Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2019
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks13PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
(l) Koordinator bidang pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dijabat oleh Inspektur. (21 Koordinator bidang pengawasan mempunyai tugas:
BAB IV
Penyelenggara Negara harus menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak:
Penyampaian LHKPN dilakukan secara elektronik melalui Aplikasi e-LHKPN pada alamat utuu. elhkpn.kpk. go.id.
BAB V
Membuka PDF…