Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2020
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 46
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofrsika tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; b C PERATURAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR 7 TAHUN 2O2O TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058);
BAB I
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika secara teknis akademik dibina oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan dan secara fungsional dibina oleh Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi di bidang meteorologi, klimatologi, geofisika, dan instrumentasi meteorologi, klimatologi, geofisika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas melaksanakan penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Administrasi Akademik, Umum, dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi:
Membuka PDF…