan Pangan terhadap Perubahan Iklim 12 Peningkatan pemahaman masyarakat terhadap Informasi Iklim Terapan/SLI (orang) Jumlah Penyuluh Pertanian dan Petani yang meningkat Pemahaman Iklim melalui Sekolah Lapang Iklim (orang) Meningkatnya layanan Informasi Iklim Terapan yang berkualitas Persentase Peningkatan Literasi Iklim untuk Adaptasi Sektoral 1) Peningkatan Literasi iklim bagi petani 2) Inovasi pelaksanaan Sekolah Lapang Iklim (SLI) Tematik berbasis Komoditas untuk 100 kelompok tani dalam 5 tahun 80 3.2.2 ARAH KEBIJAKAN BMKG DALAM RENCANA INDUK BMKG Arah pembangunan BMKG periode tahun 2020–2024 berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) tahun 2020–2024 dan Rencana Induk BMKG yang tertuang dalam Peraturan Kepala BMKG Nomor 5 tahun 2014 tentang Rencana Induk BMKG Tahun 2015–2045, di mana pembangunan BMKG direncanakan dengan tahapan sebagai berikut:
1.Tahapan Penguatan Fondasi (2015–2019)
2.Tahapan Penguatan Pilar (2020–2025)
3.Tahapan Pilar-pilar MKG Paripurna (2025–2029)
4.Tahapan Modernisasi (2030–2034)
5.Tahapan Kelas Dunia (2035–2039)
6.Tahapan Sustaining as a Global Player (2040–2045) Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini yang begitu cepat membuat BMKG perlu melakukan penyesuaian atau percepatan tahapan agenda pembangunan guna menghasilkan lompatan layanan informasi yang cepat, tepat, akurat dan luas jangkauannya, sehingga tahapan pembangunan yang direncanakan oleh BMKG diubah menjadi:
1.Tahapan Penguatan Fondasi (2015–2019)
2.Tahapan Kelas Dunia dan Socio-Entrepreneur (2020–2024)
3.Tahapan Global Player (2025–2029)
4.Tahapan Strengthening as a Global Player (2030–2034)
5.Tahapan World Leader of Meteorology, Climatology and Geophysics (2035–2039)
6.Tahapan Sustaining World Leader of Meteorology, Climatology and Geophysics (2040–2045) Tahapan pembangunan BMKG periode 2020–2024 merupakan Tahapan Kelas Dunia dan Socio-Entrepreneur yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Mengah Nasional (RPJMN) 2020–2024. Pada tahapan ini BMKG merencanakan untuk memfokuskan diri menjadi institusi berkelas pada tingkat regional dan global dengan tingkat ketelitian dan ketepatan layanan informasi MKG mencakup wilayah spasial maupun temporal di seluruh wilayah Indonesia menjadi andalan bagi aktivitas masyarakat dan pemerintah dalam pengambilan kebijakan pembangunan nasional serta menjadi rujukan bagi negara- negara tropis. Layanan informasi yang tepat, akurat dan luas 81 jangkauannya akan didukung dengan sarana dan prasarana yang handal. Tahapan pembangunan ini diharapkan mampu didukung dengan sumber daya manusia yang handal khususnya dari Sekolah Tinggi Metorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) sebagai salah satu sumber pengembangan kualitas SDM BMKG yang mampu berkiprah di tingkat nasional dan regional. Karenanya STMKG direncanakan menjadi center of excellent dalam pengembangan SDM BMKG. Pendidikan dan Pelatihan difokuskan untuk mempersiapkan SDM yang handal dan siap melakukan dan mendukung kesiapan proses otomatisasi, baik dari sisi teknis maupun kualitas SDM yang mampu berkiprah di tingkat nasional dan regional. Penelitian dan pengembangan dikonsentrasikan pada pengembangan pemodelan dan metode-metode yang lebih operasional untuk meningkatkan ketepatan dan ketelitian prakiraan dan peringatan dini dibidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang mampu menjadi rujukan di tingkat nasional dan regional. Dalam hal kerja sama penelitian skala internasional, BMKG mempersiapkan pelaksanaan United Nation’s Decade of Ocean Science (2021-2030) yang merupakan payung inisiatif kerja sama internasional yang mengedepankan pentingnya isu laut internasional dalam konteks adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Pengembangan Indonesian Center of Library for Meteorology Climatology and Geophysics diintegrasikan untuk menjadi pusat informasi dan perpustakaan berkelas dunia dan memberikan layanan bagi seluruh pegiat MKG. Di pihak lain, peletakan dasar penyelenggaraan MKG yang berkelas dunia merujuk pada upaya membangun BMKG sebagai rujukan di tingkat regional dan global. Dalam kerangka berpikir ini, BMKG perlu merujuk pada target sasaran pengembangan teknologi yang diterapkan oleh Badan Meteorologi Dunia (World Meteorology Organization, WMO). Untuk itu, pada tahapan menuju kelas dunia dan socio entrepreneur ini, BMKG harus mempersiapkan dan mewujudkan Quality Management System (QMS) dalam bidang Aviation Meteorological Services (AMS). Hal ini perlu diwujudkan dalam kegiatan pelaksanaan sertifikasi kompetensi forecaster dan observer secara berkelanjutan. 82 Dalam hal sistem informasi, BMKG perlu meletakkan fondasi terbangunnya sistem layanan berbasis teknologi informasi yang merujuk pada WIS (WMO Information System). Pada sisi ini, BMKG akan memperjelas posisinya sebagai DCPs (Data Collection Platform) mengacu pada Manual on WIS melalui Strengthening Project yang telah dimulai sejak tahun 2012. Teknologi telekomunikasi dan informatika akan menjadi tulang- punggung modernisasi penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika kelak dikemudian hari. Oleh karenanya, rancangan kerangka bangunan sistem telekomunikasi dan informasi, termasuk kebijakan terkait dengan data (data policy) perlu diselesaikan terlebih dahulu secara rinci. WMO telah mencanangkan tahun 2019 sebagai awal operasionalisasi WIGOS (WMO Integrated Global Observing Systems) yang merupakan program utama WMO untuk pengintegrasian seluruh pengamatan meteorologi dan oseanografi di darat, udara maupun laut secara global yang dilaksanakan oleh badan-badan meteorologi dan entitas nasional maupun internasional lainnya di dalam satu sistem terintegrasi untuk meningkatkan aksesibilitas, pertukaran data dan diseminasi produk observasi meteorologi dan oseanografi secara internasional. Setiap anggota WMO dituntut agar mengimplementasikan konsep National WIGOS Plan di masing-masing negara agar dapat terhubung dan kompatibel dengan jaringan WIGOS secara global tersebut. BMKG telah menyusun dokumen implementasi WIGOS di tingkat nasional yaitu National Observation Strategy (NOS) Indonesia, diharapkan menjadi acuan langkah-langkah yang terukur untuk menerjemahkan program nasional untuk integrasi sistem observasi atmosfer, laut dan kebumian untuk meningkatkan tata kelola MKG nasional sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2017–2041. BMKG telah meletakkan kerangka dasar pengamatannya mengacu pada WIGOS (WMO Integrated Global Observation System). Proses otomatisasi pengamatan tidak bisa dilakukan dengan semata-mata menggantikan sistem pengamatan manual. Di setiap stasiun pengamat, 83 perlu dilakukan program dual observation (pengamatan bersama otomatis dan manual) selama 2–3 tahun berturut-turut yang dibandingkan untuk menemukan dan mengidentifikasi faktor koreksi yang harus dicakup dalam data analisis. Pada sisi dukungan terhadap end-user, WAMIS (WMO Agro- Meteorological Information System) dan WMO Cataloguing of Extreme Event (2019-2024) akan menjadi rujukan keterpaduan sistem pendukung untuk kegiatan pertanian dan menjadi cetak biru bagi sektor- sektor lainnya yang peka terhadap cuaca dan iklim (energi, pengairan, kesehatan, bencana alam, pariwisata, dan lain sebagainya). Pengembagan Climate Early Warning Systems (CEWS) terus dilakukan untuk menghasilkan informasi peringatan dini iklim ekstrem yang tepat waktu dan berdampak pada kehidupan masyarakat luas serta menjadi panduan bagi tindak lanjut upaya mitigas dan adaptasi di berbagai sektor. Informasi peringatan dini tersebut juga dapat berkontribusi secara efektif dalam upaya pengurangan risiko bencana (PRB), dan pada masa mendatang informasi yang diberikan dapat melayani lebih banyak sektor (multi-sektor), lebih banyak variable iklim, dengan resolusi yang semakin tinggi, dan waktu yang lebih panjang (12 bulan kedepan). Dalam mendukung pembangunan sektor Energi terutama sebagai pemenuhan target efisiensi penggunaan bahan bakar fosil, pemerintah fokus pada pemanfaatan energi alternatif khususnya energi terbarukan radiasi matahari dan angin. Untuk memenuhi target bauran energi terbarukan Indonesia tahun 2025, informasi yang mendukung kegiatan dalam rangka mengidentifikasi dan proses produksi energi terbarukan menjadi salah satu faktor penting. Bagi para praktisi di bidang energi terbarukan radiasi matahari dan angin, saat ini belum ada sumber informasi cuaca dan iklim yang akurat dan dapat dijadikan acuan dalam pengembangan energi baru terbarukan. BMKG, dalam hal ini, memiliki potensi besar sebagai penyedia informasi sektoral di bidang energi terbarukan, baik untuk identifikasi maupun meningkatkan efisiensi kegiatan produksi energi. Selama periode lima tahun terakhir (2015–2019), BMKG telah menghasilkan beberapa jenis informasi iklim di sektor energi terbarukan, seperti peta potensi energi angin dan surya untuk wilayah Indonesia. 84 Lebih jauh, rencana pengembangan kualitas informasi iklim untuk sektor energi terbarukan untuk lima tahun ke depan meliputi peningkatan kerapatan jaringan pengamatan unsur meteorologi yang mendukung sektor energi terbarukan, penajaman resolusi peta potensi energi surya secara spasial dan temporal, pengembangan pemanfaatan informasi energi angin, penyusunan model prakiraan energi terbarukan berbasis iklim. Penambahan alat pengamatan unsur meteorologi yang berkaitan dengan sektor energi terbarukan, penajaman resolusi (spasial dan temporal) peta potensi energi surya, pengembangan informasi energi angin, dan prakiraan iklim yang dibutuhkan dalam operasional produksi energi terbarukan. Sebagai tindak lanjut dari pengelolaan air terpadu yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), diatur dalam UU NO 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Pada pasal 54 poin (6) membahas secara terperinci pemanfaatan sistem informasi sumberdaya air berbasis pemanfaatan teknologi (Smart Water Management). Dalam pasal tersebut diuraikan secara detail tentang pedoman dalam memberikan gambaran tentang pengoperasian portal informasi terintegrasi dengan berbagi fasilitas yang tersedia di 3 KL tersebut. Penguatan sistem monitoring gempa bumi dan tsunami dengan merapatkan jaringan melalui pengadaan peralatan Seismograph, accelorograph, intensitymeter, radar tsunami dan precursor gempa bumi berbasis data magnetik untuk mendukung layanan peringatan dini tsunami dari 5 menit menjadi 3 menit dalam lima tahun mendatang, penguatan system backup pusat peringatan dini tsunami di Bali. Pengembangan dan penguatan sistem pengolahan TEWS dilengkapi dan disempurnakan dengan basis data batimetri pada Decision Support System (DSS), Earthquake Early Warning System (EEWS), peta tingkat guncangan tanah berbasis dampak (real time shakemap), sistem pemodelan gempa dan tsunami berdasarkan pendekatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligent (AI) 85 Pengembangan dan penguatan sistem diseminasi TEWS melalui pembangunan warning receiver system generasi baru yang mampu mendiseminasikan informasi gempa dan peringatan dini tsunami secara real time, serta informasi geofisika berbasis geospasial. Pengembangan dan Penguatan Tanda Waktu Nasional (Ina Time) yang merupakan salah satu bentuk dari kedaulatan Bangsa, dimana hal ini digunakan sebagai standar waktu Nasional untuk kepentingan ekonomi, telekomunikasi, transportasi, pendidikan, pertahanan dan keamanan. 