Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2020
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 21 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2015-2019; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058);
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 21 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2015- 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1434), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Repubtik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2020 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, Ttd DWIKORiTA KARNAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Ttd BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2O NOMOR 1796 Salinan ini sesuai dengan aslinya, a Biro Hukum dan O IATI rganisasi Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020 WIDODO EKATJAHJANA
Membuka PDF…