Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2019
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 30
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks30PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi:
Peraturan Badan ini bertujuan untuk memberikan pedoman untuk keseragaman penyediaan dan penyebaran Prakiraan Musim.
BAB III
Pengaksesan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilalsanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Data yang digunakan dalam penyediaan Prakiraan Musim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berupa data dengan periode waktu:
Prakiraan Musim merupakan hasil analisis data. Hasil analisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
Pusat Informasi Perubahan Iklim dan UPT Penanggung Jawab wajib menyediakan Prakiraan Musim. 7-
Membuka PDF…