3.2.3 ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI BMKG Arah kebijakan dan strategi BMKG 2020–2024 merupakan implementasi dari Visi dan Misi Organisasi BMKG serta penjabaran dari tugas pokok dan fungsi yang diamanatkan kepada BMKG. Disamping itu, kebijakan dan strategi BMKG juga merupakan penjabaran dukungan BMKG terhadap Kebijakan dan Strategi Nasional yang telah ditetapkan dalam RPJMN 2020–2024 yang diarahkan untuk mendukung tercapainya Agenda Pembangunan Nasional yang telah ditetapkan dalam RPJMN 2020–2024. Kebijakan BMKG terdiri dari lima bidang, meliputi:
a.Sumber Daya Manusia (SDM) - Mewujudkan penerapan sistem MERIT di BMKG - Mewujudkan penerapan integrated talent management system - Penguatan Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika - Menjamin ketersediaan data pengelolaan SDM yang komprehensif, terintegrasi dan dapat diandalkan
b.Organisasi - Penataan ulang organisasi sesuai dengan kondisi geografis dan ancaman risiko fenomena MKG (ancaman bencana hydrometeorology dan geofisika) sejalan dengan perkembangan teknologi dan tuntutan pelayanan kepada masyarakat - Penataan organisasi tingkat propinsi (UPT BMKG) dan daerah strategis dalam operasional dan pelayanan MKG 86
c.Layanan - Mewujudkan layanan prima Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
d.Infrastruktur Operasional Peralatan - Mewujudkan integrasi sistem otomatisasi observasi, sistem produksi dan diseminasi informasi MKG berbasis teknologi terkini - Menjaga kehandalan pengoperasian peralatan MKG
e.Data - Mengintegrasikan sistem pengelolaan data MKG dalam mendukung layanan MKG terkini Dalam rangka merealisasikan Arah Kebijakan BMKG disusun Strategi ditiap bidangnya, antara lain:
a.Bidang SDM Tabel 3.4 Kebijakan dan Arah Strategi Bidang SDM No KEBIJAKAN STRATEGI LANGKAH OPERASIONAL 1 Mewujudkan penerapan sistem merit di BMKG a) Penguatan perencanaan kebutuhan dan pengadaan 1) Upgrade kebutuhan berdasarkan tuntutan jabatan fungsional baru; 2) Penetapan rencana kebutuhan selama 5 tahun. b) Penerapan Manajemen Kinerja 1) Penetapan metode penilaian kinerja dan kontrak kinerja yang objektif dan terukur untuk seluruh pegawai 2) Penetapan kebijakan pembayaran tunjangan kinerja berdasarkan hasil penilaian kinerja 3) Penggunaan hasil penilaian kinerja sebagai pertimbangan utama dalam pengembangan karir (rotasi, mutasi, demosi) 4) Pembangunan sistem dan pengawasan dan komunikasi masalah kinerja. 87 No KEBIJAKAN STRATEGI LANGKAH OPERASIONAL c) Penerapan sistem reward dan punishment 1) Penetapan dan penerapan kebijakan value, kode etik dan kode perilaku 2) Penyusunan kebijakan untuk penghargaan finansial dan non finansial untuk prestasi luar biasa 3) Menciptakan ekosistem inovasi secara berkelanjutan, doktor dan perekayasa utama sebagai penggerak utama inovasi d) Penerapan perlindungan dan pelayanan pegawai 1) Penyusunan kebijakan perlindungan hukum bagi pegawai 2) Penguatan kemudahan pelayanan administrasi kepegawaian dan integrasi sistem manajemen kepegawaian 2 Mewujudkan penerapan integrated talent management system a) Peningkatan profesionalisme jabatan 1) Penyusunan Jabatan Fungsional Baru sesuai dengan core business BMKG 2) Pembentukan LSP di BMKG 3) Melaksanakan uji kompetensi dan sertifikasi jabatan bidang meteorologi, klimatologi, geofisika, dan ICT 4) Melaksanakan uji kompetensi manajerial dan sosiokultural b) Penerapan Manajemen Karir 1) Membentuk rencana suksesi instansi yang objektif, terencana, terbuka, tepat waktu dan akuntabel 2) Penguatan assesment center untuk mengukur potensi talenta 3) Menominasikan talenta BMKG di level nasional c) Pembangunan BMKG Corporate University 1) Penunjukan HR- Business Partner untuk memastikan link & match antara kebutuhan organisasi & operasional dengan kebijakan SDM 2) Membangun knowledge management system- Pengelolaan hasil belajar dalam sistem terintegrasi 88 No KEBIJAKAN STRATEGI LANGKAH OPERASIONAL 3) Mengembangkan alternatif bentuk pengembangan kompetensi dan metode pembelajaran 4) Peningkatan kompetensi SDM BMKG dalam applied science dan kepakaran bidang Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (MKG) & ICT, serta kepakaran dukungan manajemen lainnya.. 5) Peningkatan pelatihan potensi / soft skills talenta 6) Melaksanakan standar mutu Pusdiklat BMKG melalui ISO 9001: 2015 3 Penguatan STMKG a) Peningkatan kualitas lulusan STMKG 1) Pengembangan kurikulum berstandar internasional yang berkelanjutan 2) Melaksanakan kelas Dwi Bahasa 3) Melaksanakan pelatihan Bahasa asing 4) Mengikuti praktek peralatan operasional 5) Melaksanakan pelatihan dan sertifikasi sesuai bidang lulusan 6) Melaksanakan pelatihan soft skills (latihan dasar kepemimpinan, agility – resilience, success skills/ pembelajar sukses, etika pergaulan, ketrampilan berkomunikasi) 7) Menyiapkan layanan bimbingan dan konseling baik secara tatap muka ataupun digital 8) Melaksanakan penerimaan siswa internasional STMKG b) Peningkatan kompetensi lulusan, dosen, dan staf kependidikan 1) Menyelenggarakan peningkatan kompetensi bagi lulusan, dosen, dan staf kependidikan 2) Menyelenggarakan magang dan joint research national & international 89 No KEBIJAKAN STRATEGI LANGKAH OPERASIONAL c) Penguatan sistem akademik ketarunaan dan pengelolaan manajemen 4.0 - Membangun Sistem Informasi Akademik Ketarunaan dan Administrasi d) Peningkatan publikasi dan literasi nasional dan internasional 1) Menyelenggarakan publikasi jurnal nasional dan internasional 2) Membangun website jurnal online e) Penguatan penelitian dan pengabdian masyarakat berbasis kebutuhan kompetensi nasional - Mengembangkan sistem dan tata kelola penelitian dan pengabdian masyarakat f) Peningkatan akreditasi program studi dan institusi - Menyusun dokumen dan persyaratan akreditasi program studi dan institusi g) Peningkatan sarana dan prasarana pembelajaran penelitian dan pengabdian masyarakat - Memenuhi kebutuhan standar pendidikan, penelitan dan pengabdian masyarakat h) Pengelolaan manajemen STMKG secara professional, akuntabel, dan mandiri - Menerapkan manajemen keuangan melalui mekanisme BLU 4 Menjamin ketersediaan data pengelolaan SDM yang komprehensif, terintegrasi dan dapat diandalkan a) Pengembangan New Human Resources Information System 1) Desain sistem 2) Pengembangan Sistem 3) Integrasi sistem b) Implementasi HRIS sebagai HR Decision Support System 1) Sinkronisasi data 2) Pelaksanaan SOP Manajemen Data 3) Pelaksanaan HRIS dalam HR Analytics 90
b.Bidang Organisasi Tabel 3.5 Kebijakan dan Arah Strategi Bidang Organisasi No KEBIJAKAN STRATEGI LANGKAH OPERASIONAL 1 Penataan ulang organisasi sesuai dengan kondisi geografis dan ancaman risiko fenomena MKG (ancaman bencana hydrometeorology dan geofisika) sejalan dengan perkembangan teknologi dan tuntutan pelayanan kepada masyarakat Penguatan Organisasi berdasarkan Hasil Kajian kelembagaan 1) Melakukan Kajian kelembagaan 2) Menyusun roadmap organisasi dan Tata Laksana 2020–2024 3) Melaksanakan Kajian terhadap unit kerja yang berpotensi menjadi Badan Layanan Umum (BLU) 4) Penataan Ulang Organisasi dan Tata Laksana 2 Penataan organisasi tingkat propinsi (UPT BMKG) dan daerah strategis dalam operasional dan pelayanan MKG Penguatan organisasi tingkat propinsi (UPT BMKG) dan daerah strategis dalam operasional dan pelayanan MKG berdasarkan hasil kajian kelembagaan 1) Melaksanakan Kajian kelembagaan UPT di Daerah 2) Melaksanakan Penataan Ulang Organisasi dan Tata Laksana UPT di Daerah
c.Bidang Layanan Tabel 3.6 Kebijakan dan Arah Strategi Bidang Layanan No KEBIJAKAN STRATEGI LANGKAH OPERASIONAL 1 Mewujudkan layanan prima MKG a) Peningkatan kecepatan informasi, akurasi, ketepatan, mudah dipahami dan luas jangkauan 1) Peningkatan kecepatan informasi MKG 2) Peningkatan akurasi informasi MKG 3) Peningkatan ketepatan informasi MKG 4) Peningkatan informasi MKG yang mudah dipahami 5) Peningkatan jangkauan informasi MKG b) Peningkatan layanan informasi MKG berkelas dunia 1) Peningkatan layanan informasi MKG sesuai standar internasional 2) Peningkatan konten informasi MKG sesuai standar internasional 91 No KEBIJAKAN STRATEGI LANGKAH OPERASIONAL 3) Penyusunan regulasi terkait pemanfaatan layanan informasi MKG tingkat regional dan internasional 4) Penguatan kerja sama internasional untuk mendorong kesepakatan pemanfaatan layanan informasi MKG tingkat tingkat regional dan internasional 5) Peningkatan SDM bersertifikat internasional 6) Peningkatan keikutsertaan dalam forum internasional c) Peningkatan layanan informasi MKG yang mendukung socio entrepreneurship 1) Peningkatan layanan inovasi berbasis teknologi 5.0 2) Peningkatan teknologi SMART Info MKG dengan menghasilkan produk berupa aplikasi “Klinik Iklim” d) Pemberdayaan masyarakat waspada cuaca dan peduli iklim 1) Peningkatan Literasi iklim bagi petani, nelayan dan publik 2) Inovasi pelaksanaan Sekolah Lapang Iklim (SLI) Tematik berbasis Komoditas untuk 100 kelompok tani dalam 5 tahun 92
