menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pelaksanaan Penelaahan, Verifikasi, dan Evaluasi Terhadap Penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
2.Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 103);
3.Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 183);
4.Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 769) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1159); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TENTANG PELAKSANAAN PENELAAHAN, VERIFIKASI, DAN EVALUASI TERHADAP PENYALURAN DANA BERSAMA PENANGGULANGAN BENCANA.