Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2020
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 104
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geo{isika tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; b C Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058);
BAB I
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menyelenggarakan fungsi:
BAB II
BAB III
Sekretariat Utama mempunyai tugas mengoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
Sekretariat Utama terdiri atas:
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi, dan penyusunan rencana dan tarif, program dan anggaran, pemantauan, dan evaluasi serta penyusunan laporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
Biro Perencanaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Membuka PDF…