menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Penyediaan dan Penyebaran Informasi Kualitas Udara; c BADAN METEOROLoGI, KLIMAToLoGI, DAN GEOFISIKA Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2OO9 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2016 tentang Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 5878);
3.Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofi sika;
4.Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Penyediaan dan Penyebaran Informasi Kualitas Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 2221;
5.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.14lMENLHK/SETJEN/KUMJ lT l2O2O tentang Indeks Standar Pencemar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 774);
6.Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1370); 7 . Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2O2O terltarrg Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1371) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2O2O terltarlg Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nornor a7Q: -.J- 8 Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2O2O tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Giobat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1373); MEMUTUSKAN: PERATURAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR 2 TAHUN 2O2O TENTANG PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN INFORMASI KUALITAS UDARA. Pasal I Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2O2O terrtang Penyediaan dan Penyebaran Informasi Kualitas Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 222), diubatr sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini. Pasal II Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Menetapkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2022 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, Ttd Ttd DWIKORITA KARNAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal lO Oktober 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1034 Salinan ini sesuai dengan aslinya, m dan Organisasi SLIHHUDDIN PEWARNAAN DAN RENTANG KONSENTRASI PERJAM PARTIKULAT LAMPIRAN II PERATURAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN INFORMASI KUALITAS UDARA KEPALA BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA Ttd dengan aslinya, dan Organisasi WARNA PM 1O (us/m3) PMz.s (uelm3) KATEGORI EMOTICON o-50 0-15.5 BAIK 51-150 15.6-55.4 SEDANG KUNING 151-350 55.5- 150.4 TIDAK SEHAT 35t-420 150.5-2s0.4 SANGAT TIDAK SEHAT >420 >250.4 BERBAHAYA BIRU HITAM NO. WARNA R G B 1 0 255 0 2 0 0 2s5 3 KUNING 255 255 0 4 255 0 0 5 0 0 oHITAM ? o 1 o o HUDDIN DWIKORITA KARNAWATI HIJAU \:7 aa aa MERAH HIJAU BIRU MERAH