DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2023

Nomor
7
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
47

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi Maritim. Pengamatan Meteorologi Maritim meliputi pengamatan unsur: 1) radiasi matahari; 2) suhu udara; 3) tekanan udara; 4) angin; 5) kelembaban udara; 6) awan; 7) curah hujan; 8) gelombang laut; 9) pasang surut air laut; 10) keadaan cuaca; 11) jarak pandang mendatar; 12) suhu permukaan air laut; 13) arus permukaan laut; 14) salinitas air laut; dan 15) keasaman (pH) air laut.

Isi peraturan

Teks47PDFHirarki

Memuat teks peraturan…