DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2023

Nomor
6
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
29

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai penyedian dan penyebarluasan peringatan dini kualitas udara ekstrem. Peringatan Dini Kualitas Udara Ekstrem disediakan berdasarkan prediksi konsentrasi PM2.5. Kategori kualitas udara yang harus diinformasikan dalam Peringatan Dini Kualitas Udara Ekstrem meliputi: a. kategori kualitas udara tidak sehat; b. kategori kualitas udara sangat tidak sehat; dan c. kategori kualitas udara berbahaya.

Isi peraturan

Teks29PDFHirarki

Memuat teks peraturan…