d.Bidang Infrastruktur Operasional Peralatan Tabel 3.7 Kebijakan dan Arah Strategi Bidang Infrastruktur Operasional Peralatan No KEBIJAKAN STRATEGI LANGKAH OPERASIONAL 1 Mewujudkan integrasi sistem otomatisasi observasi, sistem produksi dan diseminasi informasi MKG berbasis teknologi terkini a) Penguatan dan penataan peralatan otomatisasi observasi MKG yang didukung dengan Sistem Catu Daya Kelistrikan dan Sistem Proteksi Petir Terpadu (SPPT) 1) Menuntaskan 100% digitalisasi observasi taman alat MKG 2) Melakukan 25 kegiatan inovasi perekayasaan peralatan otomatisasi observasi MKG 3) Menuntaskan pembangunan SPPT di 188 UPT dan 41 Gedung Radar 4) Pemenuhan Sistem Catu Daya Kelistrikan yang memadai dan ramah lingkungan b) Penguatan kapasitas jaringan komunikasi 1) Peremajaan infrastruktur kapasitas jaringan komunikasi 2) Meningkatkan kapasitas jaringan komunikasi c) Penguatan kapasitas HPC - Penambahan kapasitas HPC secara bertahap sampai 3 Peta Flops d) Penguatan kapasitas penyimpanan data (storage) - Penambahan kapasitas penyimpanan data (storage) sampai dengan 6 Peta bytes e) Penguatan sistem informasi cuaca penerbangan yang lengkap, cukup lengkap, dan sangat lengkap 1) Upgrade sarana dan prasarana observasi meteorologi penerbangan untuk 21 bandara 2) Peremajaan sarana dan prasarana observasi meteorologi penerbangan untuk 20 bandara 3) Pembangunan sarana dan prasarana observasi meteorologi penerbangan untuk 25 bandara 4) Pembangunan sarana dan prasarana observasi meteorologi penerbangan sangat lengkap untuk 14 bandara 93 No KEBIJAKAN STRATEGI LANGKAH OPERASIONAL 5) Membangun system CDM –ATM-Met bersama stakeholder (GANP blok 1) untuk 4 bandara f) Penguatan sistem informasi cuaca maritim 1) Melengkapi dan upgrade sarana dan prasarana observasi dan informasi meteorologi maritim untuk 100 pelabuhan 2) Membangun system MIDAS (Marine Integrated Data and Analysis System) untuk 8 parameter g) Penguatan sistem informasi cuaca publik yang lengkap, cukup lengkap, dan sangat lengkap 1) Melengkapi dan mengupgrade sarana dan prasarana observasi meteorologi publik untuk 75 lokasi radar 2) Membangun sistem prakiraan cuaca digital nasional (NDF) dengan resolusi tingkat kelurahan dan Prakiraan cuaca berbasis dampak (IBF) untuk 4 sektor h) Penguatan kerapatan jaringan observasi iklim 1) Pembangunan AWS di 100 lokasi dan ARG di 2000 lokasi 2) Peremajaan AWS di 146 Kabupaten dan ARG di 228 Kecamatan 3) Untuk penuntasan Pembangunan Automatic Solar Radiation System (ASRS) di 7 Propinsi i) Penguatan kerapatan jaringan pengamatan gas rumah kaca dan kualitas udara 1) Pembangunan peralatan observasi gas rumah kaca di Sorong (baseline) 2) Pembangunan peralatan Gas Rumah kaca di 5 Kota besar 3) Peremajaan infrastruktur peralatan observasi kualitas udara di 8 Propinsi rawan Karhutla 4) Pembangunan Infrastruktur Observasi Kualitas udara di 50 Kota besar 94 No KEBIJAKAN STRATEGI LANGKAH OPERASIONAL j) Penguatan sistem produksi dan diseminasi informasi iklim - Pembangunan sistem produksi dan diseminasi informasi iklim di 33 propinsi k) Penguatan sistem informasi gas rumah kaca dan kualitas udara - Peningkatan kapasitas pemantauan dan pengembangan aplikasi terintegrasi untuk parameter Gas Rumah Kaca dan Kualitas Udara di kantor pusat l) Penguatan dan pengembangan kerapatan jaringan sistem monitoring, pengolahan, dan diseminasi geofisika 1) Pembangunan peralatan sistem monitoring, pengolahan, dan diseminasi geofisika untuk mewujudkan informasi geofisika yang cepat, tepat, akurat, luas jangkauan dan mudah dipahami, antara lain berupa : a) Informasi peringatan dini tsunami dalam waktu 2 menit. b) Waktu kejadian gempa dengan akurasi 99 % c) Perhitungan Magnitudo gempa dengan akurasi 95 % d) Posisi pusat gempa dengan akurasi 98 % e) Perhitungan kedalaman pusat gempa dengan akurasi 90 % 2) Peremajaan peralatan sistem monitoring, pengolahan, dan diseminasi geofisika untuk mewujudkan : a) SLA 95 % pada Sistem Peringatan Dini Tsunami b) SLA 90% pada Sistem Pengolahan Shakemap 3) Penerapan teknologi sistem monitoring, pengolahan, dan diseminasi geofisika dengan memanfaatkan Big Data dan AI, serta teknologi berbasis inovasi 95 No KEBIJAKAN STRATEGI LANGKAH OPERASIONAL 5.0 (Society Innovation) untuk : a) mewujudkan otomatisasi layanan informasi gempabumi dan tsunami secara cepat, tepat akurat, luas jangkauan dan mudah dipahami, antara lain berupa informasi peringatan dini tsunami dalam waktu 2 menit b) Menganalisis tingkat guncangan gempabumi secara otomatis di suatu wilayah dengan akurasi 90 %, dalam waktu kurang dari 30 menit setelah gempa terjadi c) memprakirakan prekursor (tanda- tanda awal) kegempaan suatu wilayah dengan akurasi kurang-lebih 70 % dengan kekuatan gempa maksimum M=6. d) memprakirakan prospek kegempaan suatu wilayah dengan akurasi periode ulang gempa kurang-lebih 60 % m) Penguatan hasil inovasi dan rekayasa MKG yang dioperasionalkan - Meningkatnya produk hasil inovasi dan rekayasa MKG yang dioperasionalkan 2 Menjaga kehandalan pengoperasian peralatan MKG a) Penguatan Sistem Manajemen Pemeliharaan Peralatan 1) Membangun Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pemeliharaan Alat Operasional Utama 2) Mengoptimalkan desentralisasi pemeliharaan dan kalibrasi mandiri 96 No KEBIJAKAN STRATEGI LANGKAH OPERASIONAL b) Peningkatan nilai Service Level Agreement jaringan komunikasi 1) Mengembangkan sistem monitoring pelaporan gangguan komunikasi (helpdesk) 2) Membangun backup sistem komunikasi 3) Meningkatkan sistem keamanan jaringan komunikasi 4) Penguatan sistem manajemen pemeliharaan database 1) Membangun Data Library di UPT BMKG 2) Membangun backup data server (Data Recovery Center) 5) Penguatan sistem pengelolaan peralatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 1) Melakukan pengelolaan (monitoring, pemeliharaan dan kalibrasi) peralatan operasional Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika secara terintegrasi berbasis machine learning melalui teknologi predictive maintenaince menggunakan Aplikasi Sistem Manajemen Pemeliharaan (Simpel). 2) Menerapkan Sistem Kendali Mutu yang terintegrasi dan berstandar ISO untuk mewujudkan tambahan 3200 peralatan operasional MKG terkalibrasi
e.Bidang Data Terintegrasi Tabel 3.8 Kebijakan dan Arah Strategi Bidang Data Terintegrasi No KEBIJAKAN STRATEGI LANGKAH OPERASIONAL 1 Mengintegrasikan sistem pengelolaan data MKG dalam mendukung kehandalan layanan MKG terkini a) Penguatan Sistem Database MKG 1) Pembangunan Sistem Kendali Mutu terhadap metode pengelolaan data MKG 2) Pembangunan Sistem Komunikasi Data yang handal 3) Meningkatkan Sistem Manajamen Keamanan Informasi (SMKI) 97 No KEBIJAKAN STRATEGI LANGKAH OPERASIONAL b) Penguatan sistem integrasi data MKG Nasional 1) Mengembangkan sistem integrasi single data provider MKG 2) Mengembangkan sistem metadata standar 3) Membangun repository data pengamatan (radar, sinoptik dan radiosonde) yang dapat digunakan untuk asimilasi prediksi cuaca numerik 4) Meningkatkan kemudahan pengaksesan data MKG c) Sinergitas antara K/L/I 1) Menyusun roadmap One Observation Policy (OOP) MKG 2020–2024 2) Menyusun kebijakan/ regulasi nasional terkait One Observation Policy (OOP) MKG 3) Meningkatkan koordinasi antar lembaga terkait data MKG 4) Penguatan regulasi nasional One Observation Policy (OOP) MKG 3.3. KERANGKA REGULASI Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dan para stakeholders pengguna informasi dan jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang menuntut pelayanan yang cepat, tepat, akurat, luas jangkauannya, dan mudah dipahami maka dalam praktek penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika, BMKG telah memiliki beberapa peraturan perundang-undangan yang mendukung seperti:
a.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
b.Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
c.Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2014 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
d.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; 98
e.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang tentang Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
f.Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
g.Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Penyelenggaraan MKG Tahun 2017–2041;
h.Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami; dan
i.Peraturan perundang-undangan lain yang terkait. Di dalam RPJMN sudah menekankan pada strategi penataan dan penyederhanaan regulasi melalui pendekatan Omnibus Law dengan opsi seperti penyederhanaan regulasi yang ada, pencabutan regulasi yang sudah tidak relevan, revisi regulasi atau penggabungan beberapa regulasi yang substansinya hampir sama satu dengan lainnya dan bahkan dikarenakan tumpang tindih atau konflik dengan K/L/I lain. Oleh karena itu, guna penyesuaian dengan kondisi eksisting dan tuntutan profesionalisme performa BMKG dalam mengoptimalkan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika khususnya dalam pelayanan informasi dan jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika kepada masyarakat, maka dalam 5 tahun kedepan perlu untuk dilakukan kajian dan dimungkinkan untuk dilakukan revisi terhadap peraturan perundang-undangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika serta pendukungnya, antara lain:
a.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
b.Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
c.Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
d.Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. 99 Sedangkan seiring dengan jalan roda pemerintahan serta perkembangan terkini, tentunya akan ada banyak isu-isu di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang dipandang strategis dan memungkinkan untuk diangkat menjadi suatu peraturan perundang- undangan sebagai dasar regulasi isu-isu strategis tersebut, antara lain:
a.Regulasi tentang pembentukan Badan Layanan Umum (BLU), seperti sudah tertera dalam indikator sasaran program di bawah program Dukungan Manajemen Dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya bahwa mulai tahun 2021 BMKG mulai memiliki 1 unit di bawah BMKG yang pengelolaan keuangannya menjadi mandiri dalam bentuk BLU, dengan total target sampai dengan tahun 2024 ada 3 unit yang menjadi BLU. Sehingga diharapkan segala regulasi yang diperlukan untuk membentuk BLU mulai dapat di formulasikan pada tahun 2020 termasuk regulasi dasar pembentukan, regulasi tentang administratif pelaksanaan dan regulasi tentang teknis pelaksanaan.
