Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2022
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Kebijakan Pengaksesan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; www.peraturan.go.id 2022, No.738 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058);
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Badan ini mengatur Pengaksesan Data yang diperoleh di stasiun pengamatan berawak maupun tidak berawak, termasuk stasiun kerja sama.
Instansi pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat dapat melakukan Pengaksesan Data.
Data Level 2 untuk Data meteorologi, Data klimatologi, dan Data geofisika terdiri atas:
Klasifikasi Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan cakupan wilayah dan periode tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Data Level 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hanya dapat diakses melalui mekanisme kerja sama dengan Badan.
Data level 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat diakses:
Membuka PDF…