Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2020
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 25
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofrsika tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058);
BAB I
Stasiun Pemantau Atmosfer Global mempunyai tugas melaksanakan pengamatan, pengumpulan dan penyebaran, pengolahan dan analisis komposisi kimia atmosfer, gas-gas rumah kaca dan parameter fisis atmosfer.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Stasiun Pemantau Atmosfer Global menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, surat menyurat, rumah tangga, evaluasi dan penyusunan laporan.
BAB III
Di lingkungan Stasiun Pemantau Atmosfer Global dapat ditetapkan jabatan fungsional baru sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
Dalam melaksanakan tugas Kepala Stasiun Pemantau Atmosfer Global dan Kepala Subbagian Tata Usaha, harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Stasiun Pemantau Atmosfer Global serta instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan mengambil langkah yang diperlukan dalam hal terjadi penyimpangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Membuka PDF…