b.Regulasi tentang wewenang pelaksanaan tanda waktu, hal ini merupakan tindaklanjut dari kendala/hambatan yang dialami BMKG dimana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika beserta regulasi lainnya tentang organisasi dan tata kerja dan regulasi tentang rincian tugas BMKG, disampaikan bahwa Pusat Seismologi Teknik, Geofisika Potensial dan Tanda Waktu BMKG adalah melaksanakan perumusan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan, pembinaan, pengendalian teknis dan kerja sama serta pengelolaan di bidang tanda waktu. Sementara dalam kondisi terakhir ini, wewenang pelaksanaan tanda waktu tidak hanya dilakukan oleh BMKG, ada instansi lain yang melaksanakan kegiatan serupa, oleh karenanya dibutuhkan satu regulasi yang lebih mendalam tentang penuntasan kendala tersebut.
c.Regulasi tentang penyesuaian tarif informasi cuaca untuk penerbangan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika serta mengacu pada Annex 3 ICAO Regulation: Meteorologycal Service for International Air Navigation, disampaikan bahwa informasi cuaca penerbangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan jasa navigasi penerbangan selain pelayanan air traffic services, layanan 100 telekomunikasi penerbangan, layanan informasi aeronautika dan layanan informasi pencarian dan pertolongan. Nilai layanan cuaca penerbangan dalam bentuk PNBP yang diterima oleh BMKG mulai tahun 2000 adalah senilai 4% dari total layanan jasa navigasi penerbangan, dirasakan sudah tidak relevan dengan peralatan serta kinerja yang diperlukan untuk memproduksi layanan cuaca penerbangan. Sejak menjadi LPND. BMKG sudah melakukan perapatan jaringan dan peralatan serta memperkuat komunikasi antar peralatan di banyak titik di sebagian besar bandara udara di wilayah Republik Indonesia, sehingga dipandang perlu adanya penyesuaian atau peninjauan kembali atas tarif informasi cuaca penerbangan.
d.Regulasi tentang penyesuaian organisasi, dimana sesuai dengan amanah Presiden Republik Indonesia terpilih bahwa seluruh K/L/I akan dilakukan penyederhanaan organisasi dengan mengalihkan beberapa jabatan eselon menjadi fungsional dan hal ini tentunya akan memicu pembentukan suatu regulasi yang mengatur hal tersebut. 3.4. KERANGKA KELEMBAGAAN Dalam rangka mencapai visi, misi, dan strategi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana telah dijabarkan pada bab sebelumnya, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika harus didukung oleh perangkat organisasi, proses bisnis/tata laksana, dan sumber daya aparatur yang mampu melaksanakan tugas yang dibebankan kepada BMKG secara efektif dan efisien baik di tingkat kantor pusat maupun di tingkat wilayah. Untuk itu kegiatan pengembangan dan penataan kelembagaan yang meliputi organisasi dan proses bisnis/tata laksana, serta pengelolaan sumber daya aparatur mutlak dilaksanakan secara efektif, intensif, dan berkesinambungan. 101 Sesuai dengan arah kebijakan pemerintah dalam upaya penguatan kerangka kelembagaan pada kementerian/lembaga, maka penataan kelembagaan di lingkungan BMKG akan dilakukan untuk mewujudkan BMKG yang berkualitas, yang ditandai dengan:
a.tugas pokok dan fungsi yang jelas, tidak tumpang tindih, kewenangan yang tepat, serta struktur organisasi yang efisien, sehingga terhindar dari adanya duplikasi fungsi, serta benturan kewenangan;
b.tata hubungan kerja yang efektif, efisien, transparan dan sinergis;
c.profesionalisme, integritas dan kinerja SDM yang tinggi, sehingga mampu melaksanakan visi, misi, program dan kegiatan untuk mencapai sasaran strategis BMKG. Penataan dan penguatan kelembagaan BMKG dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.kebijakan pembangunan, yang meliputi sasaran, arah kebijakan, strategi, program dan kegiatan pembangunan, untuk memastikan bahwa postur kelembagaan BMKG yang dibentuk sejalan dan mendukung pelaksanaan pembangunan yang efektif, efisien dan akuntabel;
b.prinsip-prinsip pengorganisasian yang modern;
c.penerapan prinsip-prinsip tata kelola pemerintah yang baik (good governance) seperti transparansi, efektivitas, efisiensi dan penyesuaian dengan ketersediaan anggaran negara. Sejalan dengan besarnya tuntutan masyarakat terhadap kebutuhan pelayanan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang lebih tepat, cepat dan akurat, serta semakin pesatnya perkembangan teknologi yang menuntut penyesuaian organisasi yang mengarah pada penerapan prinsip-pinsip good governance, maka perlu dilakukan penguatan kelembagaan BMKG yang efektif dan adaftif, baik pada tingkat pusat dan daerah. Adapun penguatan kelembagaan dimaksud adalah sebagai berikut:
a.Menyusun roadmap organisasi dan tata laksana BMKG 2020–2024;
b.Melakukan kajian kelembagaan BMKG tingkat pusat dan UPT;
c.Melaksanakan kajian terhadap unit kerja BMKG yang berpotensi menjadi Badan Layanan Umum (BLU);
d.Melaksanakan penataan organisasi BMKG di tingkat pusat dan UPT; 102
e.Melaksanakan penataan ketatalaksanaan BMKG di tingkat pusat dan UPT;
f.Melaksanakan ISO Manajemen Organisasi BMKG di tingkat pusat dan UPT. Organisasi memiliki fungsi pelayanan keluar dan kedalam, dimana pelayanan keluar berkaitan dengan pemenuhan layanan terhadap stakeholders terkait dan pelayanan kedalam agar pelayanan terhadap internal organisasi berjalan dengan baik. Kedua fungsi tersebut harus berjalan secara seimbang dan maksimal dengan memanfaatkan resources yang ada. Arah pengaturan kelembagaan BMKG akan berfokus dalam memperbaiki desain organisasi di masa depan. Pengembangan Organisasi BMKG kedepan dilakukan melalui strategi Penataan Organisasi yang efektif, adaftif, dan lincah (agile bureaucracy) sesuai dengan kondisi geografis dan ancaman risiko fenomena BMKG. Adapun untuk mewujudkan Organisasi yang efektif, adaftif, dan lincah (agile bureaucracy) maka Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika harus didukung oleh perangkat organisasi dan proses bisnis/tata laksana, yang sesuai dengan karakter organisasi baik tingkat Kantor Pusat maupun tingkat wilayah. Oleh karena itu pemgembangan organisasi BMKG harus dilakukan secara berkesinambungan. Kebijakan strategis organisasi yang dilakukan adalah sebagai berikut:
a.Melakukan penyempurnaan terhadap peraturan-peraturan terkait dengan kelembagaan BMKG.
