Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2022
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pembuatan dan Penyampaian Sandi CLIMAT; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pembuatan Sandi CLIMAT dilakukan dengan cara melakukan pengamatan meteorologi permukaan di darat.
Sandi CLIMAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berisi data berupa:
Pengamatan meteorologi permukaan di darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap unsur:
Pembuatan Sandi CLIMAT dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB III
Membuka PDF…