DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2024

Nomor
5
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
33

Ringkasan

Peraturan BMKG ini mengatur mengenai Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi: a. Pengamatan Kemagnetan Bumi; b. Pengelolaan Data; dan c. Pelaporan. Pengamatan Kemagnetan Bumi dilaksanakan paling sedikit untuk memperoleh data: a. nilai garis dasar magnet bumi; b. variasi kemagnetan bumi; c. badai matahari; d. prekursor atau tanda awal gempa bumi; dan e. pemodelan kemagnetan bumi.

Isi peraturan

Teks33PDFHirarki

Memuat teks peraturan…