Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2019
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 39
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Penyediaan dan Penyebaran Peringatan Dini Iklim Ekstrim; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2OO9 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOg Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058); Mengingat 1. .-, M ,---. n n "a F .=7 BMKG Al{r I 0 L 0 g I, KLIMATOLOGI, DAl,l GEOFISIKA 2 Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2016 tentang Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5878); Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofi sika; Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2014 tentang Uraian T\rgas Stasiun Klimatologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 552); Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2Ol4 tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1530) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor l0 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geo{isika Nomor 17 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1741); Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5ss); Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 20 18 tentang Rincian T\rgas Unit Kerja di Lingkungan Kantor Pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1435); Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun 3 4 5 6 7 8 Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 467); Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN BADAN METEOROLOGI, GEOFISIKA TENTANG PENYEDIAAN PERINGATAN DINI IKLIM EKSTRIM. KLIMATOLOGI, DAN DAN PENYEBARAN
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Badan ini bertujuan untuk memberikan keseragaman dan keefektifan dalam memberikan pelayanan penyediaan dan penyebaran Peringatan Dini Iklim Ekstrim.
BAB II
Informasi Peringatan Dini Iklim Ekstrim meliputi:
Potensi Kekeringan Meteorologis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan paling sedikit:
(l) Hari tanpa hujan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan hari dengan curah hujan kurang dari I mm/hari (satu milimeter per hari). (21 Jumlah hari tanpa hujan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan banyaknya hari tanpa hujan berturut-turut dihitung mundur mulai dari hari terakhir pengamatan sampai terjadi hujan paling rendah 1 mm/hari (satu milimeter per hari).
(l) Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Dasarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan parameter potensi Kekeringan Meteorologis kurang dan 20 mm/ dasarian (dua puluh milimeter per dasarian) dengan peluang di atas 70% (tujuh puluh persen). (21 Penetapan Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Dasarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan 2 (dua) dasarian berikutnya.
Indeks Curah Hujan Terstandardisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan parameter potensi Kekeringan Meteorologis jika nilai indeksnya paling tinggi -1,50 (minus satu koma lima) pada rata-rata periode 3 (tiga) bulan.
Potensi curah hujan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan:
Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dapat dijadikan parameter potensi curah hujan tinggi jika berjumlah lebih dari 300 mm/bulan (tiga ratus milimeter per bulan) dengan peluang di atas 7Oo/o (tujuh puluh persen).
Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Dasarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dapat dijadikan parameter potensi curah hujan tinggi jika berjumlah lebih dari 150 mm/dasarian (seratus lima puluh milimeter per dasarian) dengan peluang di atas 70% (tujuh puluh persen).
Membuka PDF…