b.Penataan terhadap organisasi pada tingkat pusat sebagai berikut: 1) Sekretariat Utama, dengan menambahkan 1 (satu) biro sesuai dengan kebutuhan organisasi; 2) Inspektorat Utama; 3) Deputi Bidang Meteorologi; 4) Deputi Bidang Klimatologi; 5) Deputi Bidang Geofisika; 6) Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa dan Jaringan Komunikasi; 7) Pusat Penelitian dan Pengembangan; 8) Pusat Pendidikan dan Pelatihan; 103
c.Organisasi pada tingkat daerah/Unit Pelaksana Teknis adalah menata kembali UPT-UPT maupun unit pengamatan yang ada. 1) Membentuk kantor yang melayani penyedia data dan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika disetiap provinsi di wilayah 2) Meninjau ulang struktur organisasi dan tupoksi dari kantor pusat BMKG, Balai Besar MKG, dan UPT lainnya; 3) Penetapan status Unit Pengamatan Meteorologi/ Klimatologi/Geofisika dan Kualitas Udara yang saat ini belum jelas status kelembagaannya menjadi UPT; 4) Pengoptimalan kinerja organisasi Stasiun Meteorologi/ Klimatologi/Geofisika; dan 5) Melakukan kajian kelembagaan unit kerja setingkat Eselon II. 104 Pengukuran kinerja merupakan langkah penting yang harus dilakukan oleh BMKG untuk dapat mengetahui sejauh mana rencana dalam Renstra BMKG berhasil dicapai. Faktor-faktor mana yang berkontribusi dalam menghambat capaian kinerja, sekaligus dapat ditemukan akar permasalahan tidak tercapainya suatu rencana. Lingkup pengukuran kinerja meliputi pengukuran kinerja sasaran strategis, kinerja program dan kinerja kegiatan. Sudah barang tentu bahwa pengukuran ketiga kinerja tersebut disamping harus saling terkait juga harus menunjukkan alur logikanya sehingga pencapaian sasaran kegiatan adalah untuk mencapai sasaran program, sedangkan pencapaian sasaran program adalah dalam rangka mencapai sasaran strategis. Untuk dapat mengukur sasaran strategis, sasaran program dan sasaran kegiatan, ditentukan indikator pencapaian dan target capaian atau yang dikenal dengan target kinerja. Spesifiknya, target BMKG merupakan hasil dan satuan hasil yang direncanakan akan dicapai BMKG dari setiap indikator kinerjanya. Target-target kinerja ditentukan di awal tahun perencanaan. Pengukuran kinerja dilakukan dengan membandingkan antara target dengan realisasinya. Agar memudahkan dalam pengukuran kinerja baik pada level sasaran strategis, program, maupun kegiatan maka satuan hasil indikator yang dibangun telah memenuhi kaidah-kaidah Spesific, Measurable, Achievable, Relevant dan Time bound atau disingkat SMART. 105 Tata cara pengukuran target kinerja untuk ketiga kinerja di atas dituangkan dalam Profil Pengukuran Kinerja BMKG. 4.1.2 Target Kinerja Sasaran Strategis Terdapat dua sasaran strategis sebagai indikator pencapaian tujuan BMKG. Pencapaian sasaran strategis ini merupakan cermin dari dampak yang ditimbulkan dari pemanfaatan atau capaian outcome program yang diselenggarakan. Untuk mengetahui dan dapat menilai keberhasilan atau kegagalan pencapaian sasaran strategis ditetapkan target sasaran strategis sebagai kondisi nyata pada tahun 2024 untuk dua sasaran strategis BMKG. Tabel 4.1 Matriks Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja Strategis BMKG SASARAN STRATEGIS (IMPACT) / INDIKATOR LOKASI/ SATUAN TARGET 2020 2021 2022 2023 2024 SS1. Terwujudnya Layanan Prima Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tematik Berbasis Dampak dan Resiko
a.Akurasi Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika % 86 87 88 89 90
b.Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Skala Likert (Skala 4) 3,65 3,70 3,75 3,80 3,85
c.Indeks peningkatan pemahaman masyarakat terhadap informasi MKG % 30 35 40 45 50
d.Persentase kelengkapan sistem peringatan dini bencana hidrometeorologis dan tektonis % 90 92 94 96 100 SS2. Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) - Nilai KemenPAN-RB atas RB BMKG Nilai 78 81 87 91 93 Kualitas Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang Cepat, Tepat dan Akurat dan Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika merupakan ukuran kinerja utama yang akan dilaksanakan oleh BMKG untuk mewujudkan tercapainya Layanan Prima Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tematik Berbasis Dampak dan Resiko. Untuk pengukuran kinerja Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tahun 2020–2024 menggunakan skala likert dengan nilai 1–4. 106 4.1.3 Target Kinerja Sasaran Program Tabel 4.2 Matriks Sasaran Program dan Indikator Kinerja Program BMKG SASARAN PROGRAM (OUTCOME) / INDIKATOR LOKASI/ SATUAN TARGET 2020 2021 2022 2023 2024 PROGRAM METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA SP1. Meningkatnya Layanan Informasi Meteorologi yang berkualitas
a.Akurasi Informasi Meteorologi % 89 90 91 92 93
b.Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Informasi Meteorologi Skala Likert 3,65 3,70 3,75 3,80 3,85
c.Persentase Peningkatan Pemahaman Masyarakat terhadap Informasi Meteorologi % 30 35 40 45 50
d.Persentase kelengkapan sistem peringatan dini bencana meteorologi % 90 92 94 96 100 SP2. Meningkatnya Layanan Informasi Klimatologi yang berkualitas
a.Akurasi Informasi Klimatologi % 80 81 82 83 84
b.Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Informasi Klimatologi Skala Likert 3,55 3,60 3,65 3,70 3,75 c Persentase Peningkatan Pemahaman Masyarakat terhadap Informasi Klimatologi % 30 35 40 45 50
d.Persentase kelengkapan sistem peringatan dini Iklim % 90 92 94 96 100 SP3 Meningkatnya Layanan Informasi Geofisika yang berkualitas
a.Akurasi Informasi Geofisika % 90 90 91 91 92 107 SASARAN PROGRAM (OUTCOME) / INDIKATOR LOKASI/ SATUAN TARGET 2020 2021 2022 2023 2024
b.Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Informasi Geofisika Skala Likert 3,75 3,80 3,85 3,90 3,95
c.Persentase Peningkatan Pemahaman Masyarakat terhadap Informasi Geofisika % 30 35 40 45 50
d.Persentase kelengkapan sistem peringatan dini tsunami akibat bencana gempabumi tektonik % 90 92 94 96 100 SP4 Meningkatnya Layanan Pengelolaan peralatan operasional utama MKG berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi
a.Persentase Layanan Pengelolaan peralatan operasional utama MKG berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi % 88 90 91 92 93
b.Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Pengelolaan Teknologi informasi dan komunikasi MKG Skala Likert 3,30 3,40 3,40 3,50 3,60 PROGRAM DUKUNGAN MANAJEMEN SP1 Meningkatnya Tata Kelola Yang Baik
a.Opini BPK Atas Laporan Keuangan Nilai WTP WTP WTP WTP WTP
b.Nilai KemenPAN-RB atas Evaluasi AKIP BMKG Nilai A A A A AA
c.Nilai KemenPAN-RB atas RB BMKG Nilai 78 81 87 91 93
d.Nilai Maturitas SPIP BMKG Level 3 (3,3) 3 (3,5) 3 (3,7) 3 (3,9) 4 (4,0)
e.Nilai ANRI atas Kearsipan BMKG Nilai 81 81 90 90 96 108 SASARAN PROGRAM (OUTCOME) / INDIKATOR LOKASI/ SATUAN TARGET 2020 2021 2022 2023 2024
f.Jumlah hasil penelitian dan pengembangan MKG yang dioperasionalkan Produk 3 4 5 6 7
g.Indeks Profesionalitas ASN BMKG % 70 75 80 85 85
h.Jumlah Unit Kerja yang pengelolaan keuangannya dengan mekanisme BLU * Satuan Kerja - 1 2 3 3 4.2 Kerangka Pendanaan Dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran dilandasi oleh peraturan perundangan yang berlaku, terutama:
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara;
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan dan Pembangunan Nasional;
3.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Kerangka Pendanaan merupakan salah satu landasan sistem perencanaan dan penganggaran yang terukur untuk terlaksananya pembangunan BMKG secara berkesinambungan dan memiliki akuntabilitas dengan cara melakukan pemetaan/proyeksi kebutuhan penganggaran yang terukur mulai dari PRJPN/Rencana Induk diturunkan ke RPJMN/Renstra diturunkan ke RKP/Rencana Kinerja Tahunan (Renja). Dimana dalam penyusunan Renja/RKT BMKG setiap tahun nya, akan selaras dan menyesuaikan dengan RKP Nasional. Dalam menyusun kerangka pendanaan rencana strategis (RENSTRA) BMKG 2020–2024 tentunya dilandasi oleh kebutuhan organisasi berdasarkan tahapan yang ingin dicapai sesuai dengan Rencana Induk BMKG, adapun peta pendanaan kebutuhan BMKG periode tahun 2015– 2045 sebagai berikut: Tabel 4.3 Matrik Kebutuhan Pendanaan BMKG Periode Tahun 2015–2045 (dalam Milyar Rupiah) 2015– 2019 2020– 2024 2025– 2029 2030– 2034 2035– 2039 2040- 2045 TOTAL 2015- 2045 12.347 17.510 18.560 24.129 25.576 27.111 125.234 109 4.2.1 Kebutuhan Pendanaan Tahun 2020–2024 Perhitungan perencanaan pendanaan memerhatikan sasaran strategis yang hendak dicapai dan besar keluaran hasil pengawasan yang ditargetkan. Ketersediaan dana APBN relatif meningkat secara gradual disesuaikan dengan tingkat inflasi dan ketersediaan dana. Dengan rata-rata inflasi yang dipergunakan dalam penghitungan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah sebesar 6%, maka alokasi anggaran Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika diprediksi sebagai berikut: Tabel 4.4 Matrik Kebutuhan Pendanaan BMKG Tahun 2020–2024 PROGRAM TAHUN (dalam milyar rupiah) TOTAL 2020 2021 2022 2023 2024 Program Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2.678 3.219 3.075 2.859 3.146 14.978 Program Dukungan Manajemen 378 482 510 539 624 2.532 JUMLAH 3.056 3.701 3.585 3.398 3.770 17.510 Kebutuhan anggaran sampai dengan Tahun 2024 senilai 17,510 Triliyun Rupiah, sudah termasuk didalamnya adalah kebutuhan Belanja Non-Operasional sesuai dengan RPJMN yaitu 12,314 Triliyun Rupiah. Arah pengelolaan belanja diprioritaskan untuk memenuhi:
1.Belanja pegawai dan tujangan kinerja bagi pegawai di lingkungan BMKG perkiraan jumlah pegawai sampai dengan tahun 2019.
2.Belanja barang operasional dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar operasional perkantoran dan belanja barang non operasional untuk memenuhi kebutuhan operasional teknis dan pemeliharaan peralatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika serta peralatan pendukung lainnya seperti peralatan kalibrasi, komunikasi, laboratorium dan suku cadangnya, serta untuk pengawasan, kerja sama, hubungan 110 masyarakat, penataan organisasi, peraturan perundangan, pengembangan kapasitas operasional melalui penelitian dan pengembangan MKG, pengembangan kapasitas SDM taruna dan aparatur, dan reformasi birokrasi.
