DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2024

Nomor
4
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
50

Ringkasan

Peraturan BMKG ini mengatur mengenai Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan Instrumen Hukum Lainnya harus mengikutsertakan pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan. Pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan, pejabat fungsional analis hukum, analis kebijakan dan/atau pejabat fungsional tertentu lainnya dapat diikutsertakan dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Isi peraturan

Teks50PDFHirarki

Memuat teks peraturan…