DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2024

Nomor
6
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
17

Ringkasan

Peraturan BMKG ini mengatur mengenai Penyediaan dan Penyebaran Aerodrome Forecast (TAF) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. TAF adalah nama sandi untuk prakiraan cuaca di bandar udara. Stasiun Meteorologi harus melakukan penyediaan dan penyebaran TAF untuk pelayanan informasi meteorologi penerbangan di Bandar Udara sesuai dengan wilayah tanggung jawabnya. TAF dimaksud dipergunakan dalam menunjang keselamatan penerbangan. Dalam hal Stasiun Meteorologi tidak terdapat di Bandar Udara, penyediaan dan penyebaran TAF dilakukan oleh Stasiun Meteorologi lainnya yang ditunjuk.

Isi peraturan

Teks17PDFHirarki

Memuat teks peraturan…