3.Belanja modal diperlukan dalam rangka mempertahankan kesinambungan pembangunan, dan menjamin kondisi operasional serta memperkuat jaringan pengamatan dan pelayanan. Dalam pelaksanaannya belanja modal ini mempertimbangkan analisis standart harga, standart kinerja, dan standart pelayanan minimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4.2.2 Skema Pendanaan Skema pendanaan BMKG untuk mencapai sasaran strategis pada periode Renstra atau dalam Kerangka Penganggaran Jangka Menengah (KPJM) tahun 2020–2024 termasuk yang telah diperhitungan pada level komponen menggunakan Biaya Langsung Kegiatan (BLK) dan Biaya Administrasi Kegiatan (BAK), kebutuhan pendanaan bersumber pada:
1.Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Sumber pendanaan utama untuk melaksanakan pembangunan BMKG dalam bentuk rupiah murni;
2.Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan dana APBN ini sejalan dengan upaya mengoptimalkan sumber dana melalui PNBP guna menunjang pembangunan BMKG, sebagai salah satu sumber penerimaan Negara bukan pajak yang perlu terus dieksplore, dikelola, dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
3.Pinjaman Hibah dan Luar Negeri (PHLN) Dalam upaya mempercepat untuk mencapai sasaran strategis pembangunan BMKG selama 5 tahun diperlukan penguatan sumber dana yang berasal dari hibah dan atau pinjaman luar negeri dengan kegiatan Strengthening Climate and Weather Service Capasity phase 2 dan Indonesia Disaster Resilience Initiative Project, dan potensi pinjaman dan hibah lainnya. 111 Selain itu juga akan dilakukan inovasi dalam sistem pengalokasian pendanaan dengan mengoptimalkan sumber pendanaan alternatif selain APBN seperti: 1) Badan Layanan Umum (BLU) Upaya dalam menyediakan jasa layanan informasi MKG secara langsung pada masyarakat dan pengguna spesifik yang selama ini belum dapat dipenuhi oleh BMKG, sehingga dapat menjadi alternatif pembiayaan APBN maupun pengganti PNBP yang dapat langsung dimanfaatkan oleh BMKG. 2) Kerja sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) Sumber pendanaan alternatif dalam rangka mengatasi keterbatasan pendanaan APBN dalam pembiayaan sarana dan prasarana MKG. Selanjutnya sumber pendanaan tersebut dirinci berdasarkan tahun anggaran dengan komposisi: Tabel 4.5 Matrik Sumber Pendanaan BMKG Tahun 2020–2024 SUMBER DANA TAHUN (dalam milyar rupiah) TOTAL 2020 2021 2022 2023 2024
1.APBN Rupiah Murni 2.620 2.524 2.454 2.558 3.401 13.5
2.APBN PNBP 117 121 124 128 132 621
3.PHLN 319 1.056 1.007 712 237 3.332 JUMLAH 3.056 3.701 3.585 3.398 3.770 17.510 112 Gambar 4.1 Pemetaan Pendanaan BMKG Tahun 2020–2024 113 Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2020–2024 disusun dalam rangka menjaga kesinambungan program kerja tahunan, menengah dan jangka panjang di bidang MKG, serta untuk menjadi arah dan pedoman pelaksanaan penyelenggaraan MKG bagi seluruh unit kerja dan stakeholder di lingkungan BMKG. Keberhasilan di bidang MKG sangat tergantung pada kontribusi yang dapat diberikan berbagai pihak dalam pelaksanaan operasional dan pembangunan, yang pada akhirnya juga akan dapat memberikan kontribusi kepada keberhasilan di bidang MKG secara nasional. Untuk itu agar Rencana Strategis BMKG ini berhasil sesuai dengan kebutuhan program yang ditetapkan maka perlu ditetapkan kaidah-kaidah sebagai berikut:
1.Seluruh unit kerja di lingkungan BMKG secara bersama-sama mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan Renstra BMKG Tahun 2020–2024 dengan sebaik-baiknya.
2.Renstra BMKG dijabarkan ke dalam Rencana Kerja (Renja) BMKG dan menjadi acuan bagi seluruh unit kerja dan UPT di lingkungan BMKG dalam menyusun Rencana Kinerja Tahunan (RKT) dari tahun 2020 sampai tahun
2024.Dimana untuk menetapkan tema dan arah kebijakan, BMKG menyelaraskan dalam RKP.
3.BMKG berkewajiban menjaga konsistensi antara Renstra dengan Rencana Kerja dan perjanjian kinerja seluruh unit kerja dan UPT di lingkungan BMKG.
4.Dalam rangka menjaga efektifitas pelaksanaan Renstra BMKG Tahun 2020– 2024, masing-masing unit kerja dan UPT di lingkungan BMKG berkewajiban melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja terhadap pelaksanaan Renstra dalam keterkaitannya dengan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) BMKG Tahun 2020–2024. 114 Rencana Strategis BMKG harus disempurnakan terus menerus. Dengan demikian Rencana Strategis ini bersifat terbuka dari kemungkinan perubahan. Melalui Rencana Strategis ini diharapkan dapat membantu pelaksana pengelola kegiatan dalam melakukan pengukuran tingkat keberhasilan terhadap kegiatan yang dikelola. MATRIKS KINERJA DAN PENDANAAN BMKG TAHUN 2020 – 2024 PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN / INDIKATOR LOKASI TARGET SATUAN ALOKASI (RP Juta) UNIT ORGANISASI PELAKSANA2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA 3,056,260 3,701,092 3,584,626 3,398,284 3,769,613 Sasaran Strategis 1 Terwujudnya Layanan Prima Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Tematik Berbasis Dampak dan Resiko Seluruh Indonesia (34 Provinsi) 01 Akurasi Informasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika 86 87 88 89 90 % 02 Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Informasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika 3,65 3,70 3,75 3,80 3,85 Skala Likert (Skala 4) 03 Indeks Peningkatan Pemahaman Masyarakat Informasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika 30 35 40 45 50 % PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN / INDIKATOR LOKASI TARGET SATUAN ALOKASI (RP Juta) UNIT ORGANISASI PELAKSANA2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 04 Persentase kelengkapan sistem peringatan dini bencana hidrometeorologis dan tektonis 90 92 94 96 100 % Sasaran Strategis 2 Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) Seluruh Unit Kerja BMKG (Pusat dan Daerah) - Nilai KemenPAN- RB atas RB BMKG 78 81 87 91 93 Nilai PROGRAM METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA 2,678,624 3,218,707 3,074,798 2,859,367 3,146,001 Sasaran Program 1 Meningkatnya Layanan Informasi Meteorologi yang berkualitas Deputi Bidang Meteorologi 01 Akurasi Informasi Meteorologi 89 90 91 92 93 % 02 Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap layanan informasi Meteorologi 3,65 3,70 3,75 3,80 3,85 Skala Likert (Skala 4) 03 Persentase Peningkatan Pemahaman Masyarakat terhadap Informasi Meteorologi 30 35 40 45 50 % PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN / INDIKATOR LOKASI TARGET SATUAN ALOKASI (RP Juta) UNIT ORGANISASI PELAKSANA2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 04 Persentase kelengkapan sistem peringatan dini bencana meteorologi 90 92 94 96 100 % Kegiatan 1: Pengelolaan Meteorologi Publik BMKG 211,837 208.916 162,711 89,794 122,983 Pusat Meteorologi Publik Sasaran Kegiatan 1 Meningkatnya Layanan Informasi Meteorologi Publik yang Berkualitas Seluruh Indonesia (34 Provinsi) 01 Akurasi Informasi Meteorologi Publik 87 88 88 89 90 % 02 Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Informasi Meteorologi Publik 3,65 3,70 3,75 3,80 3,85 Skala Likert (Skala 4) 03 Persentase kelengkapan sistem peringatan dini cuaca 90 92 94 96 100 % Sasaran Kegiatan 2 Meningkatnya Layanan Informasi Meteorologi Permukaan di Daerah 34 Provinsi PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN / INDIKATOR LOKASI TARGET SATUAN ALOKASI (RP Juta) UNIT ORGANISASI PELAKSANA2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 01 Persentase Jumlah Kecamatan yang Terlayani Informasi Meteorologi Permukaan 70 72 74 76 78 % 02 Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Informasi Meteorologi Permukaan 3,65 3,70 3,75 3,80 3,85 Skala Likert (Skala 4) Kegiatan 2 : Pengelolaan Meteorologi Penerbangan BMKG 592,785 706,534 724,036 767,042 916,876 Pusat Meteorologi Penerbangan Sasaran Kegiatan 1 Meningkatnya Layanan Informasi Meteorologi Penerbangan yang Berkualitas 01 Akurasi Informasi Meteorologi Penerbangan Seluruh Indonesia (34 Provinsi) 100 100 100 100 100 % 02 Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Informasi Meteorologi Penerbangan 3,65 3,70 3,75 3,80 3,85 Skala Likert (Skala 4) PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN / INDIKATOR LOKASI TARGET SATUAN ALOKASI (RP Juta) UNIT ORGANISASI PELAKSANA2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 03 Persentase kelengkapan sistem peringatan dini meteorologi penerbangan 90 92 94 96 100 % Sasaran Kegiatan 2 Meningkatnya Layanan Informasi Meteorologi Penerbangan di Daerah 34 Provinsi 01 Akurasi Infomasi Peringatan Dini Meteorologi Penerbangan di Bandara 74 75 76 77 78 % 02 Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap layanan informasi Meteorologi Penerbangan 3,10 3,10 3,20 3,20 3,30 Skala Likert (Skala 4) Kegiatan 3 : Pengelolaan Meteorologi Maritim BMKG 207,194 585,475 639,707 445,753 372,430 Pusat Meteorologi Maritim Sasaran Kegiatan 1 Meningkatnya Layanan Informasi Meteorologi Maritim yang berkualitas Seluruh Indonesia (34 Provinsi) 01 Akurasi Informasi Meteorologi Maritim 80 82 85 87 89 % PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN / INDIKATOR LOKASI TARGET SATUAN ALOKASI (RP Juta) UNIT ORGANISASI PELAKSANA2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 02 Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap layanan informasi Meteorologi Maritim 3,65 3,70 3,75 3,80 3,85 Skala Likert (Skala 4) 03 Persentase Peningkatan Pemahaman Masyarakat terhadap Informasi Meteorologi (SLN) 30 35 40 45 50 % 04 Persentase kelengkapan sistem peringatan dini cuaca maritim 90 92 94 96 100 % Sasaran Kegiatan 2 Meningkatnya Layanan Infromasi Meteorologi Maritim di Daerah 34 Provinsi 01 Akurasi informasi cuaca maritim di UPT daerah 70 72 74 76 78 % 02 Indeks Kepuasan masyarakat terhadap layanan informasi meteorologi maritim di UPT daerah 3,10 3,10 3,20 3,20 3,30 Skala Likert (Skala 4) Sasaran Program 2 Meningkatnya Layanan Informasi Klimatologi yang berkualitas Deputi Bidang Klimatologi 01 Akurasi Informasi Klimatologi 80 81 82 83 84 % PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN / INDIKATOR LOKASI TARGET SATUAN ALOKASI (RP Juta) UNIT ORGANISASI PELAKSANA2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 02 Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap layanan informasi Klimatologi 3,55 3,60 3,65 3,70 3,75 Skala Likert (Skala 4) 03 Persentase Peningkatan Pemahaman Masyarakat terhadap Informasi Klimatologi 30 35 40 45 50 % 04 Persentase kelengkapan sistem peringatan dini Iklim 90 92 94 96 100 % Kegiatan 4 : Pengelolaan Layanan Informasi Iklim Terapan BMKG 47,177 55,880 60,617 65,124 86,739 Pusat Layanan Informasi Iklim Terapan Sasaran Kegiatan 1 Meningkatnya kualitas layanan Informasi Iklim Terapan Seluruh Indonesia (34 Provinsi) 01 Persentase kecepatan informasi iklim dan kualitas udara 80 81 82 83 84 % 02 Indeks kepuasan pengguna layanan informasi iklim terapan 3,55 3,60 3,65 3,70 3,75 Skala Likert (Skala 4) PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN / INDIKATOR LOKASI TARGET SATUAN ALOKASI (RP Juta) UNIT ORGANISASI PELAKSANA2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 03 Persentase Peningkatan pemahaman publik terhadap informasi iklim dan kualitas udara 30 35 40 45 50 % 04 Persentase kelengkapan sistem diseminasi informasi peringatan dini Iklim 90 92 94 96 100 % Sasaran Kegiatan 2 Meningkatnya Layanan Informasi Iklim terapan di daerah 34 Provinsi 01 Persentase kecepatan informasi kualitas udara di daerah 79 80 80 81 81 % 02 Persentase Peningkatan Literasi iklim untuk adaptasi sektoral (SLI) 30 35 40 45 50 % Kegiatan 5 : Pengelolaan Informasi Perubahan Iklim BMKG 132,465 164,300 174,158 184,607 233,219 Pusat Informasi Perubahan Iklim Sasaran Kegiatan 1 Meningkatnya kualitas informasi perubahan iklim dan variabilitas iklim Seluruh Indonesia (34 Provinsi) PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN / INDIKATOR LOKASI TARGET SATUAN ALOKASI (RP Juta) UNIT ORGANISASI PELAKSANA2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 01 Akurasi Informasi Iklim 80 81 82 83 84 % 02 Indeks kepuasan pengguna layanan informasi iklim dan Perubahan Iklim 3,55 3,60 3,65 3,70 3,75 Skala Likert (Skala 4) 03 Persentase kelengkapan sistem observasi dan pengolahan informasi peringatan dini iklim 90 92 94 96 100 % Sasaran Kegiatan 2 Layanan Informasi perubahan Iklim di daerah 34 Provinsi - Produk Informasi Iklim UPT di Daerah 62 62 62 62 62 Produk Sasaran Program 3 Meningkatnya Layanan Informasi Geofisika yang berkualitas Deputi Bidang Geofisika 01 Akurasi Informasi Geofisika 90 90 91 91 92 % 02 Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap layanan informasi Geofisika 3,75 3,80 3,85 3,90 3,95 Skala Likert (Skala 4) PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN / INDIKATOR LOKASI TARGET SATUAN ALOKASI (RP Juta) UNIT ORGANISASI PELAKSANA2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 03 Persentase Peningkatan Pemahaman masyarakat terhadap informasi Geofisika 30 35 40 45 50 % 04 Persentase kelengkapan sistem peringatan dini tsunami akibat bencana gempabumi tektonik 90 92 94 96 100 % Kegiatan 6 : Pengelolaan Gempa Bumi dan Tsunami BMKG 942,550 642,869 438,618 401,649 443,196 Pusat Gempa Bumi dan Tsunami Sasaran Kegiatan 1 Meningkatnya Layanan Informasi Gempabumi dan peringatan dini Tsunami yang berkualitas Seluruh Indonesia (34 Provinsi) 01 Kecepatan Analisis Processing Informasi Gempabumi < 3 2 < 2 < 2 < 2 menit 02 Kecepatan Analisis Processing Informasi Peringatan Dini Tsunami 4 < 4 3 3 < 3 menit PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN / INDIKATOR LOKASI TARGET SATUAN ALOKASI (RP Juta) UNIT ORGANISASI PELAKSANA2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 03 Jumlah lokasi rawan gempabumi dan tsunami yang mendapatkan layanan informasi gempabumi dan peringatan dini tsunami 300 50 50 50 50 lokasi 04 Jumlah lokasi peralatan sistem monitoring gempabumi dan tsunami yang dapat memberikan ketersediaan data untuk informasi gempabumi dan peringatan dini tsunami 117 56 55 55 55 lokasi 05 Kecepatan penyampaian informasi gempabumi kepada stakeholder 3 < 3 2 2 2 menit 06 Kecepatan penyampaian informasi peringatan dini tsunami akibat gempabumi kepada stakeholder 4 < 4 3 3 < 3 menit PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN / INDIKATOR LOKASI TARGET SATUAN ALOKASI (RP Juta) UNIT ORGANISASI PELAKSANA2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 07 Indeks kepuasan terhadap layanan data dan informasi gempabumi dan peringatan dini tsunami 3,75 3,80 3,85 3,90 3,95 Skala Likert (Skala 4) 08 Presentase Pemahaman Masyarakat Terhadap Informasi Gempabumi dan Peringatan Dini Tsunami 30 35 40 45 50 % 09 Persentase kelengkapan sistem peringatan dini tsunami akibat bencana gempabumi tektonik 90 92 94 96 100 % Sasaran Kegiatan 2 Meningkatnya Layanan Parameter Gempabumi Magnitudo (M) kurang dari 5 Skala Richter di daerah 34 Provinsi - Jumlah Lokasi yang Mendapatkan Layanan Informasi Gempabumi Magnitudo (M) kurang dari 5 Skala Richter oleh setiap UPT 36 36 36 36 36 Lokasi PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN / INDIKATOR LOKASI TARGET SATUAN ALOKASI (RP Juta) UNIT ORGANISASI PELAKSANA2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 Kegiatan 7 : Pengelolaan Seismologi Teknik, Geofisika Potensial dan Tanda Waktu BMKG 141,237 151,762 160,972 170,722 210,746 Pusat Seismologi Teknik, Geofisika Potensial dan Tanda Waktu Sasaran Kegiatan 1 Meningkatnya Layanan Informasi Seismologi Teknik Geofisika Potensial dan Tanda Waktu yang berkualitas Seluruh Indonesia (34 Provinsi) 01 Akurasi informasi seismologi teknik 90 90 91 91 92 % 02 Akurasi informasi untuk geofisika potensial dan tanda waktu 90 90 91 91 92 % 03 Jumlah monitoring pengamatan seismologi teknik, geofisika potensial dan tanda waktu 581 760 939 1.070 1.143 Lokasi 04 Indeks kepuasan terhadap layanan data dan informasi seismologi teknik, geofisika potensial dan tanda waktu 3,75 3,80 3,85 3,90 3,95 Skala Likert (Skala 4) PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN / INDIKATOR LOKASI TARGET SATUAN ALOKASI (RP Juta) UNIT ORGANISASI PELAKSANA2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 Sasaran Kegiatan 2 Meningkatnya Layanan Informasi Seismologi Teknik, Geofisika Potensial dan Tanda Waktu di daerah 34 Provinsi 01 Jumlah layanan informasi seismologi teknik di daerah 1 1 1 1 1 informasi 02 Jumlah layanan informasi geofisika potensial di daerah 3 3 3 3 3 informasi 03 Jumlah layanan informasi tanda waktu di daerah 1 1 1 1 1 informasi Sasaran Program 4 Meningkatnya Layanan Pengelolaan peralatan operasional utama MKG berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi Deputi Bidang Inskalrek jarkom 01 Persentase Layanan Pengelolaan peralatan operasional utama MKG berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi 88 90 91 92 93 % PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN / INDIKATOR LOKASI TARGET SATUAN ALOKASI (RP Juta) UNIT ORGANISASI PELAKSANA2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 02 Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Pengelolaan Teknologi informasi dan komunikasi MKG 3,30 3,40 3,40 3,50 3,60 Skala Likert (Skala 4) Kegiatan 8 : Pengelolaan Instrumentasi, Kalibrasi dan Rekayasa BMKG 171,480 367,421 371,293 382,228 388,540 Pusat Instrumentasi, Kalibrasi dan Rekayasa Sasaran Kegiatan 1 Meningkatnya layanan operasional aloptama MKG yang prima Seluruh Indonesia (34 Provinsi) 01 Persentase alat operasional utama MKG yang laik operasi 90 91 92 93 94 % 02 Indeks Kepuasan pengguna layanan kalibrasi aloptama MKG 3,20 3,20 3,30 3,30 3,30 Skala Likert (Skala 4) 03 Persentase Efektifitas Pengelolaan Suku Cadang ALOPTAMA 80 82 90 93 95 % PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN / INDIKATOR LOKASI TARGET SATUAN ALOKASI (RP Juta) UNIT ORGANISASI PELAKSANA2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 Kegiatan 9 : Pengelolaan Jaringan Komunikasi BMKG 90,459 182,073 180,000 180,000 180,000 Pusat Jaringan Komunikasi Sasaran Kegiatan 1 Meningkatkan ketersediaan layanan Jaringan Komunikasi untuk Operasional MKG Seluruh Indonesia (34 Provinsi) 01 Persentase Ketersediaan Layanan Jaringan Komunikasi 92 93 94 95 96 % Kegiatan 10 : Pengelolaan Database BMKG 17,000 18,020 19,101 20,247 21,462 Pusat Database Sasaran Kegiatan 1 Meningkatnya Layanan Pengelolaan Database MKGU yang Terintegrasi Seluruh Indonesia (34 Provinsi) 01 Persentase ketersedian data MKG yang valid dan terintegrasi 80 82 86 88 90 % 02 Indeks kepuasan pengguna layanan pengelolaan database MKGU 3,40 3,50 3,60 3,70 3,80 Skala Likert (Skala 4) Kegiatan 11 : Pengembangan dan Pengelolaan UPT BMKG 124,441 135,457 143,585 152,200 169,811 Balai Besar MKG Wil. 1-5 Sasaran Kegiatan 1 Meningkatnya Layanan Komunikasi dan Teknologi MKG Di Daerah 34 Provinsi PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN / INDIKATOR LOKASI TARGET SATUAN ALOKASI (RP Juta) UNIT ORGANISASI PELAKSANA2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 01 Persentase peralatan operasional meteorologi, klimatologi dan geofisika yang terkalibrasi dan laik operasional 96 97 98 99 100 % 02 Persentase ketersediaan data MKG yang termonitong di Balai Besar MKG 91,0 91,8 93,8 94,6 96,6 % 03 Indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan informasi MKG Balai Besar MKG 3,50 3,55 3,60 3,65 3,70 Skala Likert (Skala 4) PROGRAM DUKUNGAN MANAJEMEN 377,636 482,384 509,827 538,917 623,611 Sekretariat Utama Sasaran Program 5 Meningkatnya Tata Kelola Yang Baik 01 Opini BPK Atas Laporan Keuangan WTP WTP WTP WTP WTP Nilai 02 Nilai KemenPAN-RB atas Evaluasi AKIP BMKG A A A A AA Nilai 03 Nilai KemenPAN-RB atas RB BMKG 78 81 87 91 93 Nilai 04 Nilai Maturitas SPIP BMKG 3 (3,3) 3 (3,5) 3 (3,7) 3 (3,9) 4 (4,0) Level PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN / INDIKATOR LOKASI TARGET SATUAN ALOKASI (RP Juta) UNIT ORGANISASI PELAKSANA2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 05 Nilai ANRI atas Kearsipan BMKG 81 81 90 90 96 Nilai 06 Jumlah hasil penelitian dan pengembangan MKG yang dioperasionalkan 3 4 5 6 7 Produk 07 Indeks Profesionalitas ASN BMKG 70 75 80 85 85 % 08 Jumlah unit kerja yang pengelolaan keuangannya dengan mekanisme BLU - 1 2 3 3 Satker Kegiatan 12 : Penyelenggaraan Pendidikan Program Diploma STMKG 33,752 44,647 47,026 49,548 55,871 Sekolah Tinggi, Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Sasaran Kegiatan Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Tri Dharma Perguruan Tinggi) untuk menjadi Perguruan Tinggi yang bertaraf internasional yang mampu menghasilkan alumni yang memiliki Seluruh Unit Kerja BMKG (Pusat dan Daerah) PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN / INDIKATOR LOKASI TARGET SATUAN ALOKASI (RP Juta) UNIT ORGANISASI PELAKSANA2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 kompetensi di bidang meteorologi, klimatologi, geofisika dan instrumentasi meteorologi- klimatologi-geofisika sesuai dengan standar nasional dan internasional. 01 Jumlah Taruna MKG yang terdidik dan memenuhi standar mutu BMKG 1.000 1.000 1.000 1.000 1.000 Taruna 02 Jumlah dokumen hasil penelitian 4 4 8 8 8 Dokumen 03 Jumlah dokumen hasil pengabdian masyarakat 4 4 4 4 4 Dokumen Kegiatan 13 : Peningkatan Koordinasi Penyusunan Rencana dan Tarif, Program dan Anggaran, Monitoring dan Evaluasi BMKG 16,000 21,960 22,978 24,056 25,200 Biro Perencanaan Sasaran Kegiatan Meningkatnya layanan perencanaan dan penganggaran yang efektif Seluruh Unit Kerja BMKG (Pusat dan Daerah) PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN / INDIKATOR LOKASI TARGET SATUAN ALOKASI (RP Juta) UNIT ORGANISASI PELAKSANA2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 01 Nilai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atas evaluasi Akuntanbilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) 81 83 85 87 87 Nilai 02 Jumlah dokumen perencanaan tepat waktu dan sesuai standar 16 16 16 16 16 Dokumen 03 Indeks Kepuasan Layanan Perencanaan 3,10 3,20 3,30 3,40 3,50 Skala Likert (Skala 4) Kegiatan 14 : Layanan Hukum, Kerjasama, Organisasi dan Humas BMKG 10,500 16,130 16,798 17,506 18,256 Biro Hukum dan Organisasi Sasaran Kegiatan Meningkatnya Layanan Hukum, Kerja Sama, Organisasi dan Humas BMKG Seluruh Unit Kerja BMKG (Pusat dan Daerah) 01 Jumlah dokumen organisasi dan tata laksana 17 22 23 24 25 Dokumen PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN / INDIKATOR LOKASI TARGET SATUAN ALOKASI (RP Juta) UNIT ORGANISASI PELAKSANA2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 02 Jumlah Layanan perpustakaan, kehumasan dan informasi publik terpadu 2.000 2.500 3.000 3.500 4.000 Layanan 03 Jumlah dokumen kerja sama dalam dan luar negeri 70 75 80 85 90 Dokumen 04 Jumlah dokumen hukum 15 16 17 18 20 Dokumen 05 Nilai Reformasi Birokrasi BMKG 78 81 87 91 93 Nilai 06 Kajian BLU - 1 2 3 3 Satker 07 Indeks kepuasan pengguna Layanan Hukum, Kerja Sama, Organisasi dan Humas 3,10 3,20 3,30 3,40 3,50 Skala Likert (Skala 4) Kegiatan 15 : Pengelolaan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia, Keuangan, Perlengkapan, Tata Usaha dan Rumah Tangga BMKG 256,101 319,553 338,426 358,432 420,284 Biro Umum dan SDM Sasaran Kegiatan 1 Meningkatnya Layanan Manajemen SDM Seluruh Unit Kerja BMKG (Pusat dan Daerah) 01 Nilai Indeks Merit ASN 0.42 0.60 0.65 0.75 0.81 Indeks PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN / INDIKATOR LOKASI TARGET SATUAN ALOKASI (RP Juta) UNIT ORGANISASI PELAKSANA2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 02 Persentase Layanan Kepegawaian 75 80 85 90 100 % Sasaran Kegiatan 2 Meningkatnya tata kelola keuangan dan BMN berkualitas dan akuntable Seluruh Unit Kerja BMKG (Pusat dan Daerah) 01 Opini atas laporan keuangan BMKG WTP WTP WTP WTP WTP Nilai 02 Jumlah peralatan yang pengadaannya melalui sistem e- katalog 1 3 2 2 2 Unit 03 Jumlah variabel kematangan organisasi UKPBJ level proaktif* 4 5 7 9 9 Variabel Sasaran Kegiatan 3 Meningkatnya tata kelola ketatausahaan yang berkualitas Seluruh Unit Kerja BMKG (Pusat dan Daerah) 01 Realisasi penyediaan layanan pemeliharaan gedung, taman, halaman dan pagar 100 100 100 100 100 % 02 Nilai ANRI atas Kearsipan BMKG 81 81 90 90 96 Nilai PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN / INDIKATOR LOKASI TARGET SATUAN ALOKASI (RP Juta) UNIT ORGANISASI PELAKSANA2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 03 Indeks kepuasan terhadap layanan ketatausahaan biro umum 3,00 3,10 3,50 3,60 3,70 Skala Likert (Skala 4) Sasaran Kegiatan 4 Meningkatnya Layanan Sarana dan prasarana internal Seluruh Unit Kerja BMKG (Pusat dan Daerah) 01 Rata-rata persentase sarana dan prasarana yang siap pakai 100 100 100 100 100 % 02 Persentase rata-rata pemenuhan sarana prasarana penunjang tusi 1 1 1 1 1 Layanan Kegiatan 16 : Pengawasan Internal BMKG 13,713 18,209 19,301 20,459 25,153 Inspektorat Sasaran Kegiatan Meningkatnya layanan Pengawasan internal Seluruh Unit Kerja BMKG (Pusat dan Daerah) 01 Opini atas Laporan Keuangan BMKG WTP WTP WTP WTP WTP Opini PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN / INDIKATOR LOKASI TARGET SATUAN ALOKASI (RP Juta) UNIT ORGANISASI PELAKSANA2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 02 Nilai Evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) BMKG A A A A AA Kategori Nilai 03 Tingkat Maturitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) BMKG 3 3 3 3 4 Level 04 Tingkat maturitas Kapabilitas Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) 3 3 3 4 4 Level 05 Nilai evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada komponen Penguatan Pengawasan 8,2 8,7 9,2 9,7 10,5 Nilai 06 Indeks Kepuasan atas Layanan Pengawasan Internal 3,00 3,10 3,20 3,30 3,50 Skala Likert (Skala 4) PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN / INDIKATOR LOKASI TARGET SATUAN ALOKASI (RP Juta) UNIT ORGANISASI PELAKSANA2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 Kegiatan 17 : Penelitian dan Pengembangan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika 17,283 27,003 28,324 29,723 34,681 Pusat Penelitian dan Pengembangan Sasaran Kegiatan Meningkatnya Hasil Penelitian dan Pengembangan di Bidang MKG yang mendukung penyelenggaraan MKG Seluruh Unit Kerja BMKG (Pusat dan Daerah) 01 Jumlah hasil Penelitian dan Pengembangan MKG yang dioperasionalkan 3 4 5 6 7 Produk 02 Jumlah Penelitian dan Pengembangan MKG yang dipublikasikan 12 15 18 21 24 KTI Kegiatan 18 : Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia BMKG 30,286 34,881 36,974 39,193 44,165 Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sasaran Kegiatan Meningkatnya SDM yang memiliki Kompetensi dan Profesional di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Seluruh Unit Kerja BMKG (Pusat dan Daerah) PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/ SASARAN KEGIATAN / INDIKATOR LOKASI TARGET SATUAN ALOKASI (RP Juta) UNIT ORGANISASI PELAKSANA2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 01 Jumlah Pegawai yang Terdidik dan Terlatih 2.000 2.200 2.400 2.600 2.700 Pegawai 02 Persentase Pegawai yang lulus diklat dengan kualifikasi minimal memuaskan 75 78 81 84 87 % 03 Jumlah Jam Pelajaran/Orang/ Tahun 38 40 42 44 45 JP MATRIKS KERANGKA REGULASI BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian
1.Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Badan dan/atau Peraturan Badan yang merupakan peraturan pelaksana dari:
a.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteoroloi, Klimatologi, dan Geofisika;
b.Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
c.Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2014 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
d.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
e.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Badan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2009 guna:
a.memenuhi pemenuhan kebutuhan masyarakat dan stakeholder atas pelayanan meteorologi, klimatologi, dangeofisika;
b.Peningkatan kualitas penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika dengan inovasi dan pengembangan teori, teknologi serta rekayasa yang memerlukan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan perundang- undangan;
c.Perencanaan pembangunan dan pengembangan meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang dapat meningkatkan peran pemerintah di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika di tingkat nasional dan internasional yang didukung oleh peran serta masyarakat. Settama (Biro Hukum dan Organisasi)
a.Sekretariat Negara;
b.Kemenkumham;
c.Kemenhub;
d.TNI;
e.KemenLH;
f.KemenPAN &RB;
g.Kemenristek;
h.KemenPU;
i.Kementan;
j.Kemenhut;
k.KemenESDM;
l.Kemendikbud;
m.BNPB;
n.BPPT;
o.LIPI;
p.BIG;
q.LPPNI; dan sebagainya. 2024 No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian
f.Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan
g.Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2017–2041.
2.Pengkajian terhadap:
a.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
b.Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
c.Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan Dalam perkembangannya praktek pelaksanaan penyelenggaraan dan kebutuhan masyarakat terhadap informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika terdapat banyak permintaan atas kebutuhan data meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang belum terakomodir dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Settama (Biro Hukum dan Organisasi)
a.Sekretariat Negara;
b.Kemenkumham;
c.Kemenhub;
d.TNI;
e.KemenLH;
f.Kemenristek;
g.KemenPU;
h.Kementan;
i.Kemenhut;
j.KemenESDM;
k.Kemendikbud;
l.BNPB; m.BPPT;
n.BIG;
o.LAPAN;
p.LPPNPI;
q.dan sebagainya. 2021
d.Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. KEPALA BADAN METEOROI,OGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA DWIKORITA KARNAWATI Ttd Salinan ini sesuai dengan aslinya, Biro Hukum dan Organisasi NIATI No Arah Kerangka Regutrasi dan